- Menyatakan Terdakwa Andi Ratnawati,SE., Binti Tatta, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Andi Ratnawati,SE., Binti Tatta, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Andi Ratnawati,SE., Binti Tatta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Ratnawati,SE., Binti Tatta, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Andi Ratnawati,SE., Binti Tatta berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 158.646.611,33,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sebelas rupiah tiga puluh tiga sen), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan ADD Dana Desa Tahap I Tahun 2019 Nomor : 19/DWT/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 sebesar Rp. 424.956.400,- (Empat Ratus Dua puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah);
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan ADD Tahap II Tahun 2019 Nomor : 18/WT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 424.956.400,- (Empat Ratus Dua puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah);
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan ADD Tahap III Tahun 2019 Nomor : 32/WT/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 sebesar Rp. 212.478.200 (Dua Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I 2019 Nomor : 18/DWT/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 sebesar Rp.176.026.000,-(seratus tujuh puluh enam juta dua puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II 2019 Nomor : 17/WT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp.352.052.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta lima puluh dua ribu rupiah) ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III 2019 Nomor : 33/WT/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 sebesar Rp. 352.052.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan ADD Tahap I 2020 Nomor : 10/DWT/III/2020 tanggal 02 April 2020 sebesar Rp. 424.426.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan ADD Tahap II 2020 Nomor : 15/WT/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp. 381.552.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir Surat Permohonan Pencairan ADD Tahap III 2020 Nomor : 44/WT/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 sebesar Rp. 147.901.200,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Dua Ratus Rupiah);
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 4 (empat) ordner Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 2 (dua) ordner Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 140/ 266/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 140/272/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Tasiwalie, Pejabat Kepala Desa Watang Pulu, Lero, Ujung Labuang, Lotang Salo, Wiring Tasi dan Pengangkatan Kepala Desa Tasiwalie Kepala Desa Watang Pulu, Kepala Desa Lero, Kepala Desa Ujung Labuang, Kepala Desa Lotang Salo dan Kepala Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Wiring Tasi Kec.Suppa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 2 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Pembentukan Tenaga Perencana Infrastruktur Desa;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 4 Tahun 2020 tanggal 03 September 2020 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Pemeriksa Pembangunan Fisik Infrastruktur Desa Wiring Tasi;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2019 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- (satu) bundel Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDESA (Perubahan ketiga) Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 1 (satu) bundel Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang;
- 1 (satu) lembar Asli Invoice No. Surat : 093/INV-AA/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Invoice Kubus Apung pembelian 2 (dua) Unit Bebek Fiberglass (Mainan Bebek Fiberglass) sebesar Rp. 30.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Asli Invoice No. Surat : 094/INV-AA/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Invoice Kubus Apung pembelian Jembatan Terapung (Kubus Apung) sebanyak 400 pcs sebesar Rp. 250.000.000,-;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Bupati Pinrang Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pinrang;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Bupati Pinrang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Februari 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Bupati Pinrang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Pinrang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Bupati Pinrang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Pinrang Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Bupati Pinrang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Bupati Pinrang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pinrang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Catatan Pembelanjaan Desa Wiring Tasi Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap I Batch III Dana Desa dengan Surat Pengantar Nomor : 045.2/771/DPMD tanggal 8 April 2020;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap II Batch III Dana Desa dengan Surat Pengantar Nomor : 045.2/1104/DPMD tanggal 8 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap II Batch IV Penyaluran Ke-II Dana Desa dengan Surat Pengantar Nomor : 141/1457/VI/PMD tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap II Batch V Penyaluran Ke-III Dana Desa dengan Surat Pengantar Nomor : 045.2/1621/DPMD tanggal 16 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap III Batch IV Dana Desa dengan Surat Pengantar Nomor : 045.2/2734/DPMD tanggal 15 Oktober 2020 ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Sahrizal Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Desy Lolok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara ; 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
36