- Menyatakan Terdakwa I ANSAR JAYA AS dan Terdakwa II MASHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing terhadap Terdakwa I ANSAR JAYA AS selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II MASHAR selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa I ANSAR JAYA AS untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 639.373.500,- (Enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan uang titipan Terdakwa I ANSAR JAYA AS senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan uang titipan Terdakwa II MASHAR senilai Rp. 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Rekening koran ADD/DD Horodopi Tahun 2020
- 1 (satu) bundel Rekening koran ADD/DD Horodopi Tahun 2021
- 1 (satu) bundel Rekening koran ADD/DD Horodopi Tahun 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor 10 Tahun 2021 dan Tahun Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor :03 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor :03 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor :03 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor :02 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Horodopi tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor :02 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Horodopi tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kepala Desa Horodopi Nomor :02 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Horodopi tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Asli Desain dan RAB Jembatan Permanet Tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Asli Desain dan RAB Sumur Bor Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Asli Desain dan RAB Pembangunan Jamban Sehat Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 141/26/tahun 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Periode 2020-2026 tanggal 23 Januari 2023
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 144/195/tahun 2020 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Periode 2020-2026 tanggal 20 Februari 2023
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala DesaHorodopi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan/Pengesahan Aparat Desa Tahun Anggaran 2020 Tanggal 24 Januari 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa (DD) Pembangunan Penerangan Lingkungan Pemukiman (Pemasangan Lampu Jalan)Tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa (DD) Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan/Jembatan Milik Desa
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Deuker Plat tahun anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa (DD) Pembangunan Kawasan Pemukiman (Pembangunan RTLH Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap I tahun anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap II tahun anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap III tahun anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap I tahun anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap II tahun anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap III tahun anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap I tahun anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap II tahun anggaran 2022.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun Tahap III tahun anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 04 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan T.A 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2020 Tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan T.A 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan T.A 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2021 Tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan T.A 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 tahun 2022 entang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Konawe Selatan T.A 2022
- 1 (satu) bundel Asli Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pemerintah Desa (APBEDes) Horodopi tahun 2020
- 1 (satu) bundel Asli Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pemerintah Desa (APBEDes) Horodopi tahun 2021
- 1 (satu) bundel Asli Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pemerintah Desa (APBEDes) Horodopi tahun 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Desa Horodopi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Horodopi Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Desa Horodopi Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Horodopi Tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Desa Horodopi Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Horodopi Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap III tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap III tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Kelengkapan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Kelengkapan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Kelengkapan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap III tahun Anggaran 2022
- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Ardian Hamdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Desa Horodopi melalui saksi ANDRIYANI ARFAN Dikembalikan kepada ASMIR JAYA SEKO,S.Si Dikembalikan kepada saksi IWAN DARMANSAH,SE.,M.AP |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
67