- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah dan 1 (satu) buah rumah parmanen diatasnya yang beralamat di Jl. Karang Mas Sejahtera Gg. Kencana No. 2a Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Nomor 2 Milik Nyoman Bagi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan/Gang Umum;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Nomor 2 B Milik Yakuf;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kosong Milik Andre dan Bangunan;
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak mendapat 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama dalam diktum angka 2 diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 diatas secara sukarela dan atau dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 diatas;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai dokumen atau asli sertifikat objek harta dalam diktum angka 2, agar diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan demi lancar dan terlaksananya penjualan objek harta diktum angka 2 diatas;
- Menyatakan sah dan berharga SitaJaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek harta diktum angka 2 diatas;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.052.500,00 (tujuh juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 1718/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 1718/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arinal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijahbr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti Syarifaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1718/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1718/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1718/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik6436