- Menyatakan Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra dan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra dan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra dan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra dan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra untuk membayar uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra sebesar Rp259.852.933,33 (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh tiga sen) yang dikurangkan dengan uang pengembalian Terdakwa I sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah disetorkan pada Rekening Nomor: 186-00-04120693 RPL 061 PN AMBON Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon tanggal 19 Desember 2023, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra menjadi Rp239.852.933,33 (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh tiga sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan uang dari Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke Penuntut Umum dan telah disetorkan pada Rekening Nomor: 186-00-04120693 RPL 061 PN AMBON Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Agus Hairullah |
Panitera | Panitera Pengganti Johanes Sahertian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 2 (dua) buah out back power systems warna hitam dengan serial number FM80S34161 dan FM80S43817; 2. 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: N-03390146, tanggal 29 Juli 2017 atas nama pemilik: Amus Akelly; 3. 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: R4888683, tanggal 20 Juli 2017 atas nama pemilik: Amus Akelly; 4. 1 (satu) lembar Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) Nomor : R4888683 (6093401), tanggal 20 Juli 2017; 5. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor: 14821550, tanggal 01/08/2017 atas nama pemilik: Amus Akelly; 6. 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 14337149, tanggal 01-08-2017 atas nama pemilik Amus Akelly; 7. 1 (satu) unit mobil pick up merk SUZUKI type ST150, dengan nomor registrasi L 9093 VY warna hitam dengan nomor rangka: MHYESL415HJ793451 dan nomor mesin: G15AID1083334; 8. 1 (satu) buah kunci mobil merk SUZUKI dengan nomor kunci 1325; 9. 1 (satu) unit mesin ketinting 6,5 HP merk HONDA GX 160 terdapat ikatan kawat pada kenalpot; 10. 1 (unit) mesin ketinting 6,5 HP dengan saringan udara berwarna coklat, tanpa penutup stater mesin; 11. 1 (satu) unit mesin ketinting 6,5 HP dengan tangki berwarna merah, tanpa penutup stater mesin, as baling-baling dan dudukan mesin; 12. 1 (satu) unit mesin ketinting 6,5 HP tanpa penutup stater mesin dan as baling-baling; 13. 1 (satu) unit mesin ketinting 6,5 HP tanpa tangki minyak, penutup stater mesin dan as baling-baling; 14. 1 (satu) unit mesin ketinting 6,5 HP dengan tangki minyak warna biru, tanpa dudukan mesin, penutup stater, saringan udara, kenalpot dan as baling-baling; 15. 1 (unit) mesin ketinting 6,5 HP, tanpa penutup stater mesin dan baling-baling; 16. 1 (satu) unit mesin ketinting 6,5 HP dalam kondisi rusak berat (tangki minyak warna putih (terpisah), tanpa dudukan mesin, stater mesin/ penutup stater, saringan udara, kenalpot, kop dan as baling-baling); 17. 1 (satu) unit mesin ketinting 6,5 HP dalam kondisi rusak berat (tanpa tangki minyak, dudukan mesin, stater mesin/ penutup stater, saringan udara, kenalpot, kop dan as baling-baling); Dirampas untuk negara; 18. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 700/197.a/Ins-MBD/2021 tanggal 08 Nopember 2021 terhadap penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Watuwei Kecamatan Dawelor Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; 19. 1 (satu) buah dokumen Laporan Pertanggung jawaban Dana Tahap I Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Watuwei TA 2016 Nomor: 01/LPJ.DSWW/XI/2016, tanggal 30 November 2016; 20. 1 (satu) buah dokumen Laporan Pertanggung jawaban Bulan Desember Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Watuwei TA 2016 Nomor: 01/LPJ.DSWW/XII/2016, tanggal 31 Desember 2016; 21. 1 (satu) buah dokumen Laporan Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Watuwei TA 2017 Nomor: 01/LPJ.DSWW/IX/2017, tanggal 30 September 2017; 22. 1 (satu) buah dokumen Laporan Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap II Desa Watuwei TA 2017 Nomor: 02/LPJ.DSWW/XII/2017, tanggal 31 Desember 2017; 23. 1 (satu) buah copy dokumen Peraturan Desa Watuwei Kecamatan Dawelor Dawera Kabupeten Maluku Barat Daya Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016, tanggal 26 September 2016; 24. 1 (satu) buah dokumen Peraturan Desa Watuwei Kecamatan Dawelor Dawera Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017, tanggal 17 April 2017; 25. Kwitansi pembayaran Tahun 2017 Bendahara Desa Watuwei Hektor Farde Awewra sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar; 26. Slip permohonan kiriman uang (Via RTGS) Bank Maluku jumlah yang dikirim sebesar Rp470.184.600,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah) tanggal 07 juli 2017 sebanyak 1 (satu) lembar, pengirim Ever Makupiola alamat Dawelor, penerima Desa Watuwei Alamat Tepa PRP di Bank BRI Unit Tepa Nomor Rekening 8023-01-002697-53-6; 27. Slip permohonan kiriman uang (Via RTGS) Bank Maluku jumlah yang dikirim sebesar Rp493.835.750,00 (empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 30 November 2017 sebanyak 1 (satu) lembar, pengirim Ever Makupiola alamat Dawelor, penerima Desa Watuwei Alamat Tepa PRP di Bank BRI Unit Tepa No Rekening 8023-01-002697-53-6; 28. Slip penarikan Bank BRI Tepa jumlah sebesar Rp 233.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) tanggal 10 Juli 2017 sebanyak 1 (satu) lembar, Nomor Rekening 8023-01-002697-53-6, Nama Desa Watuwei Alamat Desa Watuwei, penarikan (pemindahbukuan) Nomor rekening 0172-01031322509 a.n. Amus Akelly Kancab/ KCP/BRI Unit/ Surabaya TT.Penarik Ever K. Makupiola dan Hektor; 29. Slip penarikan Bank BRI Tepa jumlah sebesar Rp. 19.400.000,00 (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2017 sebanyak 1 (satu) lembar, Nomor Rekening 8023-01-002697-53-6, Nama Desa Watuwei Alamat Desa Watuwei, penarikan (pemindahbukuan) Nomor rekening 6208-01009490533 a.n. Frans Julya TT. Penarik Ever K. Makupiola dan Hektor; 30. Tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 0172-01031322509 a.n. Amus Akelly Penyetor Bpk. Niko jumlah sebesar Rp88.500.000,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juli 2017 sebanyak 1 (satu) lembar; 31. Tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 3416-030675-53-8 Penyetor Bpk. Ever jumlah sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 09 Mei 2017 sebanyak 1 (satu) lembar; 32. Tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 8023-01-002697-53-6 nama Desa Watuwei jumlah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Penyetor Bpk. Hektor jumlah sebesar Rp88.500.000,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 Juli 2017 sebanyak 1 (satu) lembar; 33. 40 (empat puluh) lembar tanda terima pajak (MPN Billing) PT Pos Indonesia dengan nomor resi duplikat 772248001 berurutan sampai dengan nomor 772248001, tanggal 28 Maret 2018; 34. 42 (empat puluh dua) lembar tanda terima pajak (MPN Billing) PT Pos Indonesia dengan nomor resi duplikat 801239958 berurutan sampai dengan nomor 801239999, tanggal 28 Maret 2018; 35. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 141-70 Tahun 2010, tanggal 12 Mei 2010 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa di Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya; 36. 1 (satu) buah tas plastik tempat dokumen bercorak batik, berisi: Dikembalikan kepada pemilik barang atau tempat barang tersebut disita (kantor Desa Watuwei dan kantor BPMD/ Pemdes Kabupaten Maluku Barat Daya); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada