- Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan Peradilan Agama berwenang mengadili perkara Nomor : 144 / Pdt. G/ 2022/PA.Ptk;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum Wakaf HADJI ABDUL RASYID Bin DAENG MASIGA atas :
Putusan PA PONTIANAK Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mahdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tamimudari, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rozanah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Siti Dauaniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebidang tanah ukuran panjang 30 depa dan lebar 20 depa atau dengan luas 1.944 M2 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi), dengan ukuran panjang 54 M (Lima Puluh Empat Meter) dan Lebar 36 M (Tiga Puluh Enam Meter), berikut Bangunan Rumah Kayu Belian Atas Sirap dan berdinding papan, yang terletak di sebelah Kiri di Jalan Kampong Sungai Jawi Dalam, sekarang tepatnya terletak di Jalan Husein Hamzah, Gang Halidjah, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, yang batas-batasnya, sebagai berikut : Sebelah UTARA berbatasan dengan : Tanah Thawak binti H.A. Rasyid (Sekarang : Tanah Ahli Waris Rugayah / Tanah Yuni Syafriani binti M. Ali / Tanah Nurulhuda binti M Ali ; Sebelah SELATAN berbatasan dengan : Jalan Kampong Sungai Jawi Dalam Sekarang : Jalan Sungai Jawi Dalam Paal 4 (Jalan lama) ; Sebelah BARAT berbatasan dengan : Tanah Ahli Waris Akob Bin Ta?daga (Sekarang : Sekarang Tanah Hj. Maryam Binti Akob / Ahli Waris Akob bin Ta?daga) ; Sebelah TIMUR berbatasan dengan : Tanah Chalijah binti H.A. Rasyid (Sekarang : Tanah Ahli waris Chalijah binti H.A. Rasyid) ; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.405.000,- ( satu juta empat ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk
Statistik183120