- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Bahrani bin H. Rais) terhadap Penggugat (Tri binti Mujoko);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mut?ah berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam nopol DA 313 MEL dengan nomor STNK 03222934 F;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :Kanaya binti Bahrani, lahir di Bahaur pada tanggal 19 Februari 2009 dan;
- Muhammad Syakir Al-farizqi bin Bahrani, lahir di Kapuas pada tanggal 30 April 2022;
- Menghukum Penggugat (Tri binti Mujoko) untuk memberikan nafkah pemeliharaan kepada anak-anak tersebut pada diktum 4 diatas, yang nafkah tersebut diambil dari hasil usaha Sarang Burung Walet yang ada pada Bangunan dengan ukuran 8 m x 20 m yang berdiri di atas tanah seluas 436 m dengan Sertifikat Hak Milik nomor 820 atas nama pemilik Tri yang terletak di Kelurahan Bahaur Hilir, Kecamatan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, yang dikelola oleh Penggugat, di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, sampai kedua anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- .Tanah seluas 2.361 m2 beserta bangunan di atasnya berupa Sarang Burung Walet beserta isinya, yang terletak di Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 23 atas nama Emilia Sagita, dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Tanah seluas 436 m2 beserta bangunan di atasnya berupa Sarang Burung Walet beserta isinya, yang terletak di Kelurahan Bahaur Hilir, Kecamatan Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 820 atas nama Tri dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Tanah seluas 250 m2 beserta bangunan di atasnya berupa Rumah beserta isinya, yang terletak di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 514 atas nama Tri dengan batas-batas sebagai berikut;
- .Tanah seluas 250 m2 beserta bangunan di atasnya berupa Rumah beserta isinya, yang terletak di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 515 atas nama Bahrani, dengan batas-batas sebagai berikut;
- .Tanah ukuran 7 m x 10 m beserta bangunan di atasnya berupa Rumah beserta isinya, yang terletak di Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 826 atas nama Tri dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Sejumlah emas 375 karat dengan berat total 1.500 gram;
- .Tanah seluas 3.258 m2 yang terletak di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, dengan SHM nomor 41 atas nama Tri dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Tanah ukuran 20 m x 25 m beserta bangunan di atasnya berupa Rumah, yang terletak di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 521 dan 522 atas nama Sarman dengan batas-batas sebagai berikut;
- .Tanah dengan luas 25,5 m x 100 m yang berlokasi di Bahaur sai Banyuatis dengan SHM nomor 01164 atas nama Bahrani dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Tanah dengan luas 14 m x 30 m yang berlokasi di Bahaur sai Banyuatis dengan SKT atas nama Maisyarah dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Tanah dengan luas 14 m x 30 m yang berlokasi di Bahaur sai Banyuatis dengan SKT atas nama Hj. Rusmah dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Tanah dengan ukuran 8 m x 8 m beserta bangunan di atasnya berupa toko, yang terletak di Pasar Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 429 atas nama Jarkawi dengan batas-batas sebagai berikut:
- .Tanah Perkebunan Sawit dengan luas total 85 hektar di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan hutang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) di Bank Rakyat Indonesia adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian harta bersama milik Penggugat sebagai berikut:
- Menetapkan bagian harta bersama milik Tergugat sebagai berikut:
- . Tanah ukuran 20 m x 25 m beserta bangunan di atasnya berupa Rumah, yang terletak di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 521 dan 522 atas nama Sarman;
- . Tanah dengan luas 25,5 m x 100 m yang berlokasi di Bahaur sai Banyuatis dengan SHM nomor 01164 atas nama Bahrani;
- . Tanah dengan luas 14 m x 30 m yang berlokasi di Bahaur sai Banyuatis dengan SKT atas nama Maisyarah;
- . Tanah dengan luas 14 m x 30 m yang berlokasi di Bahaur sai Banyuatis dengan SKT atas nama Hj. Rusmah;
- . Tanah dengan ukuran 8 m x 8 m beserta bangunan di atasnya berupa toko, yang terletak di Pasar Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 429 atas nama Jarkawi;
- . Tanah Perkebunan Sawit dengan luas total 85 hektar di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa pembagian harta bersama berupa:
- Tanah seluas 250 m2 dan bangunan diatasnya, SHM No. 515 atas nama Bahrani dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah seluas 436 m2 beserta bangunan di atasnya berupa sarang burung walet beserta isinya, dengan SHM nomor 820 atas nama Tri dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah seluas 3.258 m2 yang terletak di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, dengan SHM nomor 41 atas nama Tri dengan batas-batas:
- Menetapkan hutang bersama sebagaimana diktum angka 7 (tujuh) menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari Penggugat untuk melunasinya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp7.890.000,00 (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA KUALA KAPUAS Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.K.Kps |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2023/PA.K.Kps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suharja |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Epri Wahyudi, Hakim Anggota Ahmad Nafari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ai Sundayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dibawah hadhanah (pemeliharaan dan pengasuhan) Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Terggugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut bila Tergugat menginginkannya; Sebelah Utara: Jalan Kabupaten Sebelah Barat: Tanah milik sdr. Hatman Sebelah Selatan: Jalan Desa Sebelah Timur: Tanah milik sdr. H. Inga Duyan Sebelah Utara: Bangunan rumah burung walet atas nama Bambang Sebelah Barat: Jalan Hidayatullah Sebelah Selatan: Rumah milik Tri Sebelah Timur: Tanah dan rumah atas nama orang tua Tri/H. Mujoko Sebelah Utara: tanah milik sdr Warno Sebelah Barat: Jalan Tambun Bungai Gang V a Sebelah Selatan: tanah milik sdr Rahmat Sebelah Timur: Jalan Tambun Bungai Gang V b Sebelah Utara: tanah milik sdr Warno Sebelah Barat: Jalan Tambun Bungai Gang V a Sebelah Selatan: tanah milik sdr Rahmat Sebelah Timur: Jalan Tambun Bungai Gang V b Sebelah Utara: Bangunan rumah burung walet milik Tri Sebelah Barat: Jalan Hidayatullah Sebelah Selatan:Gang dan Bangunan Rumah sdr Ahmadiansyah Sebelah Timur:Tanah dan rumah orang tua Tri/H. Mujoko Sebelah Utara: Jalan raya Trans Kalimantan Sebelah Barat: Klinik Bidan dan Masjid Sebelah Selatan: Jl. Kapuas Seberang I Sebelah Timur: tanah milik sdr Raudah Sebelah Utara: tanah milik sdr Wili Sebelah Barat: tanah milik sdr Mahmud Sebelah Selatan: tanah milik sdr Suratin Sebelah Timur: Jalan Tambun Bungai Gang Va Sebelah Utara: Tanah milik sdr Sing Eng Sebelah Barat: Tanah milik sdr Bahrudin Sebelah Selatan: Tanah milik sdr Mahnor dan Misli Sebelah Timur: Jalan Ardi Tanang Sebelah Utara: Sungai Banyu Atis Sebelah Barat: Tanah milik sdr Hamidah Sebelah Selatan: Tanah milik sdr Hj. Rusmah Sebelah Timur: Jalan Ardi Tanang Sebelah Utara: Tanah milik sdr Maisyarah Sebelah Barat: Tanah milik sdr Hamidah Sebelah Selatan:Tanah milik sdr Nor Hidayah (di atasnya terdapat sebuah bangunan warung bakso) dan tanah milik H. Amat Sebelah Timur: Jalan Ardi Tanang Sebelah Utara: Tanah milik sdr Aspani Sebelah Barat: Tanah milik sdr Aspani Sebelah Selatan: Jalan Burhan Karim Sebelah Timur: Tanah milik sdr H. Gayari Sebelah Utara: Perusahaan KLS (Karya Luhur Sejati) Sebelah Barat: Lahan kosong milik H. Murjani Sebelah Selatan: Sei Pal Dalam Sebelah Timur: Tanah kosong milik Mama Selvi; 8.1. Tanah seluas 2.361 m2 beserta bangunan di atasnya berupa Sarang Burung Walet beserta isinya, yang terletak di Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 23 atas nama Emilia Sagita; Sebelah Utara: Perusahaan KLS (Karya Luhur Sejati) Sebelah Barat: Lahan kosong milik H. Murjani Sebelah Selatan: Sei Pal Dalam Sebelah Timur: Tanah kosong milik Mama Selvi Dengan ketentuan Tergugat memberikan 20% hasil panen usaha Perkebunan tersebut kepada 3 (tiga) orang anak yang bernama Emelia Sagita binti Bahrani, lahir di Bahaur pada tanggal 28 Desember 2000, Kanaya binti Bahrani, lahir di Bahaur pada tanggal 19 Februari 2009, dan Muhammad Syakir Al-farizqi bin Bahrani, lahir di Kapuas pada tanggal 30 April 2022; Sebelah Utara: tanah milik sdr Warno Sebelah Barat: Jalan Tambun Bungai Gang V a Sebelah Selatan: tanah milik sdr Rahmat Sebelah Timur: Jalan Tambun Bungai Gang V b Sebelah Utara:Bangunan rumah burung walet atas nama Bambang Sebelah Barat: Jalan Hidayatullah Sebelah Selatan: Rumah milik Tri Sebelah Timur:Tanah dan rumah atas nama orang tua Tri/H. Mujoko Sebelah Utara: Jalan raya Trans Kalimantan Sebelah Barat: Klinik Bidan dan Masjid Sebelah Selatan: Jl. Kapuas Seberang I Sebelah Timur: tanah milik sdr Raudah dapat dilaksanakan setelah dilakukan pelunasan hutang bersama Penggugat dan Tergugat pada Bank BRI, dan setelah terjadi pelunasan hutang bersama, dan objek sebagaimana diktum 10.1 dan 10.2 menjadi bagian harta bersama Penggugat, dan objek sebagaimana diktum 10.3 menjadi bagian harta bersama Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada