Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 493/Pdt.G/2021/PA.TPI |
|
Nomor | 493/Pdt.G/2021/PA.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yenisuryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurzauti, Br Hakim Anggota Nazaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Badrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : - 1 (satu) buah Bangunan Rumah dengan luas 8 x 14 M2 yang terletak di atas tanah Sertifikat Hak Milik No.4728 milik adik Tergugat bernama Dewi Ratnawati yang beralamat di Jl. Satria Gg. Satria 2, Kampung Karang Rejo, RT.002/RW.008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Satria; - Sebelah Barat berbatasan dengan Pemko Tanjugpinang; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Sugeng/Pratiwi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gg. Satria 2; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing, yaitu Penggugat mendapatkan seperdua (setengah) bagian dan Tergugat mendapatkan seperdua (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 di atas; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat. Apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua (setengah ) bagian; 5. Menyatakan gugatan Penggugat atas objek berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya dengan Nomor Polisi BP.1114 TI tidak dapat diterima; 6. Menetapkan hutang pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kepri sebesar Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat; 7. Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari hutang sebagaimana dimaksud pada dictum angka 6 (enam) di atas merupakan kewajiban Penggugat dan seperdua (setengah) bagian lainnya adalah kewajiban Tergugat sesuai dengan kesepakatan Penggugat dan Tergugat tertanggal 05 Agustus 2021; 8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang sebagaimana tersebut pada dictum angka 6 (enam) di atas; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa uang hasil penjualan 1 (satu) unit izin usaha pangkalan Elpiji 3 Kg yang terletak di Jl. Satria Gg. Satria 2, Kampung Karang Rejo, RT.002/RW.008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dijual oleh Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 3. Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari uang hasil penjualan harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 (dua) di atas, adalah milik Penggugat Rekonpensi dan seperdua (setengah) bagian lainnya milik Tergugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan seperdua (setengah) dari uang hasil penjualan harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 (dua) diatas kepada kepada Penggugat Rekonpensi; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pdt.G/2021/PA.TPI.zip
- Download PDF
- 493/Pdt.G/2021/PA.TPI.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 493/Pdt.G/2021/PA.TPI
Statistik6127