- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 37/PID.SUS-TPK/2023/PN PLG TANGGAL 21 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING KHUSUS MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALDANI MARLIANSYAH, S.SOS BIN DARKONI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMASAMA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.321.663.000.00 (TIGA RATUS DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU RUPIAH), DIKURANGI TITIPAN PENGEMBALIAN SEBAGIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERUPA 1 (SATU) SERTIFIKAT HAK MILIK NO.18467 ATAS NAMA MARTINI DENGAN SURAT UKUR NO. 5064/TALANG KELAPA/2018 TANGGAL 29 MARET 2018 LUAS 559 M2 YANG SETARA DENGAN NILAI RP.321.663.000.00 (TIGA RATUS DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU RUPIAH), YANG SELANJUTNYA HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 21 November 2023 yang dimintakan banding khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Aldani Marliansyah, S.Sos Bin Darkoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama?sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.321.663.000.00 (Tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dikurangi titipan pengembalian sebagian kerugian keuangan Negara berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.18467 atas nama Martini dengan surat ukur No. 5064/Talang Kelapa/2018 tanggal 29 Maret 2018 luas 559 m2 yang setara dengan nilai Rp.321.663.000.00 (Tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang selanjutnya harus dikembalikan kepada Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp.5000,-(Lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 24/PID.TPK/2023/PT PLG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 24/PID.TPK/2023/PT PLG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Desember 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | R.a. Suharni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Brabdullah Subur, Badrun Zaini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Saiful Amri | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I:
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA DRS. TAKRIM BIN ABU BAKAR. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs. TAKRIM BIN ABU BAKAR. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.TPK/2023/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 24/PID.TPK/2023/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada