- Menyatakan Terdakwa Hery Wardanu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Wardanu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Didi Afandi sejumlah Rp13.655.750,00 (tiga belas juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), Saksi Irwan Hadi Purnomo sejumlah Rp17.026.800,00 (tujuh belas juta dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah), Saksi Saparuddin sejumlah Rp10.655.750,00 (sepuluh juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dan Saksi Muhammad Irwan sejumlah Rp10.655.750,00 (sepuluh juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diberikan peringatan tertulis dari Pengadilan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, restitusi tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar restitusi dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo type A33 warna hitam;
- 1 (satu) buah CPU merek Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) buah Monitor merek Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) buah Monitor merek Acer warna hitam;
- 1 (satu) buah Banner Struktur Organisasi PT. Hosana Jasa Persada Cabang Lombok Tengah;
- 1 (satu) buah Banner Struktur Organisasi LPK Lombok Jaya Internasional;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Kosong Izin Orangtua/Suami/Istri/Anak;
- 1 (satu) bendel Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 560/132/Nakertrans/2023 tanggal 17 Maret 2023;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama Bisnis Cabang Praya dengan Nomor Rekening: 0191-01-001222-56-1 atas nama Sahrun;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama Bisnis Cabang Praya dengan Nomor: 5326 5950 1371 1416;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA KCP Praya dengan Nomor Rekening: 2690588725 atas nama Sahrun;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum dengan Nomor: 5260 5120 3713 7849;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Unit Mujur dengan Nomor Rekening: 4706-01-029649-53-4 atas nama Sahrun;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan Nomor: 6013 0140 0202 0678;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Mandiri KCP Lombok Mujur dengan Nomor Rekening: 161-00-0672188-5 atas nama Sahrun;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor: 4617 0037 2888 8083;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BNI 46 dengan Nomor: 5371 7603 8054 2737;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia type 105 warna biru,
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum dengan Nomor: 5260 5120 1686 0189,
- 1 (satu) buah Kartu ATM BSI dengan Nomor: 4043 0507 0921 9305,
- 1 (satu) buah Kartu Provider XL dengan Nomor: 081952522208;
- 1 (satu) buah Kartu Provider XL dengan Nomor: 081919300800;
- 1 (satu) buah Kartu Provider XL dengan Nomor: 081997221101;
- 1 (satu) buah Buku Kwitansi merek Kiky dengan warna biru tua;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tertanggal 30 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tertanggal 27 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 23 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 04 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tertanggal 04 April 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 06 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tertanggal 02 April 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 04 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 15 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 16 November 2022;
- 1 (satu) lembar Struk Bukti Transfer Bank BRI dari Sdr. Sahrun ke Sdr. Hery Wardanu sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 28 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pelatihan Dan Pemberangkatan ke Kwait tanggal 25-03-2023 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Didi Afandi kepada Sahrun;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pelatihan Dan Pemberangkatan ke Saudi Arabia tanggal 05-12-2022 uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dari Saparuddin kepada Sahrun;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pelatihan Dan Pemberangkatan ke Saudi Arabia tanggal 11-11-2022 uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dari Muhammad Irwan kepada Sahrun;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pelatihan Dan Pemberangkatan ke Saudi Arabia tanggal 21-03-2023 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Angga Setiawan kepada Sahrun;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pelatihan Dan Pemberangkatan ke Saudi Arabia (Timur Tengah) tanggal 03-04-2023 uang sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dari Irwan Hadi Purnomo kepada Sahrun;
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air dengan penerbangan Jakarta-Lombok tanggal 07 Maret 2023 dengan Nomor Flight: JT 654;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor: E0596787 atas nama Muzani yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 06 September 2022;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor: E0596691 atas nama Roy Jordy yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 06 September 2022;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor: E1537866 atas nama Sandi Winardi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 21 November 2022;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor: C2485286 atas nama Husnan Johari yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 10 Januari 2019;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor: C4613076 atas nama Zulhan Bawali yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 28 Agustus 2019;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor: E2763906 atas nama Didik Kaherman yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 24 Februari 2023;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor: E2283479 atas nama Robbi Kurniawan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 21 Januari 2023;
Putusan PN PRAYA Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Pya |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2023/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Bayu Sulistiyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti, Hakim Anggota Firman Sumantri Era Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Yohanes Dwi Bagus Fransi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sahrun; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan Dilampirkan dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Muzani Dikembalikan kepada Roy Jordy Dikembalikan kepada Sandi Winardi Dikembalikan kepada Husnan Johari Dikembalikan kepada Zulhan Bawali Dikembalikan kepada Didik Kaherman Dikembalikan kepada Robbi Kurniawan 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
250