- Menyatakan Terdakwa I. Mega Trifia Binti H.Andi Anwar Alm dan Terdakwa II. Rizkiah Binti Alm H. Arifin Nayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 03 Februari 2020 sebayak 3 kali transfer dengan total Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 05 Maret 2020, periode 16 Maret 2020, dan 26 Maret 2020 dengan total keseluruhan Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 13 April 2020 sebanyak 3 kali transfer,periode 14 April, Periode 15 April sebanyak 2 kali transfer, Periode 16 April 2 kali, dengan total keseluruhan Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA;
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 05 Mei 2020, periode 08 Mei, Periode 11 Mei sebanyak 3 kali transfer, Periode 26 Mei 2020 Sebanyak 2 kali transfer, periode 28 Mei 2020 sebanyak 2 kali transfer, dengan total keseluruhan Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 02 Juni 2020 sebanyak 4 kali transfer, periode 04 Juni sebanyak 2 kali transfer, Periode 09 Juni 2020, Periode 17 Juni 2020, periode 19 Juni, periode 23 Juni 2020, dengan total keseluruhan Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 13 Juli 2020 sebanyak 2 kali transfer , periode 22 Juli 2020, Periode 27 Juli 2020, dengan total keseluruhan Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 11 Agustus 2020, periode 12 Agustus 2020, Periode 24 Agustus 2020, Periode 25 Agustus 2020, periode 31 Agustus, dengan total keseluruhan Rp. 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 01 September 2020, periode 02 September 2020, Periode 14 September 2020 sebanyak 3 kali transfer, Periode 15 September 2020 sebanyak 2 kali transfer, periode 25 September, periode 29 September 2020 sebanyak 2 kali transfer, periode 30 September 2020, dengan total keseluruhan Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 01 Oktober 2020, periode 05 Oktober 2020 sebanyak 2 kali transfer, periode 22 Oktober 2020, dan periode 26 Oktober 2020 dengan total keseluruhan Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 02 November 2020 sebanyak 3 kali , periode 12 November 2020 sebanyak 2 kali transfer, periode 16 Oktober 2020 sebanyak 2 kali, dengan total keseluruhan Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 10 Desember 2020, periode 14 Desember 2020, periode 15 Desember 2020, peroide 16 Desember 2020 sebanyak 3 kali transfer, periode 17 Desember 2020, periode 21 Desember 2020 dan periode 29 Desember 2020 dengan total keseluruhan Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 04 Januari 2021, , dan periode 29 Januari 2021 dengan total keseluruhan Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 03 Februari 2021, dan periode 08 Februari 2021 sebanyak 3 kali transfer, dengan total keseluruhan Rp. 5.225.000,- (lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 09 Maret 2021, periode 10 Maret 2021, periode 12 Maret 2021, periode 16 Maret 2021, periode 22 Maret 2021 sebanyak 7 kali, dan periode 29 Maret 2021 dengan total keseluruhan Rp. 17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer bank BCA EFRIANI periode 01 April 2021, periode 05 April 2021, periode 09 April 2021 sebanyak 2 kali transfer, periode 12 April 2021, periode 14 April 2021, periode 16 April 2021, periode 19 April 2021, periode 21 April 2021 sebanyak 2 kali transfer, dengan total keseluruhan Rp. 15.280.000,- (lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer dari BCA atas nama RADINA RIZKI MULIANI periode 05 Oktober 2020, periode 06 Oktober 2020, periode 08 Oktober 2020, periode 12 Oktober 2020 sebanyak 2 kali transfer, dan periode 26 Oktober 2020, dengan total keseluruhan Rp. 16.245.000,- (enam belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer dari BCA atas nama RADINA RIZKI MULIANI periode 09 November 2020 sebanyak 2 kali transfer, periode 10 November 2020, periode 13 November 2020, periode 17 November 2020, dan periode 20 November 2020, periode 26 November 2020, dan periode 27 November 2020, dengan total keseluruhan Rp. 17.020.000,- (tujuh belas juta dua puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer dari BCA atas nama RADINA RIZKI MULIANI periode 01 desember 2020, periode 07 Desember 2020, periode 16 Desember 2020 sebanyak 2 kali transfer, dan periode 17 Desember 2020, dengan total keseluruhan Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer dari BCA atas nama RADINA RIZKI MULIANI periode 25 Januari 2021 dengan total keseluruhan Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer dari BCA atas nama RADINA RIZKI MULIANI periode 08 Februari 2021 dengan total keseluruhan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) ke rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 582.000,- (lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 2.590.000,- (duajuta lima ratus Sembilan puluhribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakanBrilinkdengan total keseluruhan Rp. 982.000,- (Sembilan ratus delapanpuluhduaribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 582.000,- (lima ratus delapanpuluhduaribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 6.000.000,- (enamjuta rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan Brilink dengan total keseluruhan Rp. 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan atm BRI atas nama RESTU BIMO ADJI dengan total keseluruhan Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan atm BRI atas nama RESTU BIMO ADJI dengan total keseluruhan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- Transfer menggunakan atm BRI atasnama RESTU BIMO ADJI dengan total keseluruhan Rp. 2.500.000,- (tigajuta rupiah) rekening a.n. MEGA TRIFIA.
- PembayaranSetor Tunai ke bank BNI Taplus Jl. Imam Bonjol Kota Palangka Raya periode 22 Januari 2020 dengan total keseluruhan Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kerekening atas nama Ramidah dengan nomor rekening 354960762.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atasnama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 2.000.000,- (duajuta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atasnama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kerekening RAMIDAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kerekening RIZKIAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kerekening RIZKIAH.
- Transfer dari atm BCA atasnama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kerekening RIZKIAH.
- Transfer dari atm BCA atas nama EFRIANI dengan nomor rekening 8600660641 dengan total keseluruhan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kerekening RIZKIAH.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kerekening MEGA TRIFIA.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) kerekening MEGA TRIFIA.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kerekening MEGA TRIFIA.
- Transfer dari atm BRI atasnama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kerekening MEGA TRIFIA.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kerekening MEGA TRIFIA.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 6.000.000,- (lima juta rupiah) kerekening MEGA TRIFIA.
- Transfer dari atm BRI atas nama MULIANSYAH dengan nomor rekening 454201022140539 dengan total keseluruhan Rp 2.590.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) kerekening MEGA TRIFIA.-
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 398/Pid.B/2023/PN Plk |
|
Nomor | 398/Pid.B/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumaryono, Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan Saksi Korban EFRIANI Binti H. ARIFIN NAYAN ( Alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.B/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 398/Pid.B/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
137
80