- Menyatakan Terdakwa FEBRI HERY BATUARA Anak Dari JISMAN BATUARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FEBRI HERY BATUARA Anak Dari JISMAN BATUARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dokumen surat perintah perjalanan dinas nomor : 103/SPT-IA/KBR-TMSJ/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023.
- 1 ( satu) buah dokumen surat keputusan pengangkatan karyawan nomor : 029/SK/HRD/FAP/II-2017 tanggal 01 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 2.202.000,- tanggal 07 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomorN: 39/MCA 20/1-23/NDK/PLANT tanggal 20 Januari 2023 dengan nilai Rp. 2.202.000,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 39/MCA 20/1-23/NDK/PLANT tanggal 20 Januari 2023 dengan nilai Rp. 2.202.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan(BASTP) nomor : BASTP/Gudang MCA 1/20/1/2023 tanggal 20 Januari 2023 dengan nilai Rp. 2.202.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD 20/01/2023 tanggal 20 Januari 2023 dengan nilai Rp. 2.202.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/12/2022 tanggal 20 Desember 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 20.400.000,- tanggal 14 Maret 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomor : 45/NDK-MCA1-KBN/II/2023 tanggal tanggal 14 Maret 2023 dengan nilai Rp. 20.400.000,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 45/NDK-MCA1-KBN/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dengan nilai Rp. 20.400.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) nomor : BASTP/Gudang MCA 1/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dengan nilai Rp. 20.400.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD 609/20/2023 tanggal 20 Februari 2023 dengan nilai Rp. 20.400.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/01/2023 tanggal 20 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 4.070.000,- tanggal 15 Maret 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomor : 44/NDK-MCA1-KBN/II/2023 tanggal tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai Rp. 4.070.000,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 44/NDK-MCA1-KBN/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dengan nilai Rp. 4.070.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan(BASTP) nomor : BASTP/Gudang MCA 1/20/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dengan nilai Rp. 4.070.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD / /2023 tanggal 20 Februari 2023 dengan nilai Rp. 4.070.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/01/2023 tanggal 20 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 2.820.000,- tanggal 08 Mei 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomor : 29/NDK-MCA1-KBN/IV/2023 tanggal tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 2.820.000,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 29/NDK-MCA1-KBN/IV/2023 tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 2.820.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan(BASTP) nomor : BASTP/Gudang MCA 1/20/04/2023 tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 2.820.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD 20/04 /2023 tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 2.820.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/03/2023 tanggal 20 Maret 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 9.673.950,- tanggal 08 Mei 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomor : 30/NDK-MCA1-KBN/IV/2023 tanggal tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 9.673.950,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 30/NDK-MCA1-KBN/IV/2023 tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 9.673.950,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) nomor : BASTP/Gudang MCA 1/20/04/2023 tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 9.673.950,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD 20/04 /2023 tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 9.673.950,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/03/2023 tanggal 20 Maret 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 6.098.950,- tanggal 08 Juni 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomor : 39/NDK-MCA1-KBN/V/2023 tanggal tanggal 20 April 2023 dengan nilai Rp. 6.098.950,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 39/NDK-MCA1-KBN/V/2023 tanggal 20 Mei 2023 dengan nilai Rp. 6.098.950,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan(BASTP) nomor : tanggal 20 Mei 2023 dengan nilai Rp. 6.098.950,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD / /2023 tanggal 20 Mei 2023 dengan nilai Rp. 6.098.950,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/04/2023 tanggal 20 Mei 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 5.900.000,- tanggal 08 Juni 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomor : 40/NDK-MCA1-KBN/V/2023 tanggal tanggal 08 Juni 2023 dengan nilai Rp. 5.900.000,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 40/NDK-MCA1-KBN/V/2023 tanggal 20 Mei 2023 dengan nilai Rp. 5.900.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan(BASTP) nomor : BASTP/GUDANG MCA1/20/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 dengan nilai Rp. 5.900.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD 20/05 /2023 tanggal 20 Mei 2023 dengan nilai Rp. 5.900.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/04/2023 tanggal 20 April 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 1.650.000,- tanggal 08 Juni 2023.
- 1 (satu) lembar pembayaran NDK nomor : 32/NDK-MCA1-KBN/VI/2023 tanggal tanggal 08 Juni 2023 dengan nilai Rp. 1.650.000,-.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 32/NDK-MCA1-KBN/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 dengan nilai Rp. .650.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) nomor :BASTP/GUDANG MCA1/20/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 dengan nilai Rp. 1.650.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD / /2023 tanggal 20 Juni 2023 dengan nilai Rp. 1.650.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/05/2023 tanggal 20 Mei 2023.
- 1 (satu) lembar bukti bank bayar dari PT. MCA1 dengan nilai Rp. 19.508.000,- tanggal 18 April 2023.
- 1 (satu) lembar Transaction information bank BCA dengan nilai Rp. 19.508.000,- tanggal 18 April 2023.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 42/NDK-MCA1-KBN/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan nilai Rp. 5.288.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan(BASTP) nomor : BASTP/GUDANG MCA1/20/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan nilai Rp. 5.288.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal(SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD 20/03 /2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan nilai Rp. 5.288.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/02/2023 tanggal 20 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. Wahyu Simanullang tanggal 20 Maret 2023.
- 1 (satu) lembar nota disposisi keuangan nomor : 43/NDK-MCA1-KBN/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan nilai Rp. 14.220.000,-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) tanggal 20 Maret 2023 dengan nilai Rp. 14.220.000,-.
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Lokal (SPK-L) nomor : /SPK-L/AFD / /20 tanggal 20 Maret 2023 dengan nilai Rp. 14.220.000,-.
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja nomor : /MCA-KBN/AFD-GUDANG/02/2023 tanggal 20 Maret 2023.
- 1 (satu) Dokumen Laporan Hasil Audit atas penggelapan upah tenaga muat bongkar barang Gudang dan selisih kurang fisik BBM solar penanggungjawab sdr. FEBRI HERY BATUARA di Perkebunan PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA-1 & 2 KEBUN SEI RATAH periode Juli tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023.
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 234/Pid.B/2023/PN Sdw |
|
Nomor | 234/Pid.B/2023/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Suciriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT MCA 1 melalui saksi ABDI IRDYASANDI Bin PAIRAN. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.B/2023/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 234/Pid.B/2023/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
23
18