- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 49/PID.SUS/2024/PN MTR TANGGAL 5 PEBRUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PENJATUHAN PIDANA (STRAFMAAT), SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MAWARDI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU SEBAGAI KEPALA DESA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PESERTA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR : 123/57/DPMD/2019, TANGGAL 23 JANUARI 2019 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR MASA JABATAN 2019-2025, YANG MEMUTUSKAN MENETAPKAN DAN MENGESAHKAN NAMA MAWARDI, TEMPAT/TANGGAL LAHIR LANGKO, 22 FEBRUARI 1980, JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, AGAMA ISLAM PENDIDIKAN SMA/MA, SEBAGAI KEPALA DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR;
- 8 (DELAPAN) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT, DENGAN RINCIAN :
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI SAMSUL HADI, S.PD TENTANG PERCAKAPAN JALUR PRIBADI ANTARA SAKSI PELAPOR SAMSUL HADI, S.PD DENGAN SAKSI AKHMAD KHOTIB, S.PD YANG BERISI KIRIMAN TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT POSTINGAN KADES LANGKO YAITU POSTINGAN FOTO/GAMBAR CALEG DARI PARTAI PKB NOMOR URUT 2 DAPIL 5 NARMADA-LINGSAR KAB LOMBOK BARAT ATAS NAMA NAMIRATUL FAJRIAH;
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI SAMSUL HADI, S.PD BERISI KIRIMAN SCREEN SHOT GULIR MELALUI JALUR PRIBADI DARI SAKSI AKHMAD KHOTIB, S.PD TENTANG POSTINGAN KADES LANGKO DI GRUP WHATAPPS DISKUSI LINTAS GENERASI BERISI FOTO/GAMBAR PENYERAHAN BANTUAN DENGAN NARASI TULISAN KAMPANYE JULUK SANG TEPENJARAK SI PANWAS NI DAN POSTINGAN FOTO/GAMBAR CALEG DARI PARTAI PKB NOMOR URUT 2 DAPIL 5 NARMADA-LINGSAR KAB LOMBOK BARAT ATAS NAMA NAMIRATUL FAJRIAH DENGAN NARASI TULISAN JANGAN LUPA PILIH PUTRA PUTRI DESA LANGKO UNTUK BISA BERKONTRIBUSI UNTUK KEMAJUAN MASYARAKAT DESA;
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI ZAENUDIN BERISI POSTINGAN FOTO/GAMBAR SALAH SATU CALEG DARI PARTAI PKB NOMOR URUT 2 DAPIL 5 NARMADA-LINGSAR KAB LOMBOK BARAT ATAS NAMA NAMIRATUL FAJRIAH DENGAN NARASI TULISAN JANGAN LUPA PILIH PUTRA PUTRI DESA LANGKO UNTUK BISA BERKONTRIBUSI UNTUK KEMAJUAN MASYARAKAT DESA YANG DIKIRIM OLEH MAWARDIMURSYID82 DENGAN NOMOR +62 857-9290-8701 (KADES LANGKO) DI WHATSAPP GROUP DISKUSI LINTAS GENERASI DAN TERDAPAT TANGGAPAN/KOMENTAR DARI SAKSI JUMAIYAH S.IP (TERTULIS KYIAI JUMAIYAHBANGHAJI) DENGAN STIKER GAMBAR ANIES BASWEDAN MENUNJUKKAN JEMPOL;
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI ZAENUDIN BERISI TANGGAPAN/KOMENTAR DARI SAKSI JUMAIYAH S.IP (TERTULIS KYIAI JUMAIYAHBANGHAJI) DENGAN STIKER GAMBAR ANIES BASWEDAN MENUNJUKKAN JEMPOL DAN TANGGAPAN/KOMENTAR DARI SAKSI SADRI YANG MENGIRIM STIKER JEMPOL DENGAN TULISAN TERBAIK TERHADAP POSTINGAN FOTO/GAMBAR SALAH SATU CALEG DARI PARTAI PKB NOMOR URUT 2 DAPIL 5 NARMADA-LINGSAR KAB LOMBOK BARAT ATAS NAMA NAMIRATUL FAJRIAH DENGAN NARASI TULISAN JANGAN LUPA PILIH PUTRA PUTRI DESA LANGKO UNTUK BISA BERKONTRIBUSI UNTUK KEMAJUAN MASYARAKAT DESA YANG DIKIRIM OLEH MAWARDIMURSYID82 DENGAN NOMOR +62 857-9290-8701 (KADES LANGKO) DI WHATSAPP GROUP DISKUSI LINTAS GENERASI;
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI ZAENUDIN BERISI POSTINGAN FOTO/GAMBAR SALAH SATU CALEG DARI PARTAI PKB NOMOR URUT 2 DAPIL 5 NARMADA-LINGSAR KAB LOMBOK BARAT ATAS NAMA NAMIRATUL FAJRIAH DENGAN NARASI TULISAN MARI PILIH NAMIRATUL FAJRIAH PUTRI TERBAIK DESA LANGKO UNTUK KEMAJUAN DESA KITA TERCINTA YANG DIKIRIM OLEH MAWARDIMURSYID82 DENGAN NOMOR +62 857-9290-8701 (KADES LANGKO) DI WHATSAPP GROUP DISKUSI LINTAS GENERASI;
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI ZAENUDIN POSTINGAN DI BERANDA AKUN FACEBOOK ATAS NAMA MAWARDI MURSYID YANG BERISIKAN FOTO/GAMBAR CALEG DARI PARTAI PKB NOMOR URUT 2 DAPIL 5 NARMADA-LINGSAR KAB LOMBOK BARAT ATAS NAMA NAMIRATUL FAJRIAH, DENGAN NARASI TULISAN PUTRI TERBAIK DESA BERJUANG UNTUK KEMAJUAN DESA DI WILAYAH KECAMATAN LINGSAR DAN NARMADA SEMOGA ALLAH MERIDHOI, AMIIIN;
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI ZAENUDIN POSTINGAN DI BERANDA AKUN FACEBOOK ATAS NAMA MAWARDI MURSYID YANG BERISIKAN FOTO 7 (TUJUH) ORANG PEREMPUAN SEDANG DUDUK DITERAS DAN 3 (TIGA) ORANG DIANTARANYA BERPOSE 2 JARI, DENGAN NARASI TULISAN KERIKIL KECIL TAPI MENGANGAP DIRI BATU BESAR, SEMOGA KITA TIDAK MERASA SEPERTI ITU SAKSINGKU, NOMER 2 JAK NOMOR 2 WAH, IDEALIS KAMPUNGAN;
- 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR/SCREEN SHOT DARI HP SAKSI ZAENUDIN POSTINGAN FOTO BALIHO CALEG DARI PARTAI PKB NOMOR URUT 2 DAPIL 5 NARMADA-LINGSAR KAB LOMBOK BARAT ATAS NAMA NAMIRATUL FAJRIAH DI BERANDA AKUN FACEBOOK ATAS NAMA MAWARDI MURSYID DENGAN NARASI TULISAN DITEMUKAN ATRIBUT KAMPANYE DI RUMAH MAWARDI LANGKO TERINDIKASI TIDAK NETRA, EMANG GUE PIKIRIN (DISERTAI 3 EMOJI TERTAWA);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REDMI NOTE 12 PRO WARNA BLUE DENGAN NOMOR SLOT IMEI 1 867414068298681 DAN NOMOR SLOT IMEI 2867414068298699;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO MODEL V2029 WARNA HITAM DENGAN NOMOR SLOT IMEI 1 869745051604452 DAN NOMOR SLOT IMEI 2869745051604445 DAN NOMOR HP/KARTU YANG TERPASANG 085 792 908 701.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 49/Pid.Sus/2024/PN Mtr tanggal 5 Pebruari 2024 yang dimintakan banding mengenai penjatuhan pidana (strafmaat), sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Mawardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu Sebagai Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 123/57/DPMD/2019, tanggal 23 Januari 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Langko Kecamatan Lingsar Masa Jabatan 2019-2025, Yang Memutuskan Menetapkan dan Mengesahkan Nama MAWARDI, Tempat/tanggal lahir Langko, 22 Februari 1980, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam Pendidikan SMA/MA, Sebagai Kepala Desa Langko Kecamatan Lingsar;
- 8 (delapan) lembar tangkapan layar/screen shot, dengan rincian :
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi SAMSUL HADI, S.Pd tentang percakapan jalur pribadi antara Saksi pelapor SAMSUL HADI, S.Pd dengan Saksi AKHMAD KHOTIB, S.Pd yang berisi kiriman tangkapan layar/screen shot postingan KADES LANGKO yaitu postingan foto/gambar caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Kab Lombok Barat atas nama NAMIRATUL FAJRIAH;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi SAMSUL HADI, S.Pd berisi kiriman screen shot gulir melalui jalur pribadi dari Saksi AKHMAD KHOTIB, S.Pd tentang postingan KADES LANGKO di grup Whatapps ?Diskusi Lintas Generasi? berisi foto/gambar penyerahan bantuan dengan narasi tulisan ?Kampanye juluk sang tepenjarak si panwas ni? dan postingan foto/gambar caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Kab Lombok Barat atas nama NAMIRATUL FAJRIAH dengan narasi tulisan ?Jangan lupa pilih putra putri desa langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa?;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi ZAENUDIN berisi postingan foto/gambar salah satu caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Kab Lombok Barat atas nama NAMIRATUL FAJRIAH dengan narasi tulisan ?Jangan lupa pilih putra putri desa langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa? yang dikirim oleh ?mawardimursyid82 dengan nomor +62 857-9290-8701 (Kades Langko) di WhatsApp Group ?Diskusi Lintas Generasi? dan terdapat tanggapan/komentar dari Saksi JUMAIYAH S.IP (tertulis Kyiai jumaiyahbanghaji) dengan stiker gambar anies baswedan menunjukkan jempol;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi ZAENUDIN berisi tanggapan/komentar dari Saksi JUMAIYAH S.IP (tertulis Kyiai jumaiyahbanghaji) dengan stiker gambar anies baswedan menunjukkan jempol dan tanggapan/komentar dari Saksi SADRI yang mengirim stiker jempol dengan tulisan terbaik terhadap postingan foto/gambar salah satu caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Kab Lombok Barat atas nama NAMIRATUL FAJRIAH dengan narasi tulisan ?Jangan lupa pilih putra putri desa langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa? yang dikirim oleh ?mawardimursyid82 dengan nomor +62 857-9290-8701 (Kades Langko) di WhatsApp Group ?Diskusi Lintas Generasi?;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi ZAENUDIN berisi postingan foto/gambar salah satu caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Kab Lombok Barat atas nama NAMIRATUL FAJRIAH dengan narasi tulisan ?Mari pilih namiratul Fajriah putri terbaik desa langko untuk kemajuan desa kita tercinta? yang dikirim oleh ?mawardimursyid82 dengan nomor +62 857-9290-8701 (Kades Langko) di WhatsApp Group ?Diskusi Lintas Generasi?;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi ZAENUDIN postingan di beranda akun facebook atas nama Mawardi Mursyid yang berisikan foto/gambar caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Kab Lombok Barat atas nama NAMIRATUL FAJRIAH, dengan narasi tulisan ?Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan narmada Semoga Allah meridhoi, amiiin?;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi ZAENUDIN postingan di beranda akun facebook atas nama Mawardi Mursyid yang berisikan foto 7 (tujuh) orang perempuan sedang duduk diteras dan 3 (tiga) orang diantaranya berpose 2 jari, dengan narasi tulisan ?kerikil kecil tapi mengangap diri batu besar, semoga kita tidak merasa seperti itu Saksingku, Nomer 2 jak nomor 2 wah, idealis kampungan?;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screen shot dari HP Saksi ZAENUDIN postingan foto baliho caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Kab Lombok Barat atas nama NAMIRATUL FAJRIAH di beranda akun facebook atas nama Mawardi Mursyid dengan narasi tulisan ?Ditemukan atribut kampanye di rumah Mawardi Langko terindikasi tidak netra, Emang gue pikirin (disertai 3 emoji tertawa)?;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12 Pro warna blue dengan nomor slot imei 1 867414068298681 dan nomor slot imei 2867414068298699;
- 1 (satu) unit handphone Merk VIVO model V2029 warna hitam dengan Nomor Slot Imei 1 869745051604452 dan Nomor Slot Imei 2869745051604445 dan Nomor HP/kartu yang terpasang 085 792 908 701.
Putusan PT MATARAM Nomor 18/PID.SUS/2024/PT MTR |
|
Nomor | 18/PID.SUS/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Kohar |
Hakim Anggota | I Ketut Sudira, Brch. Retno Damayanti |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ZAENUDIN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MAWARDI; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Zaenudin; Dikembalikan kepada Terdakwa Mawardi; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.SUS/2024/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 18/PID.SUS/2024/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
95
68