Putusan PN SURABAYA Nomor 322/Pdt.G/2023/PN Sby |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arwana, Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah jual beli antara Tergugat III sebagai penjual dengan Tergugat I sebagai Pembeli atas objek aquo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, Lantai 18 Nomor 6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA (Tergugat III), sebagaimana Akta Nomor 87 Tertanggal 21 Agustus 2018 tentang Perjanjian Jual Beli Bangunan dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya dan Kuasa Untuk Menjual, yang dibuat di hadapan Maria Baroroh, S.H. selaku Notaris di Surabaya; 3. Menyatakan sah pemberian kuasa untuk menjual objek aquo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, Lantai 18 Nomor 6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA (Tergugat III), dari Tergugat I sebagai Pemberi Kuasa kepada Tergugat II sebagai Penerima Kuasa sebagaimana Akta Nomor 152 Tanggal 31 Agustus 2018 tentang Kuasa Untuk Menjual, yang dibuat di hadapan Maria Baroroh, S.H. selaku Notaris di Surabaya; 4. Menyatakan sah jual beli atas objek aquo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, Lantai 18 Nomor 6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA (Tergugat III), antara Penggugat sebagai Pembeli dengan Tergugat II sebagai pihak yang mempunyai kuasa untuk menjual objek aquo sebagaimana Akta No. 47 Tanggal 14 September 2018 tentang Perjanjian Jual Beli Bangunan dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya, yang dibuat di hadapan Maria Baroroh, S.H. selaku Notaris di Surabaya; 5. Menyatakan sah kuasa untuk menjual yang dibuat oleh Tergugat II sebagai Pemberi Kuasa dengan Penggugat sebagai Penerima Kuasa sebagaimana Akta Nomor 48 Tanggal 14 September 2018 tentang Kuasa Untuk Menjual yang dibuat di hadapan Maria Baroroh, S.H. selaku Notaris di Surabaya, atas objek aquo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, Lantai 18 Nomor 6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA (Tergugat III); 6. Menyatakan sah Akta Jual Beli atas objek aquo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, Lantai 18 Nomor 6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA (Tergugat III), yang dibuat di hadapan PPAT sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 17/2020 tanggal 23 September 2020 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deslina Suarni, S.H. berikut segala pembayaran pajak PPH dan BPHTB yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surabaya; 7. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik; 8. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, Lantai 18 Nomor 6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi); 9. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat; 10. Menyatakan Penggugat berhak atas objek aquo yang berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, lantai 18 Nomor 6 Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Amar Putusan angka 6 urutan ke 786 Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg Tertanggal 01 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 32/PID.TPK/2020/PT.KPG Tertanggal 09 Februari 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2400 K/PID.SUS/2021 Tertanggal 28 Juli 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap; 11. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membuka blokir dan atau mengangkat sita atas buku tanah Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, lantai 18 Nomor 6 Surabaya, berdasarkan putusan ini; 12. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membuka blokir dan atau mengangkat sita yang dilakukan oleh Turut Tergugat III atas buku tanah Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor: 162/Kelurahan Sidosermo, seluas: 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama HERRY RAMBA, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, setempat lebih dikenal dengan persil dan bangunan Apartemen Puncak Marina Tower I, lantai 18 Nomor 6 Surabaya, berdasarkan putusan ini; 13. Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah objek aquo di Kantor Turut Tergugat II dari nama HERRY RAMBA (Tergugat III) menjadi nama Ir. EDI PURBOWO, S.H. (Penggugat); 14. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat pendaftaran peralihan hak atas tanah objek aquo dari nama HERRY RAMBA (Tergugat III) menjadi nama Ir. EDI PURBOWO, S.H. (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 17/2020 tanggal 23 September 2020 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deslina Suarni, S.H.; 15. Memerintahkan Turut Tergugat I memberikan kunci pengganti atas kunci Apartemen Puncak Marina Tower I, lantai 18 Nomor 6 Surabaya, kepada Penggugat dan memperbolehkan Penggugat menempati objek aquo karena Penggugat adalah pemilik objek aquo; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mentaati isi putusan ini; 17. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 10.470.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); 18. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pdt.G/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 322/Pdt.G/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada