- Menyatakan Anak MUHAMMAD HARIS NUR ROSYID BIN HARUN NUR ROSYID tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ANAK sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak MUHAMMAD HARIS NUR ROSYID BIN HARUN NUR ROSYID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Anak tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan S.W.A.G. milik Korban;
- 1 (satu) helai sarung berwarna orange motif abu-abu milik Korban;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah maroon;
- 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan UNDER ARMOUR milik Anak Pelaku;
- 1 (satu) helai sarung berwarna hijau motif hitam milik Anak Pelaku
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Br Hakim Anggota Adityo Danur Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada orang tua Anak korban yaitu saksi Dwi Minto Waluyo Bin Mulyono Dikembalikan kepada AnakMuhammad Haris Nur Rosyid Bin Harun Nur Rosyid |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn
Statistik7846