- Menyatakan Terdakwa Irpan Alias Minci Bin Iteng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat dan secara tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening berupa Narkotika jenis shabu di dalam kantongan plastik warna putih merk Mr.D.I.Y.;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam IMEI 1 868061056301159, IMEI2; 868061056301149 Nomor Sim Card 082217516687;
- 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna Biru IMEI1 864738057128977, IMEI2 864738057128969 dan No Sim Card 082284674718,
Putusan PN MASAMBA Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Msb |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2023/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radhingga Dwi Setiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrian Kristyanto Adi, Br Hakim Anggota Arlingga Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti Jumriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2023/PN Msb
Statistik8342