Putusan PT SAMARINDA Nomor 223/PDT/2023/PT SMR |
|
Nomor | 223/PDT/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Absoro, Brdwi Dayanto |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PENAJAM DALAM PERKARA NOMOR 50/PDT.G/2023/PN PNJ TANGGAL 08 NOVEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN JUAL-BELI LAHAN TERTANGGAL 05 SEPTEMBER 2000 YANG PADA PRINSIPNYA TERGUGAT II TELAH MENJUAL 3 (TIGA) BIDANG LAHAN YANG SEMULA DIDAPATKAN DARI JUAL BELI DENGAN TERGUGAT I, DAN KEMUDIAN TERGUGAT II KEMBALI MENJUAL KEPADA PENGGUGAT SEHARGA RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH), ATAS LAHAN YANG MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT : 2.1. LAHAN PEKARANGAN SELUAS 2.650 M2 (DUA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00019 TAHUN 1993 ATAS NAMA ANWAR, YANG DAHULU TERLETAK DI DESA SEPAKU IV, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PASIR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, NAMUN SETELAH ADANYA PEMEKARAN MENJADI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, LAHAN TERSEBUT TERLETAK DI JL. HARAPAN MULIA, RT. 01, DESA BUMI HARAPAN, KECAMATAN SEPAKU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR; 2.2. LAHAN USAHA I SELUAS 10.000 M2 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI), SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00238 TAHUN 1993 ATAS NAMA ANWAR, YANG DAHULU TERLETAK DI DESA SEPAKU IV, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PASIR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, NAMUN SETELAH ADANYA PEMEKARAN MENJADI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, LAHAN TERSEBUT TERLETAK DI JL. TEGAL SARI, RT. 01, DESA BUMI HARAPAN, KECAMATAN SEPAKU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR; 2.3. LAHAN USAHA II SELUAS 7.500 M2 (TUJUH RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI), SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00542 TAHUN 1993 ATAS NAMA ANWAR, YANG DAHULU TERLETAK DI DESA SEPAKU IV, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PASIR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, NAMUN SETELAH ADANYA PEMEKARAN MENJADI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, LAHAN TERSEBUT TERLETAK DI JL. USAHA TANI, RT. 01, DESA BUMI HARAPAN, KECAMATAN SEPAKU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. ADALAH SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 3. MENYATAKAN 3 (TIGA) BIDANG LAHAN YANG MASING-MASING BERUKURAN SELUAS : 3.1. LAHAN PEKARANGAN SELUAS 2.650 M2 (DUA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00019 TAHUN 1993 ATAS NAMA ANWAR, YANG DAHULU TERLETAK DI DESA SEPAKU IV, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PASIR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, NAMUN SETELAH ADANYA HALAMAN 6 DARI 15 PUTUSAN PERDATA GUGATAN NOMOR 50/PDT.G/2023/PN PNJ PEMEKARAN MENJADI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, LAHAN TERSEBUT TERLETAK DI JL. HARAPAN MULIA, RT. 01, DESA BUMI HARAPAN, KECAMATAN SEPAKU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : OSDAN SEBELAH SELATAN : JL. TANI SEBELAH BARAT : SAING SEBELAH TIMUR : JL. LINGKUNGAN 3.2. LAHAN USAHA I SELUAS 10.000 M2 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI), SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00238 TAHUN 1993 ATAS NAMA ANWAR, YANG DAHULU TERLETAK DI DESA SEPAKU IV, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PASIR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, NAMUN SETELAH ADANYA PEMEKARAN MENJADI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, LAHAN TERSEBUT TERLETAK DI JL. TEGAL SARI, RT. 01, DESA BUMI HARAPAN, KECAMATAN SEPAKU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : MUHAMMAD IKHSAN SEBELAH SELATAN : KUNDING SEBELAH BARAT : SEKION SEBELAH TIMUR : JL. TANI 3.3. LAHAN USAHA II SELUAS 7.500 M2 (TUJUH RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI), SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00542 TAHUN 1993 ATAS NAMA ANWAR, YANG DAHULU TERLETAK DI DESA SEPAKU IV, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PASIR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, NAMUN SETELAH ADANYA PEMEKARAN MENJADI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, LAHAN TERSEBUT TERLETAK DI JL. USAHA TANI, RT. 01, DESA BUMI HARAPAN, KECAMATAN SEPAKU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : SUMBIR SEBELAH SELATAN : DIMYATI SEBELAH BARAT : MARSUDI SEBELAH TIMUR : SUNGAI ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 4. MENYATAKAN PENGGUGAT BERHAK MELAKUKAN PERALIHAN HAK BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK: 4.1. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00019 TAHUN 1993; 4.2. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00238 TAHUN 1993; 4.3. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00542 TAHUN 1993. YANG SEMULA ATAS NAMA ANWAR MENJADI MISNO PRASETIO, DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Penajam dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Pnj Tanggal 08 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan jual-beli lahan tertanggal 05 September 2000 yang pada prinsipnya Tergugat II telah menjual 3 (tiga) bidang lahan yang semula didapatkan dari jual beli dengan Tergugat I, dan kemudian Tergugat II kembali menjual kepada Penggugat seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), atas lahan yang masing-masing sebagai berikut : 2.1. Lahan Pekarangan seluas 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00019 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Harapan Mulia, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur; 2.2. Lahan Usaha I seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00238 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Tegal Sari, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur; 2.3. Lahan Usaha II seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00542 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Usaha Tani, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat; 3. Menyatakan 3 (tiga) bidang lahan yang masing-masing berukuran seluas : 3.1. Lahan Pekarangan seluas 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00019 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya Halaman 6 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Pnj pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Harapan Mulia, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Osdan Sebelah Selatan : Jl. Tani Sebelah Barat : Saing Sebelah Timur : Jl. Lingkungan 3.2. Lahan Usaha I seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00238 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Tegal Sari, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Muhammad Ikhsan Sebelah Selatan : Kunding Sebelah Barat : Sekion Sebelah Timur : Jl. Tani 3.3. Lahan Usaha II seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00542 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Usaha Tani, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Sumbir Sebelah Selatan : Dimyati Sebelah Barat : Marsudi Sebelah Timur : Sungai Adalah Sah Milik Penggugat; 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama Sertipikat Hak Milik: 4.1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00019 Tahun 1993; 4.2. Sertipikat Hak Milik Nomor 00238 Tahun 1993; 4.3. Sertipikat Hak Milik Nomor 00542 Tahun 1993. Yang semula atas nama ANWAR menjadi MISNO PRASETIO, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara; 5. Membebankan kepada Pembanding/semula Penggugat untuk membayar sejumlah biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/PDT/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 223/PDT/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
58