- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARIAM JULIANDA FALLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIAM JULIANDA FALLO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 216.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah), paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jepitan surat rekomendasi Camat Amanuban Barat, pencairan keuangan desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2016;
- 1 (satu) jepitan surat rekomendasi Camat Amanuban Barat, pencairan keuangan desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2017
- 1 (satu) jepitan surat rekomendasi Camat Amanuban Barat, pencairan keuangan desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2018;
- 1 (satu) jepitan surat rekomendasi Camat Amanuban Barat, pencairan keuangan desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2019;
- 1 (satu) Buku asli himpunan Peraturan Desa Tubuhue tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?Pejata? Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2018;
- 1 (satu) Jepitan asli Laporan Pertanggungjawan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?Pejata? Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2018-2019;
- 1 (satu) buku rekening BNI Cabang Pembantu Soe dengan Nomor rekening 0715030580 atas nama BUMDES ?Pejata?.
- 1 (satu) jilidan asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Embung Tahun 2018 pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- 1 (satu) jilidan asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Pemakaman Milik DesaTahun 2019 pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- 1 (satu) jilidan asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Embung Mini Tahun 2019 pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- 1 (satu) buah asli Laporan Hasil Monitoring Dan Evaluasi LapanganTerhadap Pelaksanaan KegiatanTahun 2019 Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- 1 (satu) buah asli Laporan Bulanan Pendamping Desa Bulan Januari Ta. 2021 yang disusun oleh Pendamping Desa P3MD (PD-P3MD) Kecamatan Amanuban Barat;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Keputusan Bupati TTS Nomor 12/II/BPMPD/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS atas namaMelkias Nenotek
- 1 (satu) jilidan asli buku surat pertanggungjawaban keuangan desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2016;
- 1 (satu) jilidan asli buku surat pertanggungjawaban keuangan desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2017;
- 1 (satu) jilidan buku asli suratpertanggungjawaban keuangan desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2018;
- 1 (satu) jilidan buku asli surat pertanggungjawaban keuangan desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2019;
- 1 (satu) jilidan buku asli Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tubuhue Tahun 2016;
- 1 (satu) jilidan buku asli Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 4 April 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tubuhue Tahun 2017;
- 1 (satu) jilidan buku asli Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 24 April 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tubuhue Tahun 2018;
- 1 (satu) jilidan buku asli Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TubuhueTahun 2019;
- 1 (satu) jilidan buku asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Tubuhue Tahun 2019;
- 1 (satu) jilidan buku asli Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes pada DesaTubuhue Semester II Tahun 2018;
- 1 (satu) jilidan buku asli Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes pada Desa Tubuhue Semester II Tahun 2019;
- 1 (satu) jilidan buku asli persyaratan bakal calon Kepala Desa Tubuhue Periode 2020-2026 atas nama Melkias Nenotek;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Peningkatan Jalan Sirtu dengan volume 545 M total biayaRp.103.237.400,- Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Jaringan Air Bersih Desa Tubuhue (Oemanat) dengan volume 550 M total biayaRp.12.721.200,- Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran untuk Pembuatan Pagar Sekolah Desa Tubuhue (Tubunaus) dengan volume 266 M total biayaRp.5.000.000,- Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya untuk Peningkatan Jalan Sirtu Desa Tubuhue (Nifunenobais) dengan volume 450 M total biaya Rp. 101.000.000,- Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Jaringan Air Bersih Desa Tubuhue (Tubunaus) dengan volume 800 M total biayaRp.44.763.450,- Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya untuk Peningkatan Jalan Sirtu Desa Tubuhue (Nifunenobais) dengan volume 450 M total biaya Rp. 118.202.950,- Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Peningkatan Jalan Sirtu Desa Tubuhue (Tubunaus) dengan volume 545 M total biaya Rp.122.975.000,- Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Jepitan asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain Kegiatan Pengerasan Jalan dengan volume 650 M pada Desa Tubuhue/Fafinisin, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun angaran 2017;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain Kegiatan Bantuan Bahan Non Lokal Bagi RSTM sebanyak 29 Unit pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun angaran 2017
- 1 (satu) Jepitan asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain Kegiatan Pembangunan Embung sebanyak 1 unit pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun angaran 2018;
- 1 (satu) Jepitan asli Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Pemakaman dengan volume 450 M pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun angaran 2019;
- 1 (satu) Jepitan asli Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Embung Mini dengan ukuran 20x15 M pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun angaran 2019;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) dengan volume 30M pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun angaran 2019;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Bantuan Bahan Bangunan Rumah yang Tidak Layak Huni Nomor : 01/VI/SPK/2016 tanggal 10 Mei 2016 Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan asli Surat Perintah Kerja pembuatan Bak Air Nomor : 3/X/SPK/2017 Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan asli Surat Perintah Kerja pembuatan Deuker Plat Beton Nomor : 4/XI/SPK/2017 Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan asli Surat Perintah Kerja pembuatan CROSS WAY/Pelipas Nomor : 5/XI/SPK/2017 Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS
- 1 (satu) Jepitan asli Surat Perintah Kerja pembuatan Saluran Permanen Nomor : 6/XI/SPK/2017 Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Bantuan Bahan Non Lokal bgi RTSM Nomor : 06/TPK-TUBUHUE/VIII/ 2017 tanggal 16 September 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Pembangunan Jalan Desa Nomor : 03/TPK-TUBUHUE/VIII/ 2017 tanggal 05 September 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhu, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS (LPJ) Tahun 2016;
- 1 (satu) Jepitan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun 2017;
- 1 (satu) Jepitan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun 2018;
- 1 (satu) Jepitan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS Tahun 2019
- 1 (satu) Lembar asli Undangan Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 01/TPK-TUBUHUE/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Tanda Terima Barang dari Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017;
- 1 (satu) Lembar asli Berita Acara Negosiasi Harga Nomor :03/TPK-TUBUHUE/XI/2018 tanggal 08 Agustus 2018 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Jepitan asli Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : PEM.145/DT/1.245/XII/2018 tanggal 29 Desember 2018 dari Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy berisi Realisasi Stimulan Untuk Perumahan Desa Tubuhue Tahun 2016, Surat Masyarakat kepada BPKP Perwakilan Prop. NTT tanggal 29 Desember 2021, Nama-Nama Penerima Manfaat Bantuan Perumahan, Nama-Nama Kelompok yang Tidak Terima Ayam dan BA Klarifikasi tanggal 10 Juni 2020;
- 2 (dua) lembar asli surat pernyataan penerima manfaat bantuan perumahan tahun 2016 Desa Tubuhue atas Nama ARIS BANUNAEK dan MARKUS SALUKH tanggal 19 September 2017;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy berisi Nama-Nama Penerima Bantuan Rumah Bahan Non Lokal dan Harga Bahan pada Desa Tubuhue Tahun 2019;
- 1 (satu) Jepitan asli berisi Surat Panggilan Inspektorat Kab. TTS kepada TPK TA. 2015/TA. 2016 tanggal 14 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan Kronologis dari MANASE A.Y. BENU tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Desa Tubuhue Nomor 3/KEP/DS.TUBUHUE/2016 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Desa Tubuhue Nomor 3/KEP/DS.TUBUHUE/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Desa Tubuhue Nomor 3/KEP/DS.TUBUHUE/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Desa Tubuhue Nomor 8/KEP/DS.TUBUHUE/2019 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 12 /II/BPMPD/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi vidio terkait rapat klarifikasi penyelesaian masalah pengadaan mobil dumptruck No. Pol : L9843GD
- 1 (satu) Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan tentang Pengelolaan Pembangunan & Keuangan Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat Tahun Anggaran 2016-2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atas nama MARIAM Y. FALLO terima dari Bendahara Bumdes Pejata untuk pelunasan (pembayaran 2);
- 1 (satu) lembar Kwitansi sejumlahRp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) atas nama MARIAM Y. FALLO terima dari Bendahara Bumdes Pejata untuk pembayaran III pembelian dumptruci (Toyota) warna merah dengan nomor plat L9843GJ tahun 2015.
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 2128/LS/TTS tanggal 25 Juli 2016 TA. 2016
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 4814/LS/TTS tanggal 24 November 2016 TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 2426/LS/TTS tanggal 03 Agustus 2017 TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 6817/LS/TTS tanggal 20 Desember 2017 TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 1686/LS/TTS tanggal 08 Juni 2018 TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 3081/LS/TTS tanggal 15 Agustus 2018 TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap III Bantuan Keuangan Desa Nomor : 7984/LS/TTS tanggal 17 Desember 2018 TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 1370/LS/TTS tanggal 16 Mei 2019 TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 3051/LS/TTS tanggal 31 Juli 2019 TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap III Bantuan Keuangan Desa Nomor : 8729/LS/TTS tanggal 17 Desember 2019 TA. 2019;
- 1 (satu) unit mobil dumptruck Toyota Dyna 130 HT No Polisi DH 8617 DK, Nomor Rangka MHCMHFC1JU43F5122991;
- 1 (satu) buah kunci mobil dumptruck Toyota Dyna 130 HT No Polisi DH 8617 DK;
- 1 (satu) lembar foto copy BPKB an. YUNI CHYNTIA DEWI TJANDRING No. P-02275434;
- 1 (satu) lembar foto mobil dumptruck Dyna 130 HT No Polisi DH 8617 DK warna merah;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. YUNI CHYNTIA DEWI TJANDRING dan BPKB an. YUNI CHYNTIA DEWI TJANDRING No. P-02275434;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. YUNI CHYNTIA DEWI TJANDRING dan Faktur kendaraan bermotor;
- 1 (satu) lembar foto copy BPKB an. YUNI CHYNTIA DEWI TJANDRING No. P-02275434;
- 2 (dua) lembar foto an. AGUSTINA IDAMINA FALLO;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas an AGUSTINA IDAMINA FALLO;
- 1 (satu) lembar foto copy hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. AGUSTINA IDAMINA FALLO;
- 1 (satu) lembar foto copy identitas pemilik BPKB an. AGUSTINA IDAMINA FALLO No.L-12225089;
- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilik kendaraan bermotor an. AGUSTINA IDAMINA FALLO;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Keputusan Bupati TTS Nomor KEP-132/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2016;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Keputusan Bupati TTS Nomor KEP-125/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2018;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Keputusan Bupati TTS Nomor KEP-156/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2019;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3081/LS/TTS tanggal 15 Agustus 2018 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II tahun 2018;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1370/LS/TTS tanggal 16 Mei 2019 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I tahun 2019;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3051/LS/TTS tanggal 31 Juli 2019 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II tahun 2019;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 8729/LS/TTS tanggal 17 Desember 2019 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III tahun 2019;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Keputusan Bupati TTS Nomor KEP-150/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Tubuhue dan Pengangkatan Kepala Desa Tubuhue dalam Wilayah Kabupaten TTS;
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS Nomor DPMD.14.04.01/200/2020 tanggal 21 Juli 2020 perihal Penegasan Tindak Lanjut Hasil Monev.
- Uang tunai Rp. 3.288.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh dari peminjam BUMDes Pejata terdiri dari:
- Pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 15 lembar;
- Pecahan Rp. 50.000,00 sebanyak 30 lembar
- Pecahan Rp. 20.000,00 sebanyak 7 lembar
- Pecahan Rp. 5.000,00 sebanyak 9 lembar
- Pecahan Rp. 2.000,00 sebanyak 6 lembar
- Pecahan Rp. 500,00 sebanyak 2 keping.
Putusan PN KUPANG Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MARIAM JULIANDA FALLO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan Amanuban Barat; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tubuhue; Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten TTS; Dikembalikan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TTS; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yuni Chyntia Dewi Tjandring. Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten TTS; Disetor ke Rekening Kas Desa Tubuhue sebagai pendapatan asli desa yang sah; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000; (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
41