- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO NOMOR 6/PID.SUS/2024/PN PWR TANGGAL 29 JANUARI 2024 SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA DAN MENGUATKAN PUTUSAN TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMAD ABDULLAH, S.E., SH. MAP BIN R. CHOLIL (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KAMPANYE PEMILU MENGIKUTSERTAKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI HAK MEMILIH;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMAD ABDULLAH, S.E., SH. MAP BIN R. CHOLIL (ALM), DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN, DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI DALAM WAKTU SELAMA 1 (SATU) TAHUN DALAM MASA PERCOBAAN TERDAKWA DENGAN PUTUSAN HAKIM TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIPIDANA;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA TERDAKWA DIPIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BENDEL SURAT KETUA BAWASLU KABUPATEN PURWOREJO NOMOR: 106/PP.00.02/K.JT-21/01/2024, TANGGAL 4 JANUARI 2024 PERIHAL PENERUSAN TINDAK PIDANA PEMILU;
- 1 (SATU) FLASHDISK MERK SANDISK 64 GB WARNA MERAH BERISI ANTARA LAIN TANGKAPAN LAYAR UNGGAHAN, REKAM LAYAR VIDEO TIKTOK AKUN @KANGABDULLAH72 ATAU KANG ABDULLAH DAN VIDEO KLARIFIKASI;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG GALAXY A12 NOMOR IMEI (SLOT 1) 353404723234636, IMEI (SLOT 2) 356997703234630;
- SAKSI PURNOMOSIDI, S.PT
- SALINAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 556 TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR CALON TETAP
- ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 YANG DITETAPKAN PADA TANGGAL 3 NOVEMBER 2023, BESERTA DENGAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DAERAH PEMILIHAN: PURWOREJO 6 PARTAI NASDEM YANG DILEGALISIR KETUA KPU KABUPATEN PURWOREJO;
- FORMULIR MODEL KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA YANG BERISI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU, PETUGAS KAMPANYE PEMILU BESERTA AKUN MEDIA SOSIAL YANG DIDAFTARKAN SEBAGAI SARANA KAMPANYE TERTANGGAL 25 NOVEMBER 2023 YANG DITANDATANGANI OLEH EKO JANUAR SUSANTO, S.I.P., M.A.P. YANG DILEGALISIR KETUA KPU KABUPATEN PURWOREJO;
- SALINAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWOREJO NOMOR: 1044/HK.03.1-KPT/3306/KAB/VIII/2019 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 YANG DITETAPKAN TANGGAL 10 AGUSTUS 2019 YANG DILEGALISIR KETUA KPU KABUPATEN PURWOREJO;
- TANDA TERIMA MODEL KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWOREJO TANGGAL 25 NOVEMBER 2023 YANG DILEGALISIR KETUA KPU KABUPATEN PURWOREJO;
-
- HASIL CETAK SCREENSHOT LOG PANGGILAN TERDAPAT TELEPON ATAS NAMA GOFUR BAWASLU TANGGAL 6/12/23;
- FOTO COPY KTP ATAS NAMA MUHAMAD ABDULLAH, S.E., S.H. DENGAN NIK: 3306060403710004;
- FOTO COPY KARTU KELUARGA NO. 3306061208085321 ATAS NAMA KEPALA KELUARGA: MUHAMAD ABDULLAH;
- FOTO COPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR: 2674/2007 ATAS NAMA ARBA FATCHAN GANI WARDHANA.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG GALAXY A54 NOMOR IMEI (SLOT 1) 352350277655562, IMEI (SLOT 2) 353435667655568;
-
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG TYPE GALAXY A33 5G, WARNA GOLD MIROR, NOMOR IMEI 355885145049255 DAN 356599985049254, YANG DIDALAMNYA TERDAPAT NOMOR HP: 082220206909 DAN APLIKASI TIKTOK DENGAN NAMA USER AKUN @KANGABDULLAH72;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG TYPE GALAXY A33 5G, WARNA GOLD MIROR, NOMOR IMEI 355885145049255 DAN 356599985049254, YANG DIDALAMNYA TERDAPAT NOMOR HP: 082220206909 DAN APLIKASI TIKTOK DENGAN NAMA USER AKUN @KANGABDULLAH72;
- COPY/SALINAN DARI ASLI UNDANGAN KLARIFIKASI DARI BAWASLU KABUPATEN PURWOREJO NO. 2464/PP.00.02/K.JT-21/2023 TANGGAL 18 DESEMBER 2023
- COPY/SALINAN DARI FC FORMULIR MODEL-KAMPANYE PEMILU DPRD KABUPATEN/KOTA
- RIWAYAT PERCAKAPAN GRUP WHATSAPP CALEG NASDEM 20247 TERTANGGAL 24 NOVEMBER 2023
- RIWAYAT PERCAKAPAN PERSONAL PADA APLIKASI WHATSAPP ANTARA SAKSI TRIWITMI DENGAN PIHAK SUDARYANTO TERTANGGAL 26 SEPTEMBER 2023
- RIWAYAT PERCAKAPAN PERSONAL PADA APLIKASI WHATSAPP ANTARA TERDAKWA DENGAN SAKSI ATAS NAMA GOFUR (BAWASLU KABUPATEN PURWOREJO) TERTANGGAL 14 DESEMBER 2023
- COPY/SALINAN DARI ASLI LAPORAN HASIL PENGUJIAN SAMPEL LABORATORIUM FORENSIKA DIGITAL PUSAT STUDI FORENSIKA DIGITAL UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA TANGGAL 25 JANUARI 2024
- TRANSKRIP PENDAPAT HUKUM AHLI DR.DESPAN HERYANSYAH, S.H., M.H., DENGAN JUDUL MAKNA DAN POLITIK HUKUM PASAL 493 JO. PASAL 280 AYAT (2) HURUF K UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024 sekedar mengenai penjatuhan pidananya dan menguatkan putusan tersebut untuk selain dan selebihnya, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 (satu) tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel surat Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor: 106/PP.00.02/K.JT-21/01/2024, tanggal 4 Januari 2024 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu;
- 1 (satu) Flashdisk Merk Sandisk 64 GB warna merah berisi antara lain tangkapan layar unggahan, Rekam Layar Video TikTok akun @kangabdullah72 atau Kang Abdullah dan Video klarifikasi;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A12 Nomor IMEI (slot 1) 353404723234636, IMEI (slot 2) 356997703234630;
- saksi PURNOMOSIDI, S.Pt
- Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023, beserta dengan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan: Purworejo 6 Partai Nasdem yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo;
- Formulir Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berisi Pelaksana Kampanye Pemilu, Petugas Kampanye Pemilu beserta akun media sosial yang didaftarkan sebagai sarana kampanye tertanggal 25 November 2023 yang ditandatangani oleh EKO JANUAR SUSANTO, S.I.P., M.A.P. yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo;
- Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor: 1044/Hk.03.1-Kpt/3306/Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 10 Agustus 2019 yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo;
- Tanda terima model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo tanggal 25 November 2023 yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo;
-
- Hasil cetak screenshot log panggilan terdapat telepon atas nama Gofur Bawaslu tanggal 6/12/23;
- Foto copy KTP atas nama MUHAMAD ABDULLAH, S.E., S.H. dengan NIK: 3306060403710004;
- Foto copy Kartu Keluarga No. 3306061208085321 atas nama kepala keluarga: MUHAMAD ABDULLAH;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2674/2007 atas nama ARBA FATCHAN GANI WARDHANA.
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A54 Nomor IMEI (slot 1) 352350277655562, IMEI (slot 2) 353435667655568;
-
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A33 5G, warna gold miror, Nomor Imei 355885145049255 dan 356599985049254, yang didalamnya terdapat nomor HP: 082220206909 dan aplikasi tiktok dengan nama user akun @kangabdullah72;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A33 5G, warna gold miror, Nomor Imei 355885145049255 dan 356599985049254, yang didalamnya terdapat nomor HP: 082220206909 dan aplikasi tiktok dengan nama user akun @kangabdullah72;
- Copy/Salinan dari Asli Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Purworejo No. 2464/PP.00.02/K.JT-21/2023 tanggal 18 Desember 2023
- Copy/Salinan dari FC Formulir Model-Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten/Kota
- Riwayat Percakapan Grup Whatsapp CALEG NASDEM 20247 tertanggal 24 November 2023
- Riwayat percakapan Personal pada Aplikasi Whatsapp antara Saksi Triwitmi dengan pihak Sudaryanto tertanggal 26 September 2023
- Riwayat percakapan Personal pada Aplikasi Whatsapp antara Terdakwa dengan Saksi atas nama Gofur (Bawaslu Kabupaten Purworejo) tertanggal 14 Desember 2023
- Copy/Salinan dari Asli Laporan Hasil Pengujian Sampel Laboratorium Forensika Digital Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia tanggal 25 Januari 2024
- Transkrip Pendapat Hukum Ahli Dr.Despan Heryansyah, S.H., M.H., dengan judul ?Makna dan Politik Hukum Pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?
Putusan PT SEMARANG Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 108/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Razi |
Hakim Anggota | Agus Hariyadi, Brdedeh Suryanti |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ALAT BUKTI SURAT DARI TERDAKWA BERUPA TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Alat bukti surat dari Terdakwa berupa tetap dilampirkan dalam berkas 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/PID.SUS/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 108/PID.SUS/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
241
136