- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 101 M2 (seratus satu meter persegi) beserta bangunan permanen rumah dan kost-kostan yang berdiri di atasnya, berlokasi di Jalan Hang Lekir, Blok A9 Nomor 31, dahulunya Kecamatan Batam Timur, Kota Batam, Propinsi Riau, sekarang menjadi Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Propinsi Kepulauan Riau, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12311, atas nama Umi Kalsum Tarigan (Tergugat), saat ini dikuasai oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Blok A9, Nomor 1;
- Sebelah Utara berbatas dengan Blok A9, Nomor 30;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan perumahan;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh (seperdua) bagian dan Terguggat berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas yang dikuasai Tergugat kepada Penggugat dan apabila dalam pelaksanaan putusan ini tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas untuk mengosongkannya;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2.2 yaitu posita 3.2 tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan utang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) adalah utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada Tambi Yusuf Tarigan dan kepada atas nama Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar utang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana telah ditetapkan pada angka 2 (dua) di atas dan uang pembayarannya diambil dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum konvensi angka 2 (dua) di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 3 yaitu posita 5 tidak dapat diterima;
Putusan PA BATAM Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Btm |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2023/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi, Hakim Anggota Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Menolak Eksepsi Tergugat; - Sebelah Barat berbatas dengan jalan perumahan; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.157.500,00 (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2023/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2023/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 252/Pdt.G/2023/PA.Btm
Statistik7853