- Menyatakan Terdakwa Vista Avesia Binti Subianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaleng kecil bekas yang di dalamnya berisi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 4,50 (empat koma lima nol) gram yang ditemukan di atap bekas kandang anjing yang berada di halaman belakang rumah Terdakwa tepatnya di depan gazebo, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A1;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A3;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A4;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A5;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A6;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A7;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A8;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A9;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A10;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A11;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A12 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A13;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf A14;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A15;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A16;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A17;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A18;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma satu tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A19;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A20;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A21 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf A22;
- 1 (satu) buah botol bekas krim pemutih merk DR LSW yang di dalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 16,31 (enam belas koma tiga satu) gram , yang ditemukan di atap gazebo di sebelah selatan yang ada di area halaman belakang rumah Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf B1;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 (nol koma lima lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B3;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B4;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B5;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B6;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B7;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B8;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B9;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B10;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 (nol koma lima lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B11;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B12;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 (nol koma enam nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B13;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B14;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 (nol koma enam nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B15;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B16;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B17;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B18;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B19;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B20;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B21;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B22;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B23;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B24;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B25;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B26;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B27;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B28;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B29;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B30;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B31;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B32;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B33;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B34;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih bertuliskan huruf X yang selanjutnya ditandai dengan huruf B35;
- 1 (satu) buah botol merk BS Health yang di dalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 9,12 (sembilan koma satu dua) gram, yang ditemukan di atap gazebo di sebelah utara yang ada di area halaman belakang rumah Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C1;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C3;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C4;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C5;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C6;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C7;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C8;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C9;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C10;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna hijau yang selanjutnya ditandai dengan huruf C11;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf C12;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf C13;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf C14;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung potongan 1 (satu) buah sedotan berwarna merah yang selanjutnya ditandai dengan huruf C15;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C16;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C17;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C18;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C19;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C20;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C21;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C22;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C23;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C24;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf C25;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C26;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C27;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C28;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C29;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C30;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C31;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C32;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C33;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C34;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) solasi berwarna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C35;
Putusan PN PASURUAN Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Psr |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2023/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratih Kumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
27
17