- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 23/PDT.G/2022/PN.SKWTANGGAL 12 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/ PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SkwTanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 74/PDT/2022/PT PTK |
|
Nomor | 74/PDT/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sri Pratomo, Brpransis Sinaga |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 74/PDT/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 74/PDT/2022/PT PTK
Statistik6848