- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD FAISAL Bin DARWIS HUSEN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD FAISAL Bin DARWIS HUSEN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar Denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa MUHAMAD FAISAL Bin DARWIS HUSEN membayar uang pengganti sejumlah Rp750.386.566,59 (tujuh ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh enam lima puluh sembilan sen rupiah), jika Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa MUHAMAD FAISAL Bin DARWIS HUSEN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa MUHAMAD FAISAL Bin DARWIS HUSEN agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku agenda surat keluar tahun 2017 yang menyatakan tidak adanya penomoran sura kepala sekolah SMKN 53 tentang Tim penyusunan E-RKAS dana BOS / BOP Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Buah buku agenda surat keluar tahun 2018 mengenai penomoran surat tugas kepala sekolah SMKN 53 Tentang penunjukkan sarana dan prasarana / barang tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Nota Pencairan Dana (NPD) SMK Negeri 53 Jakarta triwulan I TA. 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Nota Pencairan Dana (NPD) SMK Negeri 53 Jakarta triwulan II TA. 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Nota Pencairan Dana (NPD) SMK Negeri 53 Jakarta triwulan III TA. 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Nota Pencairan Dana (NPD) SMK Negeri 53 Jakarta triwulan IV TA. 2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas Triwulan I TA.2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas Triwulan II TA.2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas Triwulan III TA.2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas Triwulan IV TA.2018;
- 1 (satu) unit laptop merk DELL Warna merah beserta charger.
- RKAS BOS 2018
- RKAS BOP 2018
- Rekening Koran dana BOS SMK N 53 TA. 2018 No Rek: 304-12-00171-8;
- Rekening Koran dana BOP SMK N 53 TA. 2018 No. Rek : 102-12-00078-0;
- 6 (enam) buah Dorsir yang berisi Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri Periode Bulan Januari S.D Maret (TRIWULAN I) Tahun 2018 Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku catatan motif boneka merk sidu yang berisi catatan uang masuk dan uang keluar yang ditulis oleh Sdr. Tugiyanto;
- Surat Keputusan Gurbenur Prov. DKI Jakarta NO.460 TAHUN 2018 tentang penetapan besaran dan penggunaan kode rekening by. Operasional pendidikan sekolah negeri;
- Surat Keputusn Gubernur Prov. DKI. Jakarta Nomor 756 TAHUN 2018 Tentang Daftar Penerima Dan Jumlah Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Dan Swasta TA 2018;
- Foto copy pengeluaran BOS TW I, II, III, dan IV Tahun Anggaran 2018;
- Foto copy pengeluaran BOP TW I, II, III, dan IV Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundle buku catatan transaksi kegiatan di SMKN 53 Jakarta Barat.
- 1 (satu) bundel foto copy company profile dan legalitas CV. RAFFA MANDIRI.
- 1 (satu) bundel foto copy company profile dan legalitas CV. PANCA BUANA SAKTI.
- 1 (satu) bundel foto copy company profile dan legalitas CV. TAMA JAYA.
- 1 (satu) bundel foto copy company profile dan legalitas CV.HARVI JAYA
- 1 (satu) bundel foto copy company profile dan legalitas CV.TARUNA BERSAMA
- 1 (satu) bundle Surat Informasi Jabatan Verifikator Keuangan;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2018 perihal Verifikator Keuangan;
- 1 (satu) bundle Penyampaian Laporan Penutupan Buku Kas BOP Triwulan I TA. 2018;
- 1 (satu) bundle Surat Kepala Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat No. 75/-1.073.7 tanggal 8 Januari 2019 perihal Teguran Pertanggungjawaban Keuangan SPJ BOP TA. 2018;
- 1 (satu) Bundle Hasil Verifikasi SPJ BOP Triwulan I TA. 2018;
- 1 (satu) Bundle Hasil Verifikasi SPJ BOP Triwulan II TA. 2018;
- 1 (satu) Bundle Hasil Verifikasi SPJ BOP Triwulan III TA. 2018;
- 1 (satu) Bundle Hasil Verifikasi SPJ BOP Triwulan IV TA. 2018;
- 1 (satu) Bundle Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2018 Tentang BOP Sekolah Negeri/Madrasah Negeri.
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur No. 460 Tahun 2018 Tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Kode Rekening Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 236 Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat ?Jumlah Anggaran Per Program Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) Yang tidak terealisasi Sampai dengan Bulan Juni 2019?;
- 1 (satu) lembar surat ?Hasil Pemeriksaan Penggunaan Dana BOP TA. 2018 oleh BPK?;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2019 ;
- 1 (satu) Unit CPU.
- 1 (satu) bundle odwner SPD (Kertas Hijau) & SP2D (Kertas Pink) BOP Tahun 2018;
- 1 (satu) bundle odwner STS Pengembalian SMKN 53 Tahun 2018 oleh M. Faisal;
- 1 (satu) bundle odwner dengan tulisan STS yang bermasalah SMKN 53 Tahun 2018
- 1 (satu) lembar Surat Nota Pencairan Dana (NPD) SMK Negeri 53 Jakarta triwulan I TA. 2018 ;
- 1 (satu) lembar Surat Nota Pencairan Dana (NPD) SMK Negeri 53 Jakarta triwulan IV TA. 2018 ;
- 1 (satu) lembar Surat Rekapitulasi NPD BOP Triwulan II Jenjang SMK Negeri Teknologi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adminitrasi Jakarta Barat A. 2018 ;
- 1 (satu) lembar Surat Rekapitulasi NPD BOP Triwulan III Jenjang SMK Negeri Teknologi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adminitrasi Jakarta Barat A. 2018 ;
- 1 (satu) Unit Laptop merek DELL Password 123456 Inspiron Reg Model P93G Reg Type P93G beserta charger ;.
- 1 (satu) lembar surat Daftar Hadir Verifikasi Penutapan EBKU BOS TRIWULAN IV Tahun 2018
- 1 (satu) bundle Surat No. 06/s/S/terinci-BljDisdik/12/2019 Tanggal 16 Desember 2019 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang/Jasa dan Modal TA. 2018 dan 2019 pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Permintaan Tanggapan;
- 1 (satu) bundle Surat Keputasan Kepala SMK Negeri 53 Jakarta No. 350/-1.851.79.2 Tentang pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020;
- 1 (satu) lembar surat Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Periode Januari ? Maret Triwulan I TA. 2019 tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) bundle Instrument Monitoring Penyaluran dan Pemanfaat Dana BOS TA. 2019 Semester I Periode Januari s/d Juni 2019 SMKN 53 An. Kepala Sekolah Basuki Rahmad MSi;
- 1 (satu) bundle surat Buku Kas Bank Bantuan Operasional Sekolah Triwulan I TA. 2019 SMKN 53 Jakarta. DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. DIYAN ARDIANSYAH DAN A.N. BUDI HARTANTO
- 1 (satu) eksemplar bukti setor pengembalian dana a.n M. Faisal Bank DKI tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp. 200.000.000,-;
- Foto Copy Bukti Setor pengembalian dan dari Muhammad Faisal Tanggal 02 September 2019 sebesar Rp. 200.000.000,- via Bank DKI;
- Foto Copy Bukti Setor pengembalian dan dari Muhammad Faisal Tanggal 04 September 2019 sebesar Rp. 312.647.247,- via Bank DKI;
- 1 (satu) eksemplar Surat dari Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Jakarta Barat tanggal 14 Mei 2019 perihal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke-2 sejumlah Rp. 200.000.000,-;
- 1 (satu) eksemplar bukti setor Bank DKI Pengembalian Temuan BPK Tahun 2018 a.n Penyetor Tugiyanto sejumlah Rp. 90.383.100,-;
- Foto Copy Surat Tanda Setoran Nomor: 1534-1/1.779, tanggal 18 April 2019 perihal pengembalian hasil temuan BPK tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 90.383.100,-;
- Foto Copy Surat Tanda Setoran Nomor: 1535-1/1.779, tanggal 16 April 2019 perihal pengembalian hasil temuan BPK tahun anggaran 2018 sebesar Rp.109.857.708,-;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank DKI-Cap Poris Daan Mogot tanggal 19 September 2018;
- 1(satu) lembar bukti pengembalian dari CV.Maju Abadi Stationery ke rekening Bank BCA No.4890104806 atas nama Muhamad Faisal sebesar Rp.11.293.966,- (Sebelas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) tanggal 20 September 2018;
- 1 (satu) lembar bukti pengembalian dari CV.Maju Abadi Stationery ke rekening Bank BCA No.4890104806 atas nama Muhamad Faisal sebesar Rp.353.877.624,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) tanggal 20 September 2018;
- 1 (satu) lembar bukti pengembalian dari CV.Maju Abadi Stationery ke rekening Bank BCA No.4890104806 atas nama Muhamad Faisal sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 28 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar bukti pengembalian dari CV.Maju Abadi Stationery ke rekening Bank BCA No.4890104806 atas nama Muhamad Faisal sebesar Rp.4.646.983,- (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) tanggal 01 Oktober 2018; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
- Uang Tunai Pengembalian dana kegiatan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat sebesar Rp. 130.700.000 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Uang Tunai Pengembalian dana kegiatan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat sebesar Rp. 5.975.000 (lima juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Uang Tunai Pengembalian dana kegiatan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat sebesar Rp. 70.153.000 (tujuh puluh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, M.ab., Br Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Widia Fitrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
0