Putusan PT DENPASAR Nomor 7/PID/2024/PT DPS |
|
Nomor | 7/PID/2024/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wayan Karya |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Brmatheus Samiaji |
Panitera | Dewa Ketut Putra Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 626/ PID.B/2023/PN DPS TANGGAL 4 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEPERTI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I WAYAN DEPA YOGIANA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT YANG BERISIKAN 4 SCRENSCHOOT PENGIRIMAN UANG KEPADA I WAYAN DEPA YOGIANA TANGGAL 11 MARET 2021 SEBANYAK 3 (TIGA) KALI DAN TANGGAL 19 MARET 2021 1(SATU) KALI; - 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANGGAL 11 MARET 2021 SEBESAR RP. 160.000.000 DARI PT. REKA KERJA SEMESTA YANG DITERIMA OLEH I WAYAN DEPA YOGIANA DAN 1 (SATU) LEMBAR NAMA NAMA CALON PMI DARI PT. REKA KERJA SEMESTA; - 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANGGAL 19 MARET 2021 SEBESAR RP. 70.000.000 DARI PT. REKA KERJA SEMESTA YANG DITERIMA OLEH I WAYAN DEPA YOGIANA DAN 1 (SATU) LEMBAR NAMA NAMA CALON PMI DARI PT. REKA KERJA SEMESTA; - 1 (SATU) LEMBAR SURAT REKOMENDASI NOMOR: 001/SR/25/V/2021 TANGGAL 05 FEBRUARI 2021; - 1 (SATU) LEMBAR COPY SURAT PENUNJUKAN DARI PT. CAHAYA ANTAR INDONESIA DENGAN NO. 07/CAHAYA ANTAR INDONESIA/IX/2021 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2021 YANG TELAH DILEGALISIR; - 1 (SATU) LEMBAR COPY SURAT PENUNJUKAN DARI YAYASAN MENTARI CAHAYA BUANA NO.: 042/MCB/II/2021 TANGGAL 07 FEBRUARI 2021 YANG TELAH DILEGALISIR; - 1 (SATU) LEMBAR LIST PEMBAYARAN (FIRST PAID) PROGRAM POLANDIA BESERTA 3 (IGA) LEMBAR BUKTI PEMBAYARAN PROSES PENGAJUAN YANG DIBERIKAN KEPADA CALON PMI YANG SUDAH MEMBAYAR; - 3 (TIGA) LEMBAR BUKTI KWITANSI PENGEMBALIAN UANG DP CALON PMI POLANDIA MASING MASING SEBESAR RP. 5.000.000 DAN FOTO COPY KTP CALON PMI PENERIMA UANG PENGEMBALIAN DP; - 1 (SATU) LEMBAR NIB PT. REKA KERJA SEMESTA NO. 0220001231746 TANGGAL 14 FEBRUARI 2020 DAN LAMPIRANNYA; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RP NOMOR AHU-000477.AH.01.01.TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. REKA KERJA SEMESTA TANGGAL 07 JANUARI 2020; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KEPUTUSAN KOMISARIS PT. REKA KERJA SEMESTA NOMOR : 005/SK-RKS/XII/2020 TENTANG PENGANGKATAN DIREKTUR UTAMA PT. REKA KERJA SEMESTA TANGGAL 22 DESEMBER 2020; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY STRUKTUR ORGANISASI PT. REKA KERJA SEMESTA; - KEPMEN KETENAGAKERJAAN RI NOMOR : 244 TAHUN 2019 TENTANG PERPANJANGAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA PT. TULUS WIDODO PUTRA TANGGAL 13 SEPTEMBER 2019; - SURAT TUGAS NO. 225/TWP-ST/XI/2020 TANGGAL 09 NOVEMBER 2020 UNTUK MEMBERIKAN TUGAS KEPADA WIDYA ANDESCHA SEBAGAI KEPALA CABANG PT. TULUS WIDODO PUTRA YANG BERKEDUDUKAN DI PROVINSI BANTEN; - STRUKTUR ORGANISASI PT. TULUS WIDODO PUTRA TANGGAL 02 MARET 2022; - BUKTI SCREENSHOOT PERCAKAPAN VIA WA TANGGAL 4 AGUSTUS 2021 ANTARA IBU WIDYA ANDESCHA DENGAN IBU DIAH EKASARI SEBANYAK 5 (LIMA) LEMBAR; - FOTO COPY PERJANJIAN KERJASAMA NO. 01/AGR-PJTKI/I/21 TANGGAL 19 JANUARI 2021 ANTARA SAUDARI DIAH EKASARI BERTINDAK ATAS NAMA YAYASAN MENTARI CAHAYA BUANA DENGAN SAUDARI WIDYA ANDRESCHA YANG BERTINDAK ATAS NAMA PT.PJTKI TULUS WIDODO PUTRA CABANG TANGERANG YANG TERDIRI DARI 6 (ENAM) LEMBAR; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (SIP3MI) MILIK PT. CAHAYA ANTAR INDONESIA; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) PT. CAHAYA ANTAR INDONESIA; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KEPUTUSAN MENTERI HUKUN DAN HAM RI NOMOR AHU-0063558.AH.01.01.TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. CAHAYA ANTAR INDONESIA TANGGAL 30 NOVEMBER 2020; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUN DAN HAM RI NOMOR AHU-0063558.AH.01.01.TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. CAHAYA ANTAR INDONESIA; - 4 (EMPAT) LEMBAR PRINT OUT REKENING MANDIRI AN. I WAYAN DEPA YOGIANA DARI TANGGAL 9 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL 18 APRIL 2021; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY STRUKTUR ORGANISASI DREAM CONSULTAN BALI; - 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY IZIN USAHA ( IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (IPK)) DARI PEMERINTAH RI TANGGAL 25 NOVEMBER 2020; - 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR :AHU-0022548.AH.01.04.TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM YAYASAN; - 1 (DUA) LEMBAR BUKTI TRANSFER DARI REKENING MANDIRI I WAYAN DEPA YOGIANA NO. 1450013559758 KE REK BCA NO. 0953721802 AN. NAEEM KHAN TANGGAL 8 APRIL 2021 SEBESAR RP. 50.000.000 YANG PADA BERITANYA : PEMBYAN DP 10 ORANG ANAK PT REKA DAN 1(DUA) LEMBAR BUKTI TRANSFER DARI REKENING MANDIRI I WAYAN DEPA YOGIANA NO. 1450013559758 KE REK BCA NO. 0953721802 AN. NAEEM KHAN TANGGAL 12 APRIL 2021 SEBESAR RP. 30.000.000 YANG PADA BERITANYA : PEMBAYARAN DP PT REKA DAN LAMPIRAN NAMA NAMA KANDIDAT; - 2 (DUA) LEMBAR BUKTI WA DARI I WAYAN DEVA YOGIANA KEPADA IBU DIAH EKASARI YANG BERISIKAN BUKTI PENGIRIMAN BUKTI TRANSFER UANG KEPADA IBU DIAH EKASARI MASING MASING SEBESAR RP. 50.000.000 PADA TANGGAL 20 MARET 2021 DAN SEBESAR RP. 40.000.000 DAN RP. 50.000.000 PADA TANGGAL 29 MARET 2021 BESERTA LAMPIRAN CALON PMI SEBANYAK 28 ORANG; SEMUANYA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 4. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/ Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya seperti berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Depa Yogiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar print out yang berisikan 4 screnschoot pengiriman uang kepada I Wayan Depa Yogiana tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 3 (tiga) Kali dan tanggal 19 Maret 2021 1(satu) kali; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 11 Maret 2021 sebesar Rp. 160.000.000 dari PT. Reka Kerja semesta yang diterima oleh I Wayan Depa Yogiana dan 1 (satu) lembar nama nama calon PMI dari PT. Reka Kerja semesta; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp. 70.000.000 dari PT. Reka Kerja semesta yang diterima oleh I Wayan Depa Yogiana dan 1 (satu) lembar nama nama calon PMI dari PT. Reka Kerja semesta; - 1 (satu) lembar surat rekomendasi Nomor: 001/SR/25/V/2021 tanggal 05 Februari 2021; - 1 (satu) lembar Copy surat penunjukan dari PT. Cahaya Antar Indonesia dengan No. 07/Cahaya Antar Indonesia/IX/2021 tanggal 07 September 2021 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar Copy surat penunjukan dari Yayasan Mentari Cahaya Buana No.: 042/MCB/II/2021 tanggal 07 Februari 2021 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar list pembayaran (first Paid) program Polandia beserta 3 (iga) lembar bukti pembayaran proses pengajuan yang diberikan kepada calon PMI yang sudah membayar; - 3 (tiga) lembar bukti kwitansi pengembalian uang DP calon PMI Polandia masing masing sebesar Rp. 5.000.000 dan Foto copy KTP calon PMI penerima uang pengembalian DP; - 1 (satu) lembar NIB PT. Reka kerja Semesta No. 0220001231746 tanggal 14 Februari 2020 dan lampirannya; - 1 (satu) lembar foto Copy surat Keputusan Menteri hukum dan ham RP Nomor AHU-000477.AH.01.01.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Reka kerja Semesta tanggal 07 januari 2020; - 1 (satu) lembar foto copy keputusan komisaris PT. Reka kerja Semesta Nomor : 005/SK-RKS/XII/2020 tentang pengangkatan Direktur Utama PT. Reka kerja Semesta tanggal 22 Desember 2020; - 1 (satu) lembar Foto copy struktur organisasi PT. Reka kerja Semesta; - Kepmen Ketenagakerjaan RI Nomor : 244 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada PT. Tulus Widodo Putra tanggal 13 September 2019; - Surat Tugas No. 225/TWP-ST/XI/2020 tanggal 09 November 2020 untuk memberikan tugas kepada WIDYA ANDESCHA sebagai Kepala Cabang PT. Tulus Widodo Putra yang berkedudukan di Provinsi banten; - Struktur Organisasi PT. Tulus Widodo Putra tanggal 02 Maret 2022; - Bukti Screenshoot percakapan Via WA tanggal 4 Agustus 2021 antara ibu Widya Andescha dengan ibu Diah Ekasari sebanyak 5 (lima) lembar; - Foto Copy Perjanjian Kerjasama No. 01/AGR-PJTKI/I/21 tanggal 19 Januari 2021 antara saudari Diah Ekasari bertindak atas nama Yayasan Mentari Cahaya Buana dengan saudari Widya Andrescha yang bertindak atas nama PT.PJTKI Tulus Widodo Putra Cabang Tangerang yang terdiri dari 6 (enam) lembar; - 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT. Cahaya Antar Indonesia; - 1 (satu) lembar Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. Cahaya Antar Indonesia; - 1 (satu) lembar Foto Copy keputusan menteri Hukun dan HAM RI Nomor AHU-0063558.AH.01.01.TAHUN 2020 tentang Pengesahan pendirian badan Hukum perseroan terbatas PT. Cahaya Antar Indonesia tanggal 30 November 2020; - 1 (satu) lembar Foto Copy lampiran keputusan menteri Hukun dan HAM RI Nomor AHU-0063558.AH.01.01.TAHUN 2020 tentang Pengesahan pendirian badan Hukum perseroan terbatas PT. Cahaya Antar Indonesia; - 4 (empat) lembar Print out rekening Mandiri an. I Wayan Depa Yogiana dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021; - 1 (satu) lembar Foto Copy Struktur Organisasi Dream Consultan Bali; - 1 (satu) lembar Foto Copy Izin Usaha ( Izin lembaga pelatihan Kerja (IPK)) dari pemerintah RI tanggal 25 November 2020; - 2 (dua) lembar Foto Copy keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor :AHU-0022548.AH.01.04.Tahun 2020 tentang Pengesahan pendirian Badan hukum yayasan; - 1 (dua) lembar bukti transfer dari rekening Mandiri I Wayan Depa Yogiana No. 1450013559758 ke rek BCA no. 0953721802 an. NAEEM KHAN tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 50.000.000 yang pada beritanya : Pembyan dp 10 orang anak pt reka dan 1(dua) lembar bukti transfer dari rekening Mandiri I WAYAN DEPA YOGIANA No. 1450013559758 ke rek BCA no. 0953721802 an. NAEEM KHAN tanggal 12 April 2021 sebesar Rp. 30.000.000 yang pada beritanya : Pembayaran dp Pt reka dan lampiran nama nama kandidat; - 2 (dua) lembar bukti WA dari I Wayan Deva Yogiana kepada Ibu DIAH EKASARI yang berisikan bukti pengiriman bukti transfer uang kepada ibu DIAH EKASARI masing masing sebesar Rp. 50.000.000 pada tanggal 20 Maret 2021 dan sebesar Rp. 40.000.000 dan Rp. 50.000.000 pada tanggal 29 Maret 2021 beserta lampiran calon PMI sebanyak 28 orang; Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID/2024/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 7/PID/2024/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
85
55