- Mukatin binti Munaji (Penggugat I);
- Sukardji bin Munaji (Almarhum)
- Sukarjo bin Munaji (Tergugat );
- Mujiharto bin Munaji (Penggugat II);
- Adiharso bin Munaji (Penggugat III);
- Marsudi bin Munaji (Penggugat IV);
- Priyo Santoso bin Munaji (Penggugat V);
- Siti Alimah binti Munaji (Penggugat VI);
- Any Lina binti Sukardji (Penggugat VII);
- Nanik Miharsih binti Sukardji (Penggugat VIII);
- Adji Kisworo bin Sukardji (Penggugat IX);
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.50, Kelas S.III atas nama Moenadji seluas 770 m2 (0.077 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat IV dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No. 1337, Persil No.50, Kelas S.III atas nama Moenadji seluas 510 m2 (0.051 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat IV dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.50, Kelas S.III atas nama Moenadji seluas 200 m2 (0.020 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat IV dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.50, Kelas S.III atas nama Kartoredjo Sademo seluas 380 m2 (0,038 ha) dan yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1581, Persil No.50, Kelas S.III atas nama Toekimoen seluas 280 m2 (0.028 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.617, Persil No.50, Kelas S.III atas nama Toekidjo Jokardjo seluas 640 m2 (0.064 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.50, Kelas S.III atas nama Moenadji seluas 770 m2 (0.077 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.99, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 700 m2 (0.070 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.52, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 1400 m2 (0.140 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat III dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.370, Persil No.53, Kelas D.I atas nama Soetonadi Kasidi seluas 360 m2 (0.036 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat V dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.132, Persil No.52, Kelas D.I atas nama Karsonawi B. Nyarijah seluas 940 m2 (0.094 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.52, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 1180 m2 yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.66, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 700 m2 (0.070 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.294, Persil No.66, Kelas D.I atas nama Partodikromo Kasidi seluas 820 m2 (0,082 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.66, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 910 m2 (0.091 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 493 atas nama Munadji seluas 1400 m2 yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.2371, Persil No.66, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 730 m2 (0.073 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1923, Persil No.66, Kelas D.I atas nama Paisah Sarbani seluas 1280 m2 (0.128 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.66, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 1510 m2 (0.151 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.617, Persil No.66, Kelas D.I atas nama Jokardjo seluas 770 m2 (0.077 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.50, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 750 m2 (0.075 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1923, Persil No.98, Kelas S.II atas nama Paisah Sarbani seluas 520 m2 (0.052 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1923, Persil No.98, Kelas S.II atas nama Paisah Sarbani seluas 660 m2 (0.066 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1923, Persil No.98, Kelas S.II atas nama Paisah Sarbani seluas 620 m2 (0.062 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.617, Persil No.33, Kelas S.I atas nama Jokardjo seluas 400 m2 (0.040 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No. 1337, Persil No.88, Kelas D.I atas nama Moenadji seluas 620 m2 (0.062 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.2717, Persil No.92, Kelas D.II atas nama Munadji seluas 550 m2 (0.055 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.3380, Persil No.92, Kelas D.II atas nama Munadji seluas 1610 m2 (0.161 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No. 617, Persil No.92, Kelas D.II atas nama Jokardjo seluas 940 m2 (0.094 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.1337, Persil No.92, Kelas D.II atas nama Moenadji seluas 1690 m2 (0.169 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 141 atas nama Moenadji bin Jokardjo seluas 1570 m2 yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok No.772, Persil No.92, Kelas D.II atas nama Membleg seluas 1560 m2 (0.156 ha) yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 100 atas nama Munadji bin Jokardjo seluas 2430 m2 yang terletak di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 178 atas nama Munadji bin Sokardjo seluas 836 m2 yang terletak di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok D No. 1043, NOP:1375, Persil No.121, Kelas D.II atas nama Sademo seluas 640 m2 yang terletak di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 101 atas nama Munadji bin Jokardjo seluas 1490 m2 yang terletak di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Petok 787 Blok:09, NOP: 105, Persil No.25, Kelas D.I atas nama Winto seluas 378 m2 yang terletak di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Letter C Desa No.1152, Persil No.49, Kelas D.II atas nama Munadji seluas 180 m2 (0.018 ha) yang terletak di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Letter C Desa No.1152, Persil No.71, Kelas D.I atas nama Munadji seluas 1630 m2 (0.163 ha) yang terletak di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Letter C Desa No.1152, Persil No.71, Kelas D.I atas nama Munadji seluas 2290 m2 (0.229 ha) yang terletak di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Letter C Desa No.1152, Persil No.62, Kelas D.I atas nama Munadji seluas 4600 m2 (0.460 ha) yang terletak di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Letter C Desa No.1152, Persil No.48, Kelas D.I atas nama Munadji seluas 1380 m2 (0.138 ha) yang terletak di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Letter C Desa No.1152, Persil No.48, Kelas D.I atas nama Munadji seluas 1174 m2 (0.117 ha) yang terletak di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Letter C Desa No.1152, Persil No.11, Kelas D.I atas nama Munadji seluas 600 m2 (0.060 ha) yang terletak di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Para Penggugat dengan batas-batas:
- Sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik No.850 atas nama Munadji seluas 152 m2 yang terletak di Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas:
- Mukatin binti Munaji mendapatkan 2/28 bagian atau 7,1429 % (tujuh koma satu empat dua sembilan persen);
- Sukardji bin Munaji mendapatkan 4/28 bagian atau 14,2857 % (empat belas koma dua delapan lima tujuh persen);
- Sukarjo bin Munaji mendapatkan 4/28 bagian atau 14,2857 % (empat belas koma dua delapan lima tujuh persen);
- Mujiharto bin Munaji mendapatkan 4/28 bagian atau 14,2857 % (empat belas koma dua delapan lima tujuh persen);
- Adiharso bin Munaji mendapatkan 4/28 bagian atau 14,2857 % (empat belas koma dua delapan lima tujuh persen);
- Marsudi bin Munaji mendapatkan 4/28 bagian atau 14,2857 % (empat belas koma dua delapan lima tujuh persen);
- Priyo Santoso bin Munaji mendapatkan 4/28 bagian atau 14,2857 % (empat belas koma dua delapan lima tujuh persen);
- Siti Alimah binti Munaji mendapatkan 2/28 bagian atau 7,1429 % (tujuh koma satu empat dua sembilan persen);
- Any Lina binti Sukardji mendapatkan 1/28 bagian atau 3,571425 % (tiga koma lima tujuh satu empat dua lima persen);
- Nanik Miharsih binti Sukardji mendapatkan 1/28 bagian atau 3,571425 % (tiga koma lima tujuh satu empat dua lima persen);
- Adji Kisworo bin Sukardji mendapatkan 2/28 bagian atau 7,14285 % (tujuh komasatu empat dua delapan lima persen);
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 913/Pdt.G/2023/PA.Trk |
|
Nomor | 913/Pdt.G/2023/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Roikanah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti Mutamidaroham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Munaji bin Yokardjo telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2006, Sariyem binti Giman telah meninggal dunia pada tanggal 01 Februari 2016, Sukardji bin Munaji telah meninggal dunia pada tanggal 03 Agustus 2021 dan Samini telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2021 3. Menetapkan ahli waris almarhum Munaji bin Yokardjo dan almarhumah Sariyem binti Giman adalah: 4. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sukardji bin Munaji dan almarhumah Samini binti Lanidjo adalah: 5. Menetapkan harta dibawah ini adalah harta peninggalan (tirkah) dari almarhum Munaji bin Yokardjo dan almarhumah Sariyem binti Giman yang belum dibagi adalah berupa : Sebelah Utara : Tanah milik Munaji Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Tanah milik Kas Desa Sebelah Timur : Kantor Desa/H.Dawud Sebelah Selatan : Tanah milik Munaji Sebelah Barat : Tanah milik Songgeno Sebelah Utara : Tanah milik Munaji Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Rumah/Tanah milik Tulus Sebelah Utara : Tanah milik Bedjan/Tulus Sebelah Timur : Rumah/Tanah milik Kartorejo Sademo/Tulus Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Rumah/Tanah milik Tukilah/Sahir/Sutarmi Sebelah Utara : Sawah/Tanah milik Untung Sebelah Timur : Sawah/Tanah milik Tukiran/Songgeno Sebelah Selatan : Sawah/ Tanah milik Tukimun/Tulus/Songgeno Sebelah Barat : Sawah/Tanah milik Nani Sebelah Utara : Tanah milik Pur Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Susilo Sebelah Utara : Tanah milik Pur Sebelah Timur : Tanah milik Suyit/Karji Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah milik Jimat/toko bangunan Sebelah Barat : Tanah milik Sumarni Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah milik Tukiman Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah milik Warino Sebelah Barat : Tanah milik Kasiyanto Sebelah Utara : Tanah milik Pairah Sebelah Timur : Tanah milik Kaidjan/Mukidi Sebelah Selatan : Tanah milik Mukidi Sebelah Barat : Tanah milik Tukiman Sebelah Utara : Tanah milik Joko/Setu Glowoh Sebelah Timur : Tanah milik Musi/Iwan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Yakin/Parlan Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah milik Roesneni Sebelah Selatan : Tanah milik Sakiyo Sebelah Barat : Tanah milik Sakiyo Sebelah Utara : Tanah milik Misran dan M I Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Rumah/Tanah milik Sutikno/Katiran Sebelah Barat : Tanah milik Misran/Pak Yar/MI Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah milik Nobero Sebelah Barat : Tanah milik Slamet Sebelah Utara : Tanah milik Karji/Dugel Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Sarengat Sebelah Utara : Tanah milik Sakiyo Sebelah Timur : Tanah milik Sarengat Sebelah Selatan : Tanah milik Warji Sebelah Barat : Tanah milik Sukono Sebelah Utara : Tanah milik Tukiman/Warjini Sebelah Timur : Tanah milik Ran Cukik dan Dulsangit Sebelah Selatan : Tanah milik Munari Sebelah Barat : Tanah milik Agus Sebelah Utara : Tanah milik Sukono/Umar Hamdan Sebelah Timur : Tanah milik Warji Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Tanah milik Sukono/Umar Hamdan Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik H. Subaris Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Timur : Tanah milik SD Wonorejo I Sebelah Selatan : Tanah milik Wakidi Sebelah Barat : Selokan Sebelah Utara : Selokan Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Tanah milik Pingi Sebelah Barat : Jalan Sebelah Utara : Selokan Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Tanah milik Pingi Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Selokan Sebelah Timur : Tanah milik Agus Warino Sebelah Selatan : Tanah milik Pingi Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Tanah milik Siswanto Sebelah Timur : Tanah milik Kas Desa Sebelah Selatan : Tanah milik Parni Sebelah Barat : Tanah milik Mukono Sebelah Utara : Jalan setapak Sebelah Timur : Tanah milik Kodiyo/Muji/Jaidi/Tohari Sebelah Selatan : Tanah milik Paiman Glombroh/mansur Sebelah Barat : Jalan Desa Sebelah Utara : Tanah milik Tonadi Sebelah Timur : Tanah milik Maridjan Sebelah Selatan : Tanah milik Proyonadi Sebelah Barat : Tanah milik Tonadi Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Tanah milik Munadji Sebelah Selatan : Tanah milik Sukin Sebelah Barat : Tanah milik Maridjan Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Tanah milik Laman Sebelah Barat : Tanah milik Sukin/Munaji Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Tanah milik Samsoeri Sebelah Selatan : Tanah milik Munaji Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Tanah milik Munaji Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Tanah milik Wir/Gendu Sebelah Barat : Tanah milik Laman Sebelah Utara : Tanah milik Samsuri Sebelah Timur : Sungai Sebelah Selatan : Tanah milik Wir Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Tanah milik Munaji Sebelah Timur : Tanah milik Sademo Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah milik Sademo Sebelah Selatan : Tanah milik Munaji Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Tanah milik Solikin Sebelah Timur : Tanah milik Gumbreg Sebelah Selatan : Tanah milik Samidi Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah milik Rosimin Sebelah Selatan : Tanah milik Ponirin Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Tanah milik Markus Sebelah Selatan : Tanah milik Jupri Sebelah Barat : Tanah milik Katimah Sebelah Utara : Tanah milik Samsuri Sebelah Timur : Tanah milik Munaji Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Tanah milik Munaji Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Tanah milik Munaji Sebelah Utara : Tanah milik Samsuri Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah milik Munaji Sebelah Barat : Tanah milik Samsuri Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Tanah milik Munadji Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Tanah milik Iman Sebelah Timur : Tanah milik Parni Sebelah Selatan : Tanah milik Jugi Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Tanah milik Sukani Sebelah Selatan : Tanah milik Koiran Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Tanah milik Slamet Sebelah Timur : Tanah milik Sukar/Piah Sebelah Selatan : Tanah milik Pak Mul Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Tanah milik Kemis/Suyat Sebelah Timur : Tanah milik Kemis/Suyat Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Yudha Edi Harwanto 6. Menetapkan bahwa masing masing ahli waris sebagaimana yang tersebut dalam diktum nomor 3 diatas mendapatkan bagian dari harta peninggalan (tirkah) almarhum Munaji bin Yokardjo dan almarhumah Sariyem binti Giman sebagaimana yang tersebut dalam diktum nomor 5 diatas dengan rincian sebagai berikut: 7. Menetapkan bahwa masing masing ahli waris sebagaimana yang tersebut dalam diktum nomor 4 diatas mendapatkan bagian dari harta peninggalan (tirkah) almarhum Sukardji bin Munaji dan Samini sebagaimana yang tersebut dalam diktum nomor 5 diatas dengan rincian sebagai berikut: 8. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan (tirkah) almarhum Munaji bin Yokardjo dan almarhumah Sariyem binti Giman sebagaimana yang tersebut dalam diktum nomor 5 diatas untuk membaginya kepada para ahli waris sebagaimana yang tersebut dalam diktum nomor 3 dan diktum nomor 4 diatas dengan rincian bagian masing masing sebagaimana yang tersebut dalam diktum nomor 6 dan diktum nomor 7 diatas secara sukarela dan tanpa syarat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai bagian masing masing; 9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang terkait, untuk membantu dan memperlancar proses pembagian terhadap harta warisan tersebut serta membantu proses peralihan hak atau balik nama tanah tersebut menjadi atas nama para ahli Waris yakni Para Penggugat dan Tergugat yang telah ditetapkan sesuai dengan diktum amar putusan pada angka 3, 4, 5, 6 dan 7; 10. Menetapkan secara hukum putusan aquo sebagai dasar dan dapat dipergunakan oleh para ahli waris yakni Para Penggugat dan Tergugat yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagaimana amar putusan angka 3, 4, 5, 6 dan 7, untuk mengurus proses balik nama atau peralihan/perubahan hak atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dan instansi terkait lainnya. 11. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 12. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp10.870.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 913/Pdt.G/2023/PA.Trk.zip
- Download PDF
- 913/Pdt.G/2023/PA.Trk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada