- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Rosmina binti Encep Supena meninggal dunia 4 Oktober 2021;
- Menetapkan ahli waris sah dari Almarhumah Rosmina binti Encep Supena sebagai berikut:
- Menetapkan harta warisan Almarhumah Rosmina binti Encep Supena, sebagai berikut:
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5489/Pdt.G/2022/PA.JT |
|
Nomor | 5489/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Anwar Saleh, Br Hakim Anggota Dra. Siarah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hisni Mubarok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menoak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 3.1. Ade Safwan Hamzah bin Hamzah (sebagai suami kedua); 3.2. Roland Karim bin Able Karim (anak kandung); 3.3. Yulianti Karim binti Able Karim (anak kandung); 3.4. Arif Budiman bin Able Karim (anak kandung); 4.1. Sebidang tanah dengan Sertifikat SHM No.1010, Kelurahan Mustikasari Kecamatan Bantar Gebang Kotamadya Bekasi Propinsi Jawa Barat, luas tanah 2.228 m2 Surat Ukur No.803/MUSTIKASARI/1999 tanggal 07-01-1999 atas nama Rosmina, dengan alamat di Jalan Merdeka Raya Nomor 38 RT.002 RW.002 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Bekasi Timur (dahulu dengan alamat Jalan Caringin Nomor 38 RT.15 RW.8) dengan batas-batas: - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah kontrakan Agustono dan tanah H, Naka; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Kuswara; - Sebelah Utara bebatas dengan Jl. Merdeka Raya; - Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Saidin dan Syamsudin; 4.2. Sebidang tanah dengan Akte Jual beli (AJB) Nomor: 17/2006 yang dibuat oleh H.Rizul Sudarmadi,SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Jakarta Timur antara Ny.R.Halimah & Ny.Ety Burdah selaku Pihak Pertama (Penjual) dengan Ny.Rosmina selaku Pihak Kedua (Pembeli) Persil Nomor 25.b Blok D.II Kohir Nomor C.16 seluas kurang lebih 56 m2 di Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, alamat Jalan Jatinegara Kaum No.51 sekarang berubah menjadi Jalan Jatinegara Kaum 1 No.1 RT.0010/03 Desa Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Jalan Jatinegara Kaum I; - Sebelah Timur : Rumah milik Supriyadi - Sebelah Selatan : Rumah Nomor 1 atas nama Rosmina - Sebelah Barat : Rumah Nomor 1 atas nama Rosmina 4.3. Sebidang tanah dengan Akte Jual beli (AJB) No.107/P.Gadung/IX/1991 tanggal 23 September 1991 yang dibuat oleh Drs.Teuku Dachlan Ali selaku Camat Kepala Kecamatan Pulogadung antara Supriyadi selaku Penjual dan Rosmina selaku Pembeli dengan luas bidang tanah 69,9 m2 dan bangunan sederhana seluas 50 m2 di jalan Gang Jatinegara Kaum RT.0010 RW.03 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, alamat Jalan Jatinegara Kaum 1 RT.0010/03 No.47B Desa Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur,dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Rumah Nomor 48 milik Nenyi; - Sebelah Timur : Jalan Setapak/Gang; - Sebelah Selatan : Rumah Nomor 47 A milik Joni; - Sebelah Barat : Rumah atas nama Rosmina; 4.4, 1 (satu) Surat Deposito Berjangka Bank Mandiri cabang Gedung Wirausaha Jl. H.R Rasuna Said RT.3/RW.1, Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan No Seri: AF 188141 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 19 Mei 2021 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening: 124 00 9902537-2 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya. 4.5. 1 (satu) Bilyet Deposito iB Bank BCA Syariah KCP ULS Gudang Peluru , alamat Komp.Gudang Peluru Blok.A No.23, Jalan Kampung Melayu Besar, RT.1/RW.3, Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta SelatanNo: AA 51311 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Periode 30-11-20 s/d 30-12-20 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank BCA Syariah dengan nomor rekening: 024 004335/024 0280651 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya; 4.6. 1(satu) Advis Deposito Berjangka Bank Mega KCP JKT Rawamangun Jl. Paus No.89 B, RT.1/RW.8, Jati, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur. No: 155174 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jangka waktu 33 hari Periode 17/03/2021 s/d 19/04/2021 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank Mega dengan nomor rekening: 01-031-00-20-15772-5 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya. 4.7. Buku tabungan Bank BCA KCU Kuningan Gedung Menara Karya Ground Floor Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta Selatan dengan nomor rekening: 2170012499 atas nama Rosmina; 4.8. Uang sejumlah Rp500.000.000,.(lima ratus ribu rupiah) 1 (satu Bilyet Deposito pada Bank Mega Syari?ah atas nama Rosmina (yang telah dicairkan oleh para Tergugat); 4,9. Uang penjualan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista Tahum 2001 Nopmor Polisi B 1899 TS atas nama Ade Safwan Hamzah seharga rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah); 4,10.Setengan (1/2) bagian dari sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:71 yang terletak di Jalan Jatinegara Kaum No.51 sekarang berubah menjadi Jalan Jatinegara Kaum 1 No.1 RT.0010/03 Desa Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Jl. Jatinegara Kaum RT.0010/03 No.51 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur seluas 206 meter persegi dengan Akta Jual Beli tanggal 12 Nopember 1983 dengan nbatas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatas dengan jalan setapak/Gang; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah nomor 48 milik Marsyudi; - Sebelah Utara bebatas dengan jalan Jatinegara Kaum 1; - Sebelah Selatan berbatas dengan rumah milik Suyono;(sebagai harta bawaan Almarhumah Rosmina binti Encep Supena; 4.11.Seperdelapan (1/8) bagian Rosmina dari harta warisan Almarhum Able Karim (sebagai harta bawaan Almarhum Rosmina); 5. Menetapkan (separoh) dari harta warisan pada angka 4.1 sampai dengan angka 4.9 di atas adalah hak Penggugat (Ade Safwan Hamzah bin Hamzah) sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Almarhumah Rosmina binti Encep Supena, dan (separoh) lainnya menjadi hak Almarhumah Rosmina binti Encep Supena; 6. Menetapkan 1/6 bagian dari harta bawaan/warisan Almarhumah Rosmina binti Encep Supena pada angka 4.10 dan 4,11 di atas adalah hak Penggugat dan 5/6 bagian para Tergugat; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Almarhumah Rosmina binti Encep Supena, yaitu 1/6 bagian untuk Penggugat, dan para Tergugat sebagai ashobah 5/6 bagian dengan rincian sebagai berikut: 1. Ade Safwan Hamzah bin Hamzah (sebagai suami) sebesar 5/30; 2. Roland Karim bin Able Karim (anak kandung) 10/30; 3. Yulianti Karim binti Able Karim (anak perempuan kandung) 5/30; 4. Arief Budiman bin Able Karim (anak kandung) 10/30 bagian; 8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan baik secara natura atau melaui penjualan lelang oleh Kantor Lelang Negara; 9. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Jakaerta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Bekasi terhadap harta-harta sebagai berikut; 1. 1 (satu) Surat Deposito Berjangka Bank Mandiri cabang Gedung Wirausaha Jl. H.R Rasuna Said RT.3/RW.1, Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan No Seri: AF 188141 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 19 Mei 2021 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening: 124 00 9902537-2 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya. 2. 1 (satu) Bilyet Deposito iB Bank BCA Syariah KCP ULS Gudang Peluru , alamat Komp.Gudang Peluru Blok.A No.23, Jalan Kampung Melayu Besar, RT.1/RW.3, Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta SelatanNo: AA 51311 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Periode 30-11-20 s/d 30-12-20 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank BCA Syariah dengan nomor rekening: 024 004335/024 0280651 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya; 3. 1 (satu) Advis Deposito Berjangka Bank Mega KCP JKT Rawamangun Jl. Paus No.89 B, RT.1/RW.8, Jati, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur. No: 155174 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jangka waktu 33 hari Periode 17/03/2021 s/d 19/04/2021 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank Mega dengan nomor rekening: 01-031-00-20-15772-5 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya. 4. Uang tabungan pada Bank BCA KCU Kuningan Gedung Menara Karya Ground Floor Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta Selatan dengan nomor rekening: 2170012499 atas nama Rosmina; 5. Sebidang tanah dengan Sertifikat SHM No.1010, Kelurahan Mustikasari Kecamatan Bantar Gebang Kotamadya Bekasi Propinsi Jawa Barat, luas tanah 2.228 m2 Surat Ukur No.803/MUSTIKASARI/1999 tanggal 07-01-1999 atas nama Rosmina, dengan alamat di Jalan Merdeka Raya Nomor 38 RT.002 RW.002 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Bekasi Timur (dahulu dengan alamat Jalan Caringin Nomor 38 RT.15 RW.8) dengan batas-batas; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah kontrakan Agustono dan tanah H, Naka; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Kuswara; - Sebelah Utara bebatas dengan Jl. Merdeka Raya; - Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Saidin dan Syamsudin; 6. Sebidang tanah dengan Akte Jual beli (AJB) Nomor: 17/2006 yang dibuat oleh H.Rizul Sudarmadi,SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Jakarta Timur antara Ny.R.Halimah & Ny.Ety Burdah selaku Pihak Pertama (Penjual) dengan Ny.Rosmina selaku Pihak Kedua (Pembeli) Persil Nomor 25.b Blok D.II Kohir Nomor C.16 seluas kurang lebih 56 m2 di Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, alamat Jalan Jatinegara Kaum No.51 sekarang berubah menjadi Jalan Jatinegara Kaum 1 No.1 RT.0010/03 Desa Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Jalan Jatinegara Kaum I; - Sebelah Timur : Rumah milik Supriyadi - Sebelah Selatan : Rumah Nomor 1 atas nama Rosmina - Sebelah Barat : Rumah Nomor 1 atas nama Rosmina 7. Sebidang tanah dengan Akte Jual beli (AJB) No.107/P.Gadung/IX/1991 tanggal 23 September 1991 yang dibuat oleh Drs.Teuku Dachlan Ali selaku Camat Kepala Kecamatan Pulogadung antara Supriyadi selaku Penjual dan Rosmina selaku Pembeli dengan luas bidang tanah 69,9 m2 dan bangunan sederhana seluas 50 m2 di jalan Gang Jatinegara Kaum RT.0010 RW.03 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, alamat Jalan Jatinegara Kaum 1 RT.0010/03 No.47B Desa Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur,dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Rumah Nomor 48 milik Nenyi; - Sebelah Timur : Jal an Setapak/Gang; - Sebelah Selatan : Rumah Nomor 47 A milik Joni; - Sebelah Barat : Rumah atas nama Rosmina; 10. Menyatakan permohonan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau putusan serta merta Penggugat ditolak; Dalam Rekonvensi 1. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi para Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp28.473.000,-(dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5489/Pdt.G/2022/PA.JT.zip
- Download PDF
- 5489/Pdt.G/2022/PA.JT.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada