- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian berupa;
- Kekurangan nafkah madhiyah selama 16 tahun (192 bulan) sejumlah Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah);
- Nafkah anak bernama Anak Pembanding dan Pembanding, umur 16 tahun untuk yang akan datang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut menikah atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun ditambah dengan kenaikan 10 persen setiap tahun sebagai akibat inflasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tercantum pada point 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut di atas sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang akan datang melalui Penggugat Rekonvensi sebagaimana tercantum pada poin 2.4 tersebut diatas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan hak hadhonah Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 76/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, Brh. Barmawi |
Panitera | - Dra. Umikalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1306/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 16 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. MmriizikPm(TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Menetapkan nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 76/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik630