Putusan PT MAKASSAR Nomor 98/PID.SUS/2024/PT MKS |
|
Nomor | 98/PID.SUS/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ferdinandus B. |
Hakim Anggota | Hanizah Ibrahim Mallombasang, Brh. Mustari |
Panitera | Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN TERDAKWA PADA TANGGAL 11 DESEMBER 2023 DAN PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM PADA TANGGAL 13 DESEMBER 2023 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1216/PID.SUS/2023/PN MKS YANG DIUCAPKAN PADA TANGGAL 06 DESEMBER 2023 TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA BAIK PENUNTUT UMUM MAUPUN TERDAKWA DALAM PERMINTAAN BANDINGNYA TIDAK DISERTAI DENGAN MEMORI BANDING SEHINGGA TIDAK DIKETAHUI APA SESUNGGUHNYA YANG MENJADI KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TERSEBUT, NAMUN DEMIKIAN OLEH KARENA MEMORI BANDING TIDAK MENJADI SYARAT DITERIMANYA PERMOHONAN BANDING, MAKA PENGADILAN TINGGI TETAP MENERIMA DAN MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING SEKALIPUN TANPA MEMORI BANDING ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBACA, MEMPELAJARI DENGAN TELITI DAN SAKSAMA, BERKAS PERKARA DAN SURAT-SURAT TERLAMPIR DIDALAMNYA, BERITA ACARA PERSIDANGAN, KETERANGAN SAKSI-SAKSI, KETERANGAN TERDAKWA BARANG BUKTI BESERTA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1216/PID.SUS/2023/PN MKS TANGGAL 06 DESEMBER 2023 , MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SEBAGAIMANA TERURAI DALAM PUTUSANNYA YANG MENYIMPULKAN DAN MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM TURUT SERTA MENYEDIAAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN . MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DAN MENYETUJUI PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT OLEH KARENA SEMUA FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN DIKAITKAN DENGAN UNSUR-UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA TELAH MEMBUKTIKAN TERDAKWA SEBAGAI PELAKUNYA SEHINGGA DISIMPULKAN SEMUA UNSUR PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU TELAH TERBUKTI ATAU TERPENUHI UNTUK SELURUHNYA DAN PERTIMBANGANNYA DINILAI SUDAH TEPAT DAN BENAR MENURUT HUKUM , KARENA DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA TELAH MEMUAT DAN MENGURAIKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR FAKTA-FAKTA HUKUM SEBAGIMANA YANG TERUNGAP DIPERSIDANGAN YANG DIPEROLEH DARI KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA SERTA BARANG BUKTI SEMUANYA TELAH DIPERTIMBANGKAN DENGAN BAIK DAN BENAR MENURUT HUKUN SERTA ALASAN-ALASAN YANG MENJADI DASAR PUTUSANNYA; MENIMBANG, BAHWA DISAMPING ITU TIDAK TERDAPAT HAL-HAL YANG BARU YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN LAGI, MAKA OLEH KARENA ITU PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA TERSEBUT DINILAI SUDAH TEPAT DAN BENAR OLEH KARENA ITU PERTIMBANGANNYA DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING ; MENIMBANG, BAHWA DENGAN MENDASARKAN PADA HAL-HAL ATAU KEADAAN YANG MEMBERATKAN MAUPUN YANG MERINGANKAN YANG ADA PADA DIRI TERDAKWA DAN DISERTAI BEBERAPA HAL YANG MENJADI PEGANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI, MAKA BERDASARKAN ALASAN TERSEBUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA DINILAI SUDAH ADIL DAN MEMENUHI KEPATUTAN DAN TIDAK TERDAPAT HAL-HAL YANG DAPAT MENJADI ALASAN HUKUM UNTUK MENGUBAH PIDANA TERSEBUT, KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT SEHINGGA PATUT UNTUK DIPERTAHANKAN ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN HUKUM TERSEBUT DIATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 06 DESEMBER 2023 NOMOR : 1216/PID.SUS/2023/PN MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT PATUT UNTUK DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN DI TINGKAT BANDING ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA DALAM PERKARA INI TERDAKWA DITAHAN DAN PENAHANAN DILAKUKAN SECARA SAH, BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 22 AYAT (4) KUHAP, MAKA WAKTU SELAMA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKNAN KEPADANYA ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TIDAK TERDAPAT ALASAN UNTUK MENGELUARKAN TERDAKWA DARI TAHANAN, SESUAI KETENTUAN PASAL 193 AYAT (2) HURUF B KUHAP, MAKA DIPERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TERSEBUT TETAP DI TAHAN ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA TETAP DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 222 AYAT (1) KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM ACARA PIDANA KEPADA TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH YANG TERCANTUM DALAM AMAR PUTUSAN INI ; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Terdakwa pada tanggal 11 Desember 2023 dan permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada tanggal 13 Desember 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1216/Pid.Sus/2023/PN Mks yang diucapkan pada tanggal 06 Desember 2023 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa dalam permintaan bandingnya tidak disertai dengan memori banding sehingga tidak diketahui apa sesungguhnya yang menjadi keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, namun demikian oleh karena memori banding tidak menjadi syarat diterimanya permohonan banding, maka Pengadilan Tinggi tetap menerima dan memutus perkara ini dalam tingkat banding sekalipun tanpa memori banding ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama, berkas perkara dan surat-surat terlampir didalamnya, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1216/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 06 Desember 2023 , Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut : Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama sebagaimana terurai dalam putusannya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum turut serta menyediaakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? . Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut oleh karena semua fakta hukum yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua telah membuktikan Terdakwa sebagai pelakunya sehingga disimpulkan semua unsur pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu telah terbukti atau terpenuhi untuk seluruhnya dan pertimbangannya dinilai sudah tepat dan benar menurut hukum , karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar fakta-fakta hukum sebagimana yang terungap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti semuanya telah dipertimbangkan dengan baik dan benar menurut hukun serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya; Menimbang, bahwa disamping itu tidak terdapat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, maka oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut dinilai sudah tepat dan benar oleh karena itu pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal atau keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa dan disertai beberapa hal yang menjadi pegangan Majelis Hakim Tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka berdasarkan alasan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dinilai sudah adil dan memenuhi kepatutan dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadi alasan hukum untuk mengubah pidana tersebut, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sehingga patut untuk dipertahankan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 06 Desember 2023 Nomor : 1216/Pid.Sus/2023/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut patut untuk dipertahankan dan dikuatkan di tingkat banding ; Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan dan penahanan dilakukan secara sah, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhknan kepadanya ; Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tersebut tetap di tahan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah yang tercantum dalam amar putusan ini ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/PID.SUS/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 98/PID.SUS/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada