- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Rustam Efendi Simatupang bin Riduan Simatupang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2019;
- Menetapkan ahli waris Rustam Efendi Simatupang bin Riduan Simatupang adalah sebagai berikut;
- HJ. Dewani Sihombing Binti B. Sihombing (sebagai istri)
- Rafika Juwita Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak perempuan kandung);
- Ruswandi Simatupang, SH Bin Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak laki-laki kandung);
- Ahmad Harianto Simatupang Bin Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak laki-laki kandung);
- Juli Restian Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak perempuan kandung);
- Ari Putra Simatupang Bin Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak laki-laki kandung);
- Nofi Reski Yani Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta bersama Hj. Dewani Sihombing (Penggugat Konvensi I) dengan Rustam Efendi Simatupang sebagai berikut;
- Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa tempat usaha yang dikenal orang dengan nama Tangkahan Rustam, terdiri dari Gudang/Tangkahan (tempat bongkar muat kapal penangkap ikan) dan diatasnya juga berdiri bangunan permanen yang dijadikan Kantor lebih kurang 10 (sepuluh kantor) termasuk 2 (dua) kamar mandi umum, dengan ukuran luas 1137 meter persegi(seribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas-Kota Sibolga, sebagaiamana tercantum dalam Surat Keterangan Nomor: 593.2/13/PB/2023 tertanggal 12 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Lurah Kelurahan Pancuran Bambu- Kecamatan Sibolga Sambas-Kota Sibolga dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, dengan panjang 9.50 m (sembilan koma lima puluh meter); Sebelah Timur berbatas dengan tanah yang disewa oleh Yono, dengan panjang 73.50 m (tujuh puluh tiga koma lima puluh meter); Sebelah Selatan berbatas dengan laut Sibolga, dengan panjang 30.30 m (tiga puluh koma tiga puluh meter); Sebelah Barat berbatas dengan rumah kontrakan milik alm. Rustam Efendi, dengan panjang 45.50 m (empat lima koma lima puluh meter), 14.80 m (empat belas koma delapan puluh meter), 22.00 m (dua puluh dua koma nol-nol meter), 6.20 m (enam koma dua puluh meter), dan 5.70 m (lima koma tujuh puluh meter);
- Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnyadengan seluas 190 meter persegi(seratus sembilan puluh meter persegi)yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas-Kota SibolgaSebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Nomor: 593/140/004/2001 tertanggal 03 Juli 2001 yang diterbitkan oleh Lurah Pancuran Bambu-Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang, dengan panjang 4.00 m (empat koma nol-nol meter); Sebelah Timur berbatas dengan tanah tanggahan Rustam Efendi, dengan panjang 47.60 m (empat puluh tujuh koma enam puluh meter); Sebelah Selatan berbatas dengan laut Sibolga, dengan panjang 4.00 m (empat koma nol-nol meter); Sebelah Barat berbatas dengan rumah penduduk, dengan panjang 47.60 m (empat puluh tujuh koma enam puluh meter);
- Sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya berupa rumah permanen 2 (dua) lantai serta seluruh isi rumah yang ada didalamnya, seluas 176 meter persegi(seratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 033 atas nama Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga, dengan batas-batassebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Cendrawasih, dengan panjang 10.00 m (sepuluh meter); Sebelah Timur berbatas dengan M.165, dengan panjang 19.40 m (sembilan belas koma empat puluh meter); Sebelah Selatan berbatas dengan NIB. 01131, dengan panjang 9.00 m (sembilan meter); Sebelah Barat berbatas dengan M.154, dengan panjang 17.90 m (tujuh belas koma sembilan puluh meter;
- Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa rumah permanen 1 (satu setengah)lantai seluas 180 meter persegi(seratus delapan puluh meter persegi)yang terletak dijalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, sebagaiaman termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 073 atas nama Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga dengan batas-batas sebagai berikut, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Cendrawasih, dengan panjang 9.80 m (sembilan koma delapan puluh meter); Sebelah Timur berbatas dengan Gang, dengan panjang 19.60 m (sembilan belas koma enam puluh meter); Sebelah Selatan berbatas dengan M.143, dengan panjang 9.30 m (sembilan koma tiga puluh meter); Sebelah Barat berbatas dengan M.165, dengan panjang 18.30 m (delapan belas koma tiga puluh meter);
- Objek pada surat gugatan posita nomor 5.5 (lima titik lima) berupa Sebidang tanah kosong dan sisa-sisa bangunan yang ada diatasnya berupa dengan ukuran luas172meter persegi(seratus tujuh puluh dua meter persegi)yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 049 atas nama Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara berbatas dengan Sisingamangaraja Panjang 6.20 M (enam titik dua puluh meter); Sebelah Timur berbatas dengan M.978, Panjang 26.40 M (dua titik 40 meter), 2.00 M (dua meter) dan 2.20 M (dua titik dua puluh meter); Sebelah Selatan berbatas dengan NIB.01609, Panjang 4.20 M (empat titik dua puluh meter) Sebelah Barat berbatas dengan M.433, Panjang 28.40 M (dua delapan titik empat puluhh meter);
- Sebidang tanah kosong tanpa bangunan berdasarkan Surat Ganti Kerugian tertanggal 07 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, seluas 79 meter persegi(tujuh puluh sembilan meter persegi), Bahwa setelah dilakukan pengukuran berkas 82/2024 tanggal 19-01-2024, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ruswandi Simatupang (M.165), dengan panjang 8.00 m (delapan koma nol-nol meter); Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Iskandar (M.361), dengan panjang 13.60 m (tiga belas koma enam puluh meter); Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Rajali (M.424), dengan panjang 4.50 m (empat koma lima puluh meter); Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Siti Baria, dengan panjang 12.30 m (dua belas koma tiga puluh meter);
- Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa 3 (tiga) Pintu rumah Permanen dengan ukuran luas 600 M2 (lebih kurang enam ratus meter persegi), yang terletak di jalan Sudirman, Pandan-Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 330 atas nama Hajjah Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara Berbatas dengan tanah pemerintah RI, Cq pekerjaan umum dan Perumahan dengan Panjang 30 M (tiga puluh meter); Sebelah Timur Berbabatas dengan Jl. GM. Panggabean sepanjang 20 M (dua puluh Meter); Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Lasmawati Haloho sepanjang 30 M (tiga puluh meter); Sebelah Barat berbatas dengan tanah pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah C.q Winner Phillips Tomeko Napitupulu sepanjang 20 M (dua puluh meter);
- Menetapkan setengah bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas adalah bagian Penggugat Konvensi I (Hj. Dewani Sihombing binti B. Sihombing) dan setengah bagian lainnya sebagai harta warisan (tirkah) Rustam Efendi Simatupang bin Riduan Simatupang;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris terhadap harta warisan Rustam Efendi Simatupang bin Riduan Simatupang sebagaimana pada diktum angka 5 (lima) tersebut di atas sebagai berikut;
- HJ. Dewani Sihombing Binti B. Sihombing (sebagai istri) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Anak-anak Rustam Efendi Simatupang bin Riduan Simatupang sebagai ashabah dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Rafika Juwita Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak perempuan kandung) mendapat 1/9 (sepersembilan) dari sisa (ashabah);
- Ruswandi Simatupang, SH Bin Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 (dua persembilan) dari sisa (ashabah);
- Ahmad Harianto Simatupang Bin Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 (dua persembilan) dari sisa (ashabah);
- Juli Restian Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak perempuan kandung) mendapat 1/9 (sepersembilan) dari sisa (ashabah);
- Ari Putra Simatupang Bin Rustam Efendi Simatupang(sebagai anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 (dua persembilan) dari sisa (ashabah);
- Nofi Reski Yani Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang (sebagaianak perempuan kandung)mendapat 1/9 (sepersembilan) dari sisa (ashabah);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama dan harta waris sebagaimana diktum angka 4 (empat), angka 5 (lima), dan angka 6 (enam) secara natura dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dengan tidak dibebani hak orang lain di atasnya, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta tersebut dijual lelang melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi, sesuai dengan porsinya masing-masing;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SIBOLGA Nomor 100/Pdt.G/2023/PA.Sbga |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2023/PA.Sbga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Azhar Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Azhar Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Danil Isnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvesi tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.723.000,00(tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2023/PA.Sbga.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2023/PA.Sbga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
58