- Menyatakan Terdakwa HARIONO Bin LA ODE RUNGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp.345.568.789,65 ( tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikembalikan oleh Terdakwa HARIONO BIN LA ODE RUNGA diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke kas negara;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Bundel dokumen asli (LPJ) Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Non Siltap dan Non Tunjangan TAHAP I Tahun 2019 Desa Ambuau Togo;
- 3 ( tiga ) Bundel Dokumen asli (LPJ) Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Non Siltap dan Non Tunjangan TAHAP II Tahun 2019 Desa Ambuau Togo;
- 2 ( dua ) bundel Dokumen asli (LPJ) Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Non Siltap dan Non Tunjangan TAHAP I Tahun 2020 Desa Ambuau Togo;
- 1 (satu) bundel Dokumen asli (LPJ) Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Non Siltap dan Non Tunjangan TAHAP II Tahun 2020 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) berkas dokumen pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya Laporan Realisasi Penggunaan DANA DESA Tahap I 20% Tahun Anggaran 2019 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Laporan Realisasi Penggunaan DANA DESA Tahap II 40% Tahun Anggaran 2019 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Laporan Realisasi Penggunaan DANA DESA Tahap III 40% Tahun Anggaran 2019 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Laporan Realisasi Penggunaan DANA DESA Tahap I 40% Tahun Anggaran 2020 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Laporan Realisasi Penggunaan DANA DESA Tahap II 40% Tahun Anggaran 2020 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Laporan Realisasi Penggunaan DANA DESA Tahap III 20% Tahun Anggaran 2020 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) berkas dokumen pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya foto copy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Tahap I Tahun Anggaran 2019;
- 1 ( satu ) berkas dokumen pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya foto copy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Tahap II Tahun Anggaran 2019;
- 1 ( satu ) berkas pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya foto copy Dokumen Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) berkas pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya Dokumen Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) berkas pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya Dokumen Proposal Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) berkas pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2019 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) rangkap pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2020 Desa Ambuau Togo;
- 1 ( satu ) rangkap dokumen pengesahan foto copy Sesuai dengan Aslinya Permohonan Alokasi Dana Desa (ADD) Non Siltap dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 Desa Ambuau Togo.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) Kepada Pemerintah Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA.2019 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 751 / LS / V / 2019, tanggal 08 Mei 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 79/SPM-LS/PPKD tanggal 08 Mei 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 79/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 08 Mei 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II (dua) Kepada Pemerintah Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA.2019 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 1915 / LS / VII / 2019, tanggal 26 Juli 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 498/SPM-LS/PPKD tanggal 26 Juli 2019 dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 498/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (ADD DBH) Tahap I (satu) Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA.2019 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 4831 / LS / X / 2019, tanggal 29 Oktober 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 785/SPM-LS/PPKD tanggal 28 Oktober 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 785/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 28 Oktober 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (ADD DBH) Tahap II (dua) Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA.2019 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 6090 / LS / XII / 2019, tanggal 05 Desember 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 897/SPM-LS/PPKD tanggal 03 Desember 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 897/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 03 Desember 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan januari s/d April 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 659 / LS / V / 2019, tanggal 03 Mei 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 36/SPM-LS/PPKD tanggal 03 Mei 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 36/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 03 Mei 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Mei 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 1395 / LS / VI / 2019, tanggal 17 Juni 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 289/SPM-LS/PPKD tanggal 17 Juni 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 289/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Juni 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 1610 / LS / VII / 2019, tanggal 08 Juli 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 407/SPM-LS/PPKD tanggal 05 Juli 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 407/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Juli 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 2047 / LS / VIII / 2019, tanggal 02 Agustus 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 524/SPM-LS/PPKD tanggal 01 Agustus 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 524/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 01 Agustus 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Agustus 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 2721 / LS / IX / 2019, tanggal 03 September 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 645/SPM-LS/PPKD tanggal 02 September 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 645/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan September 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 4174 / LS / X / 2019, tanggal 02 Oktober 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 702/SPM-LS/PPKD tanggal 01 Oktober 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 702/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 01 Oktober 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Oktober 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 5233 / LS / XI / 2019, tanggal 11 Nopember 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 868/SPM-LS/PPKD tanggal 06 Nopember 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 868/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 06 Nopember 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Nopember 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 6092 / LS / XI / 2019, tanggal 05 Desember 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 1071/SPM-LS/PPKD tanggal 03 Desember 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 1071/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 03 Desember 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Desember 2019 sesuai SPP dan Daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 6949 / LS / XII / 2019, tanggal 23 Desember 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 1172/SPM-LS/PPKD tanggal 23 Desember 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 1172/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Dana Desa Tahap I (satu) Kepada Pemerintah Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA. 2019 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 801 / LS / V / 2019, tanggal 10 Mei 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 103/SPM-LS/PPKD tanggal 09 Mei 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 103/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 09 Mei 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Dana Desa Tahap II (dua) Kepada Pemerintah Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA. 2019 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 1492 / LS / VI / 2019, tanggal 27 Juni 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 344/SPM-LS/PPKD tanggal 27 Juni 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 344/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 27 Juni 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Dana Desa Tahap III (tiga) Kepada Pemerintah Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA. 2019 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 5246 / LS / XI / 2019, tanggal 11 Nopember 2019, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 880/SPM-LS/PPKD tanggal 08 Nopember 2019, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 880/SPP-LS/PPKD Tahun 2019 tanggal 08 Nopember 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) Kepada Pemerintah Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA.2020 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 525 / LS / IV / 2020, tanggal 07 April 2020, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 84/SPM-LS/PPKD tanggal 06 April 2020, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 84/SPP-LS/PPKD Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 5 ( lima ) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II (dua) Kepada Pemerintah Desa Ambuau Togo Kab. Buton TA.2020 sesuai SPP dan daftar terlampir, berupa : Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 3537 / LS / X / 2020, tanggal 08 April 2020, Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor : 799/SPM-LS/PPKD tanggal 06 Oktober 2020, dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor : 799/SPP-LS/PPKD Tahun 2020 tanggal 06 Oktober 2020 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 498/LS/IV/2020 tanggal 06 April 2020, untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan januari s/d Maret 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 855/LS/V/2020 tanggal 04 Mei 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan April 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 1408/LS/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Mei 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 1844/LS/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Juni 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 2700/LS/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Juli 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 3093/LS/IX/2020 tanggal 08 September 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Agustus 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 3432/LS/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan September 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 4368/LS/XI/2020 tanggal 09 Nopember 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Oktober 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 6485/LS/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 untuk Keperluan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ambuau Togo untuk Bulan Nopember s/d Desember 2020 sesuai SPP dan Daftar terlampir;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy yang telah dilegalisir Laporan Realisasi Penyaluran dari RKUD ke RKD Desa Ambuau Togo Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton Tahap 3 Tahun Anggaran 2020 beserta lampirannya berupa Penyaluran RKUN ? RKDES Desa Ambuau Togo Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton;
- 2 ( dua ) lembar Print Out Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Branch Baubau atas nama Pemerintah Desa Ambuau togo dengan Nomor Rekening 1620000651541 tanggal Transaksi 31 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
- 1 ( satu ) lembar Print Out Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Branch Baubau atas nama Pemerintah Desa Ambuau togo dengan Nomor Rekening 1620000651541 tanggal Transaksi 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupaih) sebanyak 353 lembar dengan total Rp. 35.300.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.094 lembar dengan total Rp. 54.700.000,- (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Ardian Hamdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton melalui Kepala Desa Ambuau Togo. Disetorkan ke Kas Negara sebagai pengembalian Kerugian Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
39