- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Pewaris (Sadiman bin Kartodikromo) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2019;
- Menyatakan bahwa pada saat meninggal dunia, Pewaris meninggalkan harta warisan yang juga merupakan harta bersama dengan Penggugat (Hartini) berupa:
- Tanah pekarangan yang terletak dan tercatat di Desa Donoyodan, kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen Nomor Hak milik 1106 atas nama Hartini Parjono, seluas + 1060 M 2 dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : jalan;
- Sebelah Timur : pekarangan Samingan;
- Sebelah Barat : jalan;
- Sebelah Selatan : jalan / pekarangan Saidah;
- Tanah Sawah yang terletak dan tercatat di Desa Kaloran, kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Nomor Hak milik 02103 atas nama Parj3ono, seluas + 4165 M 2 dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sugiyar , Darmorejo;
- Sebelah Timur : jalan;
- Sebelah Barat : sawah Hartini;
- Sebelah Selatan : sawah Warsito, H. Jumari;
- Tanah Sawah yang terletak dan tercatat di Desa Kaloran,, kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Nomor Hak milik 02102 atas nama Hartini, seluas + 1871 M 2 dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : jalan;
- Sebelah Timur : sawah Sadiman alias Parjono;
- Sebelah Barat : sawah Marto Sukeri;
- Sebelah Selatan : sawah Warsito;
- Satu buah rumah limasan ukuran 16 an panjang 14 M lebar 9 M dan tiga pringgitan ukuran panjang 9 M , lebar 4 M terbuat papan kayu jati yang terletak berdiri di atas tanah bawaan/gono pusoko milik Sadiman bin Kartodikromo, di Bangunrejo Rt. 14 Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Pada saat meinggal dunia, Pewaris (Sadiman bin Kartodikromo) meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Hartini binti Darmorejo (istri/Penggugat);
- Sugiyarti (anak perempuan/Tergugat I);
- Sri Rahayu (anak perempuan/Tergugat II);
- Haryuni (anak permepuan/Tergugat III);
- Joko Nugroho (anak laki-laki/Tergugat IV);
- Paryono (anak laki-laki/Tergugat V);
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama sebagaimana dalam angka 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4. di atas adalah milik Penggugat (Hartini) dan (separoh) lagi adalah milik almarhum Sadiman bin Kartodikromo yang selanjutnya akan dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya;
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama Sadiman bin Kartodikromo dengan Penggugat (Hartini) adalah harta warisan Sadiman bin Kartodikromo yang harus dibagi waris kepada masing-masing ahli waris
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sadiman bin Kartodikromo adalah sebagai berikut:
- Hartini binti Darmorejo (istri) memperoleh 1/8 atau 7/56 bagian = 12.5 %;
- Sugiyarti (anak perempuan) memperoleh 7/56 bagian = 12.5%
- Sri Rahayu (anak perempuan) memperoleh 7/56 bagian = 12.5%;
- Haryuni (anak permepuan) memperoleh 7/56 bagian = 12.5%;
- Joko Nugroho (anak laki-laki) memperoleh 14/56 bagian = 25%;
- Paryono (anak laki-laki) memperoleh 14/56 bagian = 25%;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mengadakan pembagian harta warisan sebagaimana bagian yang telah ditetapkan di atas dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka akan diadakan penjualan lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Pewaris (Sadiman bin Kartodikromo) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2019;
- Menyatakan bahwa pada saat meninggal dunia, Pewaris meninggalkan harta warisan yang juga merupakan harta bersama dengan Penggugat (Hartini) berupa:
- Tanah pekarangan yang terletak dan tercatat di Desa Donoyodan, kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen Nomor Hak milik 1106 atas nama Hartini Parjono, seluas + 1060 M 2 dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : jalan;
- Sebelah Timur : pekarangan Samingan;
- Sebelah Barat : jalan;
- Sebelah Selatan : jalan / pekarangan Saidah;
- Tanah Sawah yang terletak dan tercatat di Desa Kaloran, kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Nomor Hak milik 02103 atas nama Parj3ono, seluas + 4165 M 2 dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sugiyar , Darmorejo;
- Sebelah Timur : jalan;
- Sebelah Barat : sawah Hartini;
- Sebelah Selatan : sawah Warsito, H. Jumari;
- Tanah Sawah yang terletak dan tercatat di Desa Kaloran,, kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Nomor Hak milik 02102 atas nama Hartini, seluas + 1871 M 2 dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : jalan;
- Sebelah Timur : sawah Sadiman alias Parjono;
- Sebelah Barat : sawah Marto Sukeri;
- Sebelah Selatan : sawah Warsito;
- Satu buah rumah limasan ukuran 16 an panjang 14 M lebar 9 M dan tiga pringgitan ukuran panjang 9 M , lebar 4 M terbuat papan kayu jati yang terletak berdiri di atas tanah bawaan/gono pusoko milik Sadiman bin Kartodikromo, di Bangunrejo Rt. 14 Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Pada saat meinggal dunia, Pewaris (Sadiman bin Kartodikromo) meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Hartini binti Darmorejo (istri/Penggugat);
- Sugiyarti (anak perempuan/Tergugat I);
- Sri Rahayu (anak perempuan/Tergugat II);
- Haryuni (anak permepuan/Tergugat III);
- Joko Nugroho (anak laki-laki/Tergugat IV);
- Paryono (anak laki-laki/Tergugat V);
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama sebagaimana dalam angka 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4. di atas adalah milik Penggugat (Hartini) dan (separoh) lagi adalah milik almarhum Sadiman bin Kartodikromo yang selanjutnya akan dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya;
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama Sadiman bin Kartodikromo dengan Penggugat (Hartini) adalah harta warisan Sadiman bin Kartodikromo yang harus dibagi waris kepada masing-masing ahli waris
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sadiman bin Kartodikromo adalah sebagai berikut:
- Hartini binti Darmorejo (istri) memperoleh 1/8 atau 7/56 bagian = 12.5 %;
- Sugiyarti (anak perempuan) memperoleh 7/56 bagian = 12.5%
- Sri Rahayu (anak perempuan) memperoleh 7/56 bagian = 12.5%;
- Haryuni (anak permepuan) memperoleh 7/56 bagian = 12.5%;
- Joko Nugroho (anak laki-laki) memperoleh 14/56 bagian = 25%;
- Paryono (anak laki-laki) memperoleh 14/56 bagian = 25%;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mengadakan pembagian harta warisan sebagaimana bagian yang telah ditetapkan di atas dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka akan diadakan penjualan lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya;
Putusan PA SRAGEN Nomor 33/Pdt.G/2021/PA.Sr |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PA.Sr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Fauzi Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Muhammad Fatchan, Hakim Anggota Jayin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Eni Kustiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Utara dengan jalan; - Timur dengan saluran air; - Selatan dengan jalan; - Barat dengan sungai; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet on vankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.215.000,00 (lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Utara dengan jalan; - Timur dengan saluran air; - Selatan dengan jalan; - Barat dengan sungai; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet on vankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.215.000,00 (lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2021/PA.Sr.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2021/PA.Sr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada