- Menyatakan Terdakwa Aco N Alias Aco Bin Nandu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Aco N Alias Aco Bin Nandu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp.664.079.596,00 (Enam ratus enam puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum. Dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi Pencairan ADD Tahap 1 Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD Tahap 1 Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) ADD Tahap 1 Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pembayaran (SPP) ADD Tahap 1 Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pencairan DBH Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DBH Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) DBH Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pembayaran (SPP) DBH Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar surat pengantar penyaluran DD Tahap 1 Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan kebenaran penerima penyaluran DD Tahap 1 Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar Rincian penyaluran DD tahap 1 Desa Kulu 2020;
- 1 (satu) lembar surat pengantar penyaluran DD Tahap 2 Desa Kulu 2020 (BLT ke- 1);
- 1 (satu) lembar surat pengantar penyaluran DD Tahap 2 Desa Kulu 2020 (BLT ke- 2);
- 1 (satu) lembar surat pengantar penyaluran DD Tahap 2 Desa Kulu 2020 (BLT ke- 3);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Pernyaluran DD Tahap 3 Reguler 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pencairan ADD Tahap 1 Desa Kulu 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD Tahap 1 Desa Kulu 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) ADD Tahap 1 Desa Kulu 2021;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pembayaran (SPP) ADD Tahap 1 Desa Kulu 2021;
Putusan PN MAMUJU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudikasi Waruwu, Br Hakim Anggota Syamsuardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
20) 1 (satu) lembar kwitansi Pencairan ADD Tahap 2 Desa Kulu 2021; 21) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD Tahap 2 Desa Kulu 2021; 22) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) ADD Tahap 2 Desa Kulu 2021; 23) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pembayaran (SPP) ADD Tahap 2 Desa Kulu 2021; 24) 1 (satu) lembar kwitansi Pencairan DBH Tahap 1 Desa Kulu 2021; 25) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DBH Tahap 1 Desa Kulu 2021; 26) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) DBH Tahap 1 Desa Kulu 2021; 27) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pembayaran (SPP) DBH Tahap 1 Desa Kulu 2021; 28) 1 (satu) lembar kwitansi Pencairan DBH Tahap 2 Desa Kulu 2021; 29) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DBH Tahap 2 Desa Kulu 2021; 30) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) DBH Tahap 2 Desa Kulu 2021; 31) 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) DBH Tahap 2 Desa Kulu 2021; 32) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Penyaluran DD Tahap 1 (penanganan Covid-19); 33) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pernyaluran DD Tahap 1 Reguler 2021; 34) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-1 2021; 35) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-2 2021; 36) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-3 2021; 37) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-4 2021; 38) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-5 2021; 39) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-6 2021; 40) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-7 2021; 41) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-8 2021; 42) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-9 2021; 43) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-10 2021; 44) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-11 2021; 45) 1 (satu) lembar Surat Pengantar DD Tahap 1 BLT ke-12 2021; 46) 1 (satu) lembar surat pengantar penyaluran DD Tahap 2 Reguler. 47) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mamuju Utara Nomor 314 tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2016-2022 Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Se-Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016; 48) 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 900 / 217 / DPMD, tanggal 16 April 202 0 tentang pencairan DD tahap I; 49) 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 900 / 341 / DPMD, tanggal 04 Juni 2020 tentang pencairan DD tahap II; 50) 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 900 / 313 / DPMD, tanggal 30 November 2020 tentang pencairan DD tahap III; 51) 1 (satu) lembar Surat keterangan Nomor : 900 / 210 / DPMD tanggal 16 April 2020 tentang pencairan ADD dan DBH tahap I; 52) 1 (satu) lembar surat disposisi pengajuan permintaan pembayaran ADD tahap I Desa Kulu TA 2020; 53) 1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran DBH Tahap I Desa Kulu TA 2020; 54) 1 (satu) lembar Surat pengajuan ADD Tahap II Desa Kulu TA 2020 Nomor :140 /160 / III / 2020 / DK tanggal 23 Maret 2020; 55) 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab II belanja Desa Kulu Nomor : 140 /160 / III / 2020 / DK tanggal 23 Maret 2020; 56) 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab II belanja Desa Kulu Nomor : 140 /161 / III / 2020 / DK tanggal 23 Maret 2020; 57) 1 (satu) lembar surat persetujuan Penyaluran ADD Tahap I Tahun 2020 dari Kecamatan Lariang Nomor : 138.04 / 69 / III / 2020 / KL tanggal 23 Maret 2020; 58) 1 (satu) lembar surat persetujuan Penyaluran DBH Tahap I Tahun 2020 dari Kecamatan Lariang Nomor : 138.04 / 70 / III / 2020 / KL tanggal 23 Maret 2020; 59) 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 900 / 301 / DPMD tentang pengantar DD Tahap I TA 2021 tanggal 26 April 2021; 60) 1 (satu) lembar Chek List kelengkapan berkas penyaluran DD Tahap I TA 2021 tanggal 26 april 2021; 61) 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 900 / 815 / DPMD tentang pengantar DD Tahap II TA 2021 tanggal 20 Desember 2021; 62) 1 (satu) lembar Chek List kelengkapan berkas penyaluran DD Tahap II TA 2021 tanggal 20 Desember 2021; 63) 1 (satu) lembar Surat Pengantar nomor : 900 / 494 / DPMD tentang pencairan ADD dan DBH Tahap I TA 2021 tanggal 27 Mei 2021; 64) 1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran ADD Tahap I Desa Kulu TA 2021; 65) 1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran DBH Tahap I Desa Kulu TA 2021; 66) 1 (satu) lembar checklist kelengkapan berkas penyaluran ADD / DBH Tahap I TA 2021;. 67) 1 (satu) lembar surat persetujuan Penyaluran DBH Tahap I Tahun 2021 dari kecamatan Lariang tanggal 3 Mei 2021; 68) 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggungjawab belanja Desa Kulu nomor : 140 / 22 / IV / 2021 / DK tanggal 22 April 2021; 69) 1 (satu) lembar Surat Pengantar nomor : 900 / 853 / DPMD tentang pencairan ADD dan DBH Tahap II TA 2021 tanggal 27 Desember 2021; 70) 1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran ADD Tahap II Desa Kulu TA 2021; 71) 1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran DBH Tahap II Desa Kulu TA 2021; 72) 1 (satu) lembar checklist kelengkapan berkas penyaluran ADD / DBH Tahap II TA 2021 tanggal 27 Desember 2021. 73) 1 (satu) lembar surat persetujuan Penyaluran DBH Tahap II Tahun 2021 dari kecamatan Lariang tanggal 27 Desember 2021; 74) 1 (satu) lembar surat persetujuan Penyaluran ADD Tahap II Tahun 2021 dari kecamatan Lariang tanggal 27 Desember 2021;1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggungjawab belanja Desa Kulu nomor : 140 / 148 / XII / 2021 / DK tanggal 27 Desember 2021. 76) 1 (1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU; 77) 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 25 Maret 2021 sebesar Rp. 17.000.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU; 78) 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 120.000.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU; 79) 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp. 80.000.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU; 80) 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 06 Agustus 2021 sebesar Rp. 58.000.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU; 81) 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp. 4.000.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU; 82) 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 20 Januari 2022 sebesar Rp. 54.000.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU; 83) 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara tanggal 28 Januari 2022 sebesar Rp. 11.600.000 dengan Kwitansi Pinjaman sementara kepada Kepala Desa. Yang ditandangani oleh Kepala Desa ACO NANDU. 84) 1 (satu) rangkap APBDES pokok Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 85) 1 (satu) rangkap RAB pokok Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 86) 1 (satu) rangkap APBDES perubahan Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 87) 1 (satu) rangkap RAB perubahan Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 88) 1 (satu) rangkap APBDES pokok Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 89) 1 (satu) rangkap RAB pokok Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 90) 1 (satu) rangkap APBDES perubahan Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 91) 1 (satu) rangkap RAB perubahan Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 92) 1 (satu) rangkap APBDES perubahan II Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 93) 1 (satu) rangkap RAB perubahan II Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 94) 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 95) 1 (satu) rangkap SPJ Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 96) 1 (satu) rangkap Realisasi Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 97) 1 (satu) rangkap Buku Kas Pembantu Pajak Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 98) 1 (satu) rangkap Buku Pembantu Bank Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 99) 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 100) 1 (satu) rangkap SPJ Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 101) 1 (satu) rangkap Realisasi Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 102) 1 (satu) rangkap Buku Kas Pembantu Pajak Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 103) 1 (satu) rangkap Buku Pembantu Bank Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 104) 1 (satu) rangkap SK Pengangkatan Kaur Keuangan / Bendahara Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 105) 1 (satu) rangkap SK Pengangkatan Bendahara Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2021; 106) 1 (satu) rangkap SK Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020; 107) 1 (satu) rangkap Rekening Koran Kas Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2020 sampai Tahun anggaran 2021; 108) 1 (satu) rangkap Rekening Koran Kas Desa Kulu Kecamatan lariang Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2022. 109) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 27 April 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 110) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 29 April 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 111) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 06 Mei 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 112) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 15 Mei 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 113) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 08 Juni 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 114) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 19 Juni 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 115) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tanggal 01 Juli 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 116) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tanggal 20 Juli 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 117) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 29 Juli 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 118) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 06 Agustus 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 119) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 120) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 10 September 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 121) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 16 September 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 122) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 24 September 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 123) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 29 September 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 124) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 125) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 04 November 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 126) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 20 November 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 127) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 07 Desember 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 128) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Desember 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU; 129) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara dari Kaur Keuangan kepada ACO NANDU sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 14 Desember 2020 dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh ACO NANDU. Dikembalikan kepada yang berhak 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada