- Menyatakan Terdakwa ROJI SUYANTA Anak dari PONCO SUTOYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ROJI SUYANTA Anak dari PONCO SUTOYO, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ROJI SUYANTA Anak dari PONCO SUTOYO sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan Ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor: 47 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 tahun 2015 Tentang tata cara Pengadan Barang Jasa di Desa. (Bukti No.1);
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Kutipan Keputusan Camat Rongkop Nomor: 141/10/KPTS/1999 Tanggal 4 Desember 1999 Menetapkan mengangkat Saudara Supiran menjadi Kepala Dusun Pokak Desa Karangawen Kec Rongkop, Menghentikan dengan hormat Saudara Suparno Penjabat Kepala Dusun Pokak Desa Karangawen, Kec Rongkop. (Bukti No.2);
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Company Profile CV, Raharjo Jasa Kontruksi Pengadaan dan Perdagangan Umum alamat Playen, Playen, Gunungkidul. (Bukti No.3);
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Undangan Nomor: 01/TPK/BD/III/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Perihal Undangan Pengadaan Barang / Jasa CV Buana Graha. (Bukti No.4);
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor SPK: 04/TPK/BD/III/2020 Tanggal: 18 Maret 2020 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor & balai Desa Pelaksana CV, Raharjo Playen I, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. (Bukti No.5);
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Undangan Nomor: 01/TPK/BD/III/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Perihal Undangan Pengadaan Barang / Jasa CV Arya Dwipa Teknik. (Bukti No.6);
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Undangan dari TPK kepada Sdr. Agus Tri Marhadi No: 01/TPK/I/III/2019. (Bukti No.7);
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Keputusan Gubernur DIY Nomor: 6/IZ/2020 Tanggal 12 Pebruari 2020 Tentang Pemberian Izin Kepada Pemerintah Desa Karangawen Kecamatan Girisubo kabupaten Gunungkidul Melepaskan tanah Desa Karangawen Kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan. (Bukti No.8);
- 1 (Satu) Bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Bukti Kas Pengeluaran Sebesar Rp.67.648.000,00; (Bukti No.9);
- 1 (Satu) Bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Bukti Kas Pengeluaran Sebesar Rp.13.262.000,00 (Bukti No.10);
- 1 (Satu) Bendel Foto Copy Bukti Kas Pengeluaran Sebesar Rp.7.314.582.000,00 (Bukti No.11);
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir rekening koran Bank BPD DIY nomor rekening 084.211.002379 atas nama Roji Suyanta alamat Bandung RT 004 RW 002, Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, DIY; (Bukti No.12);
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Permohonan Ijin Pelepasan Tanah Kas Desa Untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Lampirannya; (Bukti No.13);
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah telah dilegalisir Surat Rekomendasi Bupati Gunungkidul Nomor :143/0149 tanggal 13 Januari 2020 perihal Rekomendasi Permohonan Izin Pelepasan Tanah Kas Desa Karangawen; (Bukti No.14);
- 1 (satu) bendel foto Copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/276/PG/KPTS/2015 tentang Pengangkatan Saudara Roji Suyanta Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Karangawen Kecamatan Girisubo tertanggal 03 Desember 2015; (Bukti No.15);
- 1 (satu) lembar foto Copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/08/KPTS/2020 tentang Perubahan Jabatan Kepala Desa Menjadi Lurah Di Kabupaten Gunungkidul tertanggal 10 Juni 2020; (Bukti No.16);
- 1 (satu) lembar Hasil Print / cetak foto kwitansi tanggal 11 Desember 2019 guna membayar pinjaman Pribadi An. Roji Suyanta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); (Bukti No.30);
- 1 (satu) lembar Hasil print / cetak foto Bukti Chat WA antara Agus Tri Marhadi als Didik kepada Roji Suyanta; (Bukti No.31).
- 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Bulan April Tahun Anggaran 2020, Desa Karangawen Kec Girisubo Kab Gunungkidul; (Bukti No.17);
- 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Bulan Mei Tahun Anggaran 2020, Desa Karangawen Kec Girisubo KabGunungkidul; (Bukti No.18);
- 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Bulan Juni Tahun Anggaran 2020, Desa Karangawen Kec Girisubo Kab Gunungkidul; (Bukti No.19);
- 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Bulan November Tahun Anggaran 2020, Desa Karangawen Kec Girisubo Kab Gunungkidul; (Bukti No.20);
- 1 (satu) bendel Surat Nomor: 900/085 Tanggal 7 April 2020, Perihal Permohonan Pemindah Bukuan Kepada Agus Tri Raharjo sebesar Rp.799.411.000,- Guna pembayaran pembangunan gedung kantor dan balai desa; (Bukti No.21);
- 1 (satu) bendel Surat Nomor: 900/102 Tanggal 08 Mei 2020, Perihal Permohonan Pemindah Bukuan Kepada Agus Tri Raharjo sebesar Rp.114.291.250,-guna pembayaran pembangunan gedung kantor dan balai desa yang bersumber dari PAD hasil dari JJLS; (Bukti No.22);
- 1 (satu) bendel Surat Nomor: 900/115 Tanggal 19 Mei 2020, PerihalPermohonanPemindahBukuanKepada RAHARJO CV, guna pembayaran pembangunan gedung kantor dan balai desa yang bersumber dari PAD hasil dari JJLS; (Bukti No.23);
- 1 (satu) bendel Surat Nomor: 900/131 Tanggal 12 Juni 2020, Perihal Permohonan Pemindah Bukuan Kepada RAHARJO sebesar Rp.435.403.000,-guna pembayaran pembangunan gedung kantor dan balai desa yang bersumber dari PAD hasil dari JJLS; (Bukti No.24);
- 1 (satu) bendel Surat Nomor: 900/298 Tanggal 02 November 2020, Perihal Permohonan Pemindah Bukuan Kepada RAHARJO CV sebesar Rp.132.839.750,-guna pembayaran pembangunan gedung kantor dan balai desa yang bersumber dari PAD hasil dari JJLS; (Bukti No.25);
- 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA Nomor Rekening 084.211.002313 Atas nama Pemerintah Kalurahan Karangawen; (Bukti No.26);
- 1 (satu) lembar potongan Buku Tabungan Bank BPD DIY No. 013.111.000141 An. CV. RAHARJO; (Bukti No.27);
- 1 (satu) bendel Foto Copy Bukti Penerimaan Negara No. 000000056138 Tanggal 9 Maret 2023 jumlah setoran Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); (Bukti No.28);
- 1 (satu) bendel Foto Copy Bukti Penerimaan Negara No. 000000056136 Tanggal 9 Maret 2023 jumlahsetoran Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); (Bukti No.29);
- 1 (satu) Buku Tabungan Bank Mandiri No Rekening: 900-00-1342383-6 An. AGUS TRI MARHADI; (Bukti No.32);
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A.1 k warna hitam, tanpa Dosbok Imei 1. 869318047529033 Imei 2. 869318047529025; (Bukti No.33);
- 1 (satu) buah buku catatan model batik warna hijau; (Bukti No.34);
- 1 (satu) bendel Print Out Mutasi Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Wonosari No Rekening: 9000013423836 An. Agus Tri Marhadi Periode Januari 2020 s/d Desember 2020. (Bukti No.35).
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vonny Trisaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Asnuri Herkutanto, Br Hakim Anggota Elias Hamonangan |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK DARI MANA BARANG BUKTI DISITA 6 Menetapkan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
169
130