Putusan PT SEMARANG Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
|
Nomor | 3/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Brmuhammad Djundan, Supraja |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 69/PID.SUS-TPK/2023/PN SMG TANGGAL 04 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN PEMBUKTIAN UNSUR DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR DAN SUBSIDAIR PIDANA TAMBAHAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA EKO BUDI PURWANTO, S.PD. BIN TRIYARNO TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA EKO BUDI PURWANTO BIN TRIYARNO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP203.310.200,-(DUA RATUS TIGA JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS RUPIAH) KE REKENING KAS DESA PANDANGAN KULON, JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: A. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA MONITORING DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2022 PADA HARI JUMAT TANGGAL 27 JANUARI 2023; B. 1 (SATU) PERATURAN DESA PANDANGAN KULON NOMOR 02 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDANGAN KULON TA. 2022 TANGGAL 04 MARET 2022; C. 1 (SATU) SURAT PEMBERITAHUAN PENARIKAN DANA DARI REKENING KAS DESA NOMOR: 900/119/2022 TANGGAL 25 JULI 2022; D. 1 (SATU) LAPORAN HISTORY TRANSAKSI REKENING BANK JATENG CABANG REMBANG TANGGAL 08/03/2023 NOMOR REKENING: 3029006937 NAMA NASABAH RKDES PANDANGAN KULON KRAGAN TERDAPAT PENARIKAN UANG DARI KETERANGAN TRANSAKSI ASH EKO 3317120110880003 MUTASI DEBET RP203.310.200,00(DUA RATUS TIGA JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS RUPIAH) TERTANGGAL POSTING 26/07/2022; E. 1 (SATU) SURAT PENGANTAR KEPADA DIREKTUR BANK JATENG CABANG REMBANG NOMOR: 900/1299/2022 TANGGAL 25 JULI 2022; F. 1 (SATU) SLIP PENARIKAN BANK JATENG TANGGAL 26-7-2022 NOMOR REKENING 3029006937 NAMA PEMEGANG REK: RKDES PANDANGAN KULON KRAGAN SEBESAR RP.203.310.200,00 (DUA RATUS TIGA JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS RUPIAH); TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA. G. UANG TUNAI SEBESAR RP.15.000.00,00(LIMA BELAS JUTARUPIAH) DIRAMPAS UNTUK DIKEMBALIKAN KE REKENING KAS DESA PANDANGAN KULON, KECAMATAN KRAGAN, KABUPATEN REMBANG, DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI ATAS NAMA TERDAKWA EKO BUDI PURWANTO, S.PD. BIN TRIYARNO; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 04 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pertimbangan pembuktian unsur dalam dakwaan alternatif pertama primair dan subsidair pidana tambahan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa EKO BUDI PURWANTO, S.Pd. bin TRIYARNO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa EKO BUDI PURWANTO bin TRIYARNO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp203.310.200,-(dua ratus tiga juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah) ke Rekening Kas Desa Pandangan Kulon, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) bendel Berita Acara Monitoring Dan Evaluasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023; b. 1 (satu) Peraturan Desa Pandangan Kulon Nomor 02 tahun 2022 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pandangan Kulon TA. 2022 tanggal 04 Maret 2022; c. 1 (satu) Surat Pemberitahuan Penarikan Dana dari Rekening Kas Desa Nomor: 900/119/2022 tanggal 25 Juli 2022; d. 1 (satu) Laporan History Transaksi Rekening Bank Jateng Cabang Rembang tanggal 08/03/2023 nomor rekening: 3029006937 nama nasabah RKDES PANDANGAN KULON KRAGAN terdapat penarikan uang dari keterangan transaksi ash EKO 3317120110880003 mutasi debet Rp203.310.200,00(dua ratus tiga juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah) tertanggal posting 26/07/2022; e. 1 (satu) Surat Pengantar kepada Direktur Bank Jateng Cabang Rembang Nomor: 900/1299/2022 tanggal 25 Juli 2022; f. 1 (satu) Slip Penarikan Bank Jateng tanggal 26-7-2022 nomor rekening 3029006937 nama pemegang rek: RKDES PANDANGAN KULON KRAGAN sebesar Rp.203.310.200,00 (dua ratus tiga juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah); Tetap dilampirkan dalam berkas perkara. g. Uang tunai sebesar Rp.15.000.00,00(lima belas jutarupiah) dirampas untuk dikembalikan ke Rekening Kas Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Eko Budi Purwanto, S.Pd. Bin Triyarno; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada