-
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
-
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
-
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (rumah) permanen di atasnya yang terletak di Perumahan Urbana Place Blok E3, Jl Merpati Raya, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan 15413, sebagaimana, seluas 86m2 dengan Akta Jual Beli No. 514/2012, tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Puspasari Dewi, SH Sertifikat Hak Milik No. 03199 atas nama Tergugat.
-
Dengan batasan-batasan sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan jalan komplek/Blok E,
- Barat berbatasan dengan tempat usaha/pabrik kayu,
- Utara berbatasan dengan rumah blok E.5 (Bpk. Pratama),
- Selatan berbatasn dengan rumah blok E.2 (Ibu Loli Natalia).
-
Adalah harta bersama dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yang pembagiannya dilakukan setelah (pelunasan) pembayaran angsuran pinjaman pada PT. Bank Central Asia, Tbk. KCU Pondok Indah, tanggal realisasi 20 Juni 2019, dan selesai pada tanggal 20 Juni 2022 (dilunasi) .
- Menetapkan Harta Bersama tersebut dalam poin 2 amar putusan ini, (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi adalah hak dan milik Tergugat.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi (nilai dari) Harta Bersama tersebut dalam point 2 amar putusan ini masing-masing mendapat bagian yang sama, setelah pembayaran angsuran pinjaman pada PT. Bank Central Asia, Tbk. KCU Pondok Indah, tanggal realisasi 20 Juni 2019, dan selesai pada tanggal 20 Juni 2022 (dilunasi), secara natura, jika tidak bisa dibagi secara natura maka dilakukan secara lelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat tentang harta berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota starlet 1300cc No. Pol D 1768 DE, mobil tersebut atas nama Bank Nusantara Parahyangan;
- Dana pada Rekening Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Bintaro Nomor Rekening : 080-01- 62787-11-8 atas nama Penggugat (FERRA ANGGRAENI) dimana saldo akhir pada tanggal 28/05/2019 sebesar Rp. 130.081.972,61 (Seratus Tiga Puluh Juta Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Satu);
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selainnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard, NO).
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.945.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2186/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 2186/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Sulkha Harwiyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hudaibibr Hakim Anggota Usman Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasmita, S.pd.i |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2186/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 2186/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2186/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik3122