- Menyatakan Terdakwa MOKHAMAD ROKIM Bin (Alm.) MASDUQI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOKHAMAD ROKIM Bin (Alm.) MASDUQI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp51.050.000,00 (lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menyatakan penitipan uang oleh Terdakwa sejumlah Rp41.050.000,00 (empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Menyatakan penitipan uang dari para penerima sapi pada proses persidangan melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai pengembalian kerugian Negara sejumlah Rp151.000.000,00 (Seratus lima puluh satu juta rupiah).
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Kepala Desa Kedungwawars Nomor : 900 / 09 / 413.303.7 / 2017, tanggal 30 Oktober 2017 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Tahap II (dua), beserta lampirannya berupa ;
- Salinan / Fotocopy Peraturan Desa tentang RPJM Desa tahun 2015-2019;
- Salinan / Fotocopy Peraturan Desa RKP Tahun 2017;
- Salinan / Fotocopy Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2017;
- Salinan / Fotocopy Kwitansi tanda terima Dana Desa dari Bupati yang ditandatangani oleh kepala Desa, Bendahara dan mengetahui Camat;
- Salinan / Fotocopy Rekening Kas Desa;
- Salinan / Fotocopy Pakta Integritas dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa akan mengelola Dana Desa yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Salinan / Fotocopy Keputusan Bupati tentang Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Pengantar Camat Modo Nomor : 411.2/868/413.303/2017, tanggal 29 Desember 2017, beserta lampirannya.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat/dokumen yang dilegalisir Peraturan Desa Kedungwaras Nomor 06 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat/dokumen yang dilegalisir Peraturan Desa Kedungwaras Nomor 07 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Kedungwaras Nomor 06 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Peraturan Desa Kedungwaras Nomor 01 tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Kepala Desa Kedungwawars Nomor : 900/01/413.303.7/2018, tanggal Februari 2018 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Tahap I(satu), beserta lampirannya berupa ;
- Salinan / Fotocopy Peraturan Desa tentang RPJM Desa tahun 2015-2019;
- Salinan / Fotocopy Peraturan Desa RKP Tahun 2018;
- Salinan / Fotocopy Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2018;
- Salinan / Fotocopy Kwitansi tanda terima Dana Desa dari Bupati yang ditandatangani oleh kepala Desa, Bendahara dan mengetahui Camat;
- Salinan / Fotocopy Rekening Kas Desa;
- Salinan / Fotocopy Pakta Integritas dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa akan mengelola Dana Desa yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Salinan / Fotocopy Keputusan Bupati tentang Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Pengantar Camat Modo Nomor : 411.2/265/413.303/2018, tanggal 2 Mei 2018, beserta lampirannya.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Pengantar Camat Modo Nomor : 411.2/474/413.303/2018, tanggal 27 Agustus 2018, beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Pengantar Camat Modo Nomor : 411.2/752/413.303/2018, tanggal 28 Desember 2018, beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Peraturan Desa Kedungwaras Nomor 06 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Peraturan Desa Kedungwaras Nomor 04 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Peraturan Desa Kedungwaras tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Pengantar Camat Modo Nomor : 900/712/413.303/2017, tanggal 30 Oktober 2017 tentang pengajuan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 tahap II (Dua) untuk Desa-desa se-kecamatan Modo, beserta lampirannya ;
- Rekapitulasi nomor RKD dan besaran Dana Desa yang diajukan oleh Desa.
- Surat Pernyataan tanggung jawab belanja dari camat.
- Fotokopi rekening Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan. Nomor : 0282136741.
- Kuitansi tanda terima Dana Desa dari Bupati yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan dan diketahui Camat.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Pengantar Camat Modo : Nomor :900/126/413.303/2018, tanggal 22 Februari 2018 tentang pengajuan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tahap I (Satu) untuk Desa-desa sekecamatan Modo, beserta lampirannya ;
- Rekapitulasi nomor RKD dan besaran Dana Desa yang diajukan oleh Desa.
- Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan permohonan penyaluran Dana Desa.
- Surat Pernyataan tanggung jawab belanja dari camat.
- Fotokopi rekening Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan. Nomor : 0282136741.
- Kuitansi tanda terima Dana Desa dari Bupati yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan dan diketahui Camat.
- 2 (dua) lembar Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 290 / 3.01.00 / SPM.BTLNG / XI / 2017, tanggal 6 November 2017.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 290 / 3.01.00 / SPP.BTLNG / XI / 2017, tanggal 6 November 2017.
- 2 (dua) lembar Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2771 / 3.01.03.00 / SP2D.BTLNG / XI / 2017, tanggal 8 November 2018.
- 2 (dua) lembar Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 24 / 3.01.00 / SPM.BTLNG / III / 2018, tanggal 1 Maret 2018.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 24 / 3.01.00 / SPP.BTLNG / III / 2018, tanggal 1 Maret 2018.
- 2 (dua) lembar Salinan / Fotocopy surat / dokumen yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 403 / 3.01.03.00 / SP2D.BTLNG / III / 2018, tanggal 2 Maret 2018.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat atau dokumen yang dilegalisir Surat atau dokumen kelengkapan atau bagian dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 untuk pelaksanaan kegiatan BUMDes, antara lain ;
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0031/SPP/03.06/2017, tanggal 10 November 2017.
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Tahun 2017, bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pembelian Sapi, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Bidang Pemberdayaan Desa Penggemukan Sapi Tahun Anggaran 2017, tanggal 10 Agustus 2017.
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Kedungwaras Nomor : 188 / 18 / Kep / 413.303.07 / 2017, tanggal 16 Januari 2017 tentang pembentukan Tim Pelaksana Dana Desa Bidang Pemberdayaan Desa Kegiatan Pembelian Sapi(BUMDES) Kecamatan Modo Kab.Lamongan Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) lembar fotcopy Nota Pembelanjaan.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat atau dokumen yang dilegalisir Surat atau dokumen kelengkapan atau bagian dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 untuk pelaksanaan kegiatan BUMDes, antara lain ;
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0017 / SPP / 03.06 / 2018, tanggal 09 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Tahun Anggaran 2018, bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pengadaan bibit / induk ternak, tanggal 8 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Jenis Kegiatan Pembelian Sapi BUMdes, tanggal 15 Januari 2018.
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Kedungwaras Nomor : 188 / 02 / Kep / 413.303.07 / 2018, tanggal 12 Januari 2018 tentang pembentukan Tim Pelaksana Dana Desa Bidang Pemberdayaan Desa Kegiatan Pembelian Sapi(BUMDES) Kecamatan Modo Kab.Lamongan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bendel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kedungwaras Nomor : 188 / 01 / Kep / 413.303.07.1 / 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pembentukan Tim Pengawas pengelolaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Desa Kegiatan Pembelian Sapi(BUMDES) Kecamatan Modo Kab.Lamongan Tahun Anggaran 2018.
- 2 (satu) lembar fotcopy Nota Pembelanjaan.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat atau dokumen yang dilegalisir Surat atau dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 untuk pelaksanaan kegiatan BUMDes, antara lain ;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja(SPK) Nomor : 414.4 / 17 / 413.303.07 / 2017, tanggal 10 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00188 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00189 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00190 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00191 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar tanda terima Honorarium Tim Pengawas Dana Desa Bidang Pemberdayaan Desa Kegiatan BUMDES, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00192 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00193 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00194 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00195 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00196 / KWT / 03.06 / 2017, tanggal 10 November 2017.
- 1 (satu) bendel Keputusan kepala Desa Kedungwaras Nomor : 188 / 22 / Kep / 413.303.07 / 2017, tanggal 16 Januari 2017 tentang pemberian Honorarium Tim Pengawas(TIMWAS) Bidang Pemberdayan Desa Kegiatan BUMDES Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat atau dokumen yang dilegalisir Surat atau dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 untuk pelaksanaan kegiatan BUMDes, antara lain ;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 414.4 / 12 / 413.303.07 / 2018, tanggal 1 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00014 / KWT / 03.06 / 2018, tanggal 9 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Buku kas Pembantu Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Pengadaan bibit/induk ternak, tanggal 9 Agustus 2018.
- 2 (dua) lembar Buku kas Umum-Tunai Desa Kedungwaras Tahun Anggaran 2018.tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2018 Nomor : 066/05/413.303.7/2018, tanggal 6 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Verifikasi Surat Permohonan Pencairan Dana Desa TA.2018 Desa Kedungrwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, tanggal Maret 2018.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 412.2 / 06 / 413.314.7 / 2018, tanggal 7 Agustus 2018.
- 7 (tujuh) lembar yang berisi dokumentasi / foto sapi dan fotocopy / salinan KTP nama-nama penerima sapi.
- 1 (satu) bendel Salinan / Fotocopy surat atau dokumen yang dilegalisir Peratuan Desa Kedungwaras Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 7 Agustus 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa ?MAKMUR SEJAHTERA? Desa Kedungwaras Kec,Modo Kab.Lamongan.
- 1 (satu) Buku TABUNGAN SIMAPAN Bank Daerah Lamongan Nomor Rekening : 21110001193 atas nama BUMDES DESA KEDUNGWARAS MODO, Alamat Dusun Landeyan RT/RW 1/1 Desa Kedungwaras Kec.Modo Kab.Lamongan.
- 1 (satu) Buku TABUNGAN SIMAPAN Bank Daerah Lamongan Nomor Rekening : 21110000219 atas nama Marijan Kas Ds Kedungwaras, Alamat Dusun Ranjung RT/RW 3/1 Desa Kedungwaras Kec.Modo Kab.Lamongan
Putusan PN SURABAYA Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 111/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiktor Panjaitan, Br Hakim Anggota Alex Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa; Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara Dikembalikan kepada Saksi Fakih, S.E. Bin (Alm.) Slamet Dikembalikan kepada Saksi Akhmad Imam Amrozi, SE. MSA. Bin H. Safwan Dikembalikan kepada Saksi Moh. Nawir Gozali, S.Pd. Bin Nur Sahid Dikembalikan kepada Saksi M. Suwondo Bin Ikhsan Dikembalikan kepada Marijan Bin (Alm.) Mohamad Sulaeman Membebankan kepadaTerdakwa biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
29