- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan gugatan Terbanding/Semula Penggugat ditolak untuk seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 139/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 139/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Irhamto |
Hakim Anggota | Brhujja Tulhaq, Bonnyarti Kala Lande |
Panitera | Darul Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING 1/SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING 2/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI: 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR: 39/G/2023/PTUN.PLG., TANGGAL 25 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN: MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: MENYATAKAN EKSEPSI TIDAK DITERIMA; DALAM POKOK SENGKETA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding 1/Semula Tergugat dan Pembanding 2/Semula Tergugat II Intervensi: 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 39/G/2023/PTUN.PLG., Tanggal 25 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan: Menolak permohonan penundaan Terbanding/Semula Penggugat; Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi tidak diterima; Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/B/2023/PT.TUN.PLG.zip
- Download PDF
- 139/B/2023/PT.TUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/TUN/2024
Banding : 139/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik8958