- Menyatakan Terdakwa Joko Purwanto Bin Suhardi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp328.054.779,64 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma enam puluh empat sen), dengan ketentuan Sertifikat Tanah milik Terdakwa Joko Purwanto nomor: 02992 yang terletak di Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin seluas: 10630 yang telah diserahkan Terdakwa ke Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Sertifikat tanah atas nama Istri Terdakwa sdri. Nining Wahyuni Nomor: 2104 yang terletak di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin seluas: 533 M2 yang telah diserahkan Terdakwa pada saat Investigasi Khusus Inspektorat Kabupaten Banyuasin diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara. Dan apabila uang pengganti tersebut tidak mencukupi maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PALEMBANG Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Harun, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6.1. 1 (satu) Bundel Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pemerintah Desa Sumber Rejo tahun anggaran 2019. 6.2. 1 (satu) Bundel Fotocopy APBDes Perubahan Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.3. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Realisasi APBDes Semester 1 Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.4. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Realisasi Semester 2 Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019; 6.5. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sumber Rejo Nomor: 08 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Sumber Rejo; 6.6. 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 883/KPTS/PMPD/2013 tanggal 07 Oktober 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Pulau Rimau kabupaten Banyuasin atas nama Slamet Supriyadi, Hartoyo, Yohanes Auri Joko Trisno, Agus Risman, S.Pd, Suryani Ningsih, Didik Wolo Susanto, Agus Rianto. 6.7. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.8. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.9. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap III Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.10. 1 (satu) Bundel Asli Notulen Rapat Hari Senin Tanggal 07 Januari 2018 Tentang Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumber Rejo Tahun Anggaran 2019. 6.11. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20 (dua puluh) persen dari APBN bagi 14 (empat belas) Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 Nomor: 140/582/DPMD/2019 Tanggal 23 Mei 2019. 6.12. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 40 (empat puluh) persen dari APBN bagi 249 (dua ratus empat puluh embilan) Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 Nomor: 140/676/DPMD/2019 Tanggal 26 Juni 2019. 6.13. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III 40 (empat puluh) persen dari APBN bagi 2 (dua) Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 Nomor: 140/482/DPMD/2019 Tanggal 02 Desember 2019. 6.14. 1 (satu) Bundel Asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Bagi 288 Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 Nomor: 412.2/422/DPMD/2019 Tanggal 11 April 2019. 6.15. 1 (satu) Bundel Asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Bagi 28 Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 Nomor : 412.2/949/DPMD/2019 Tanggal 26 Agustus 2019. 6.16. 1 (satu) Bundel Asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III bagi 277 Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 Nomor: 412.2/1563/DPMD/2019 Tanggal 23 Desember 2019. 6.17. 1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan (SPP) Dana Desa (DD) Tahap 1 Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.18. 1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DDS) Tahap 2 (dua) 40 (empat puluh) persen Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.19. 1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DDS) Tahap 3 (tiga) 40 (empat puluh) persen Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. 6.20. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Nomor: 140/465/DPMD/2019 Tanggal 23 April 2019 Perihal Permitaan Penyaluran Dana Desa Tahap I (pertama) 20 (dua puluh) persen bagi 285 Desa dalam Kabupaten Banyuasin; 6.21. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Nomor: 140/654/DPMD/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Perihal Permitaan Penyaluran Dana Desa Tahap II (dua) 40 (empat puluh) persen bagi 282 Desa dalam Kabupaten Banyuasin; 6.22. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Nomor: 140/1443/DPMD/2019 Tanggal 21 November 2019 Perihal Permitaan Penyaluran Dana Desa Tahap III (tiga) 40 (empat puluh) persen bagi 174 Desa dalam Kabupaten Banyuasin; 6.23. 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Camat Selat Penuguan Nomor: 140/232/SP/DD/2019 Tanggal 15 April 2019. 6.24. 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Camat Selat Penuguan Nomor: 140/316/SP/DD/2019 Tanggal 01 Juli 2019. 6.25. 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Camat Selat Penuguan Nomor: 140/673/SP/DD/2019 Tanggal 02 Desember 2019. 6.26. 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Camat Selat Penuguan Nomor: 140/676/SP/2019 Tanggal Desember 2019 Perihal Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019. 6.27. 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Sumsel Babel Giro 1673010390 atas nama Kas Desa Sumber Rejo Januari s/d Desember Tahun 2019. 6.28. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pengajuan Permohonan surat Pengantar Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (tiga) 40 (empat puluh) persn Tahun 2019 atas nama Joko Purwanto. 6.29. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pengajuan Permohonan Surat Pengantar Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 (empat puluh) persen Tahun Anggaran 2019 atas nama Joko Purwanto. 6.30. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 0015/LS/4.04.01.02.00/5.1/2019 sejumlah Rp59.278.432.003,00 (lima puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga rupiah) Tahun Anggaran 2019. 6.31. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 0041/LS/4.04.01.02.00/5.1/DDS/2019 sejumlah Rp117.519.808.193,00 (seratus tujuh belas milyar lima ratus Sembilan belas juta delapan ratus delapan ribu seratus Sembilan puluh tuga rupiah) Tahun Anggaran 2019. 6.32. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0015/LS/4.04.01.02.00/5.1/DDS/2019 Tanggal 29 April 2019 Keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) 20 (dua puluh) persen untuk 285 Desa sejumlah Rp59.278.432.003,00. 6.33. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0041/LS/4.04.01.02.00/5.1/DDS/2019 Tanggal 26 Juni 2019 Keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 (empat puluh) persen untuk 282 Desa sejumlah Rp117.519.808.192,00. 6.34. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0166/LS/4.04.01.02.00/5.1/DDS/2019 Tanggal 25 November 2019 Keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa (DD) Tahap III (tiga) 40 (empat puluh) persen Salur II (174 Desa); 6.35. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Nomor: 140/502/DPMD/2019 Tanggal 02 Mei 2019 Perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) 20 (dua puluh) persen bagi 285 Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019; 6.36. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Nomor: 140/673/DPMD/2019 Tanggal 26 Juni 2019 Perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 (empat puluh) persen bagi 282 Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019; 6.37. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Nomor: 140/1459/DPMD/2019 Tanggal 26 November 2019 Perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 (empat puluh) persen bagi 174 Desa Salur Pertama dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019; 6.38. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 59/KPTS/PMPD/2014 Tanggal 17 Januari 2014 Tentang Pengesahan Pengangangkatan Kepala Desa dalam Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Atas Nama Joko Purwanto; 6.39. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Rejo Nomor: 10/KPTS/SR/2019 Tanggal 08 November 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Atas Nama Rahayu Ningsih, A.Md. Sebagai Sekretaris Desa Sumber Rejo; 6.40. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Rejo Nomor: /SK/SR/2014 Tanggal 15 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Kasi Pemerintahan Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Atas Nama Susanto; 6.41. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Rejo Nomor: /SK/SR/2014 Tanggal 15 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Kasi Pembangunan Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Atas Nama Tri Purwoko; 6.42. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Rejo Nomor: /SK/SR/2014 Tanggal 20 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Kasi Kemasyarakatan Desa sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Atas Nama Sugiman; 6.43. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Rejo Nomor: /SK/SR/2014 Tanggal 15 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Dusun 01 Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin an. Suroto; 6.44. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Rejo Nomor: /SK/SR/2014 Tanggal 15 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Dusun 02 Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin an. Setyawan Joko Nugroho; 6.45. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Rejo Nomor: /SK/SR/2014 Tanggal 15 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Dusun 03 Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin an. Slamet Suwento; 6.46. 1 (satu) lembar Undangan Nomor: 140/07/Und/SR/2020 Tanggal 16 Januari 2020 Perihal Pembahasan Tentang Pembagian Tempat Air Bersih; 6.47. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 821/18004049/KPTS/BKPSDM/2018 tanggal 10 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin an. Sapuan Effendi, S.Sos., M.Si. 6.48. 1 (satu) Bundel Buku Catatan Warna Jingga/Orange Gambar Lesti. 6. 49. (satu) Bundel Buku Catatan Warna Merah Motif Kotak Merk Student Club. Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin; 6. 50. 1 (satu) Bundel Sertifikat Hak Milik Asli Nomor : 02992 atas nama Joko Purwanto yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin Kecamatan Pulau Rimau Desa Penuguan dengan Luas 10630 (sepuluh ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) dengan Nomor Peta Pendaftaran 48.1-47.157-09-3. Dan Sertifikat tanah atas nama Istri Terdakwa sdri. Nining Wahyuni Nomor: 2104 yang terletak di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin seluas: 533 M2 (lima ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang diserahkan Terdakwa pada saat Investigasi Khusus Inspektorat Kabupaten Banyuasin; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada