Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3125/Pdt.G/2023/PA.JT |
|
Nomor | 3125/Pdt.G/2023/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bisri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ace Mamun, Br Hakim Anggota M. Sahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Inayatus Salisya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat : DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Pewaris/Almarhum H. Suyatno bin Martosentono telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2009 di Jakarta; 3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris/Almarhum H. Suyatno bin Martosentono adalah seorang isteri dan 5 (lima) orang anak kandung sebagai berikut : 3.1. Ny. Hajjah Tri Hatmini binti Tjokro Prabowo (isteri) ; 3.2. Mei Astuti Rinziani binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 3.3. Wahyu Fitraningsih binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 3.4. Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 3.5. Bimo Soekrisno bin H. Suyatno (anak laki-laki) dan 3.6. Sinaryu Endah binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 4. Menyatakan isteri Pewaris/Almarhumah Ny. Hajjah Tri Hatmini binti Tjokro Prabowo telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2020 di Jakarta; 5. Menetapkan ahli waris dari isteri Pewaris/Almarhumah Ny. Hajjah Tri Hatmini binti Tjokro Prabowo adalah 5 (lima) orang anak kandung sebagai berikut : 5.1. Mei Astuti Rinziani binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 5.2. Wahyu Fitraningsih binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 5.3. Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 5.4. Bimo Soekrisno bin H. Suyatno (anak laki-laki) dan 5.5. Sinaryu Endah binti H. Suyatno (anak perempuan) ; 6. Menyatakan anak Pewaris/Almarhumah Nevi Rejekiarti binti H. Suyanto telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2021 di Bekasi; 7. Menetapkan ahli waris dari anak Pewaris/Almarhumah Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno adalah 2 (dua) orang anak kandung sebagai berikut : 7.1. Niza Abdillah Daud bin Zulkarnain Daud (anak laki-laki) ; 7.2. Deva Rahmadian binti Zulkarnain Daud (anak perempuan) ; 8. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini adalah merupakan harta peninggalan/warisan Pewaris Almarhum H. Suyatno bin Martosentono sebagai berikut : 8.1. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01129 dengan luas tanah 1.815 M2 atas nama Pemegang Hak Haji Suyatno yang semula terletak di Jalan Kober No. 28, RT.006 RW.02, telah berubah Nomor dan RT nya, tepatnya yaitu dikenal dengan nama Omah Kemuning, Jalan Kober No.81 C, RT.002 RW.002, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Mali S, Rumah H. Ismail dan Rumah H. Ramli Sebelah Timur : Rumah Achmad (Rumah No. 1) Sebelah Selatan : Jalan Kober Sebelah Barat : Rumah H. Safiun (Rumah No. 12) dan Rumah Barnas 8.2. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 349 dengan luas tanah 3.170 M2 atas nama Pemegang Hak H. Suyatno yang terletak di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah milik Almarhum Marto Sentono yang saat ini dikelola oleh ahli warisnya Sebelah Selatan : Tanah milik Almarhum Kromo Sentono yang saat ini dikelola oleh ahli warisnya Sebelah Barat : Tanah milik Kromo Seman 8.3. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 53 Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, luas tanah 905 M2 atas nama Pemegang Hak Haji Suyatno, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Toko Mebel Gaya Baru Sebelah Timur : Pasar Kramat Jati Sebelah Selatan : Toko Mebel Nur Jaya Sebelah Barat : Jalan Raya Bogor 8.4. Sebidang tanah di atasnya bangunan rumah permanen berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00143/Kramat Jati, Luas Tanah 186 M2 Peruntukan Kost 16 Unit dan Mushola atas nama Pemegang Hak Hajjah Tri Hatmini, Mei Astuti Rinziani, Wahyu Fitriningsih, Nevi Rejekiarti, Bimo Soekrisno dan Sinaryu Endah yang terletak di Jl. Kelapa Gading III, RT 009/RW 01, Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Gang kecil Sebelah Timur : Jalan Kelapa Gading III Sebelah Selatan : Leksi Sebelah Barat : Ny. Krompis 8.5. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 156 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas nama Pemegang Hak Haji Suyatno, Luas Tanah 1412 M2 (seribu empat ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Pondok Gede RT.05 RW.08, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Pondok Gede Sebelah Timur : Jalan Mesjid Al Umar 2 / Gang Molek Sebelah Selatan : Gereja Santo Markus dan Kali Sebelah Barat : Objek Perkara dengan SHM Nomor 426 8.6. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 426 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas nama Pemegang Hak Haji Suyatno 24-12-1939, Luas Tanah 500 M2 yang terletak di Jl. Raya Pondok Gede RT.05 RW.08, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Pondok Gede Sebelah Timur : Objek Perkara dengan SHM Nomor 156 Sebelah Selatan : Gereja Santo Markus Sebelah Barat : Objek Perkara dengan SHM Nomor 433 / Ruko Ganesha Operation 8.7. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 431 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas nama Pemegang 1.Nyonya Hajjah Tri Hatmini (22/08/1942), 2.Nyonya Mei Astuti Rinziani (01/05/1963), 3.Nyonya Wahyu Fitraningsih (06/02/1965), 4.Nyonya Nevi Rejekiarti (11/11/1966), 5.Bimo Soekrisno (18/06/1971), 6.Nyonya Sinaryu Endah (18/11/1972), Luas Tanah semula 983 M2 (sembilan ratus delapan puluh tiga meter persegi) sekarang berubah menjadi 714 M2 (tujuh ratus empat belas meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Pondok Gede RT.05 RW.08, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Ruko Ganesha Operation dan Klinik Nayaka Sebelah Timur : Obyek Perkara SHM 156 Sebelah Selatan : Gereja dan Kali Sebelah Barat : Jalan Mesjid Al Umar 8.8. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 415 dengan luas tanah 875 M2 atas nama Pemegang Hak Suyatno (bukti P-34 jo. T-44) yang terletak di Kelurahan Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Pekarangan milik Almarhum Kartorejo - yang saat ini dikelola oleh ahli warisnya Sebelah Selatan: Tanah Pekarangan milik Almarhum Dikem - yang saat ini dikelola oleh ahli warisnya Sebelah Barat : Jalan Setapak 8.9. Ruko/Tempat Usaha Nomor A L00 AKS 041 SHPTU No.Seri 074111 seluas 76.00 M2 atas nama H. Suyatno yang terletak di dalam Pasar Kramat Jati RT.009 RW.001, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Bangunan Toko Nomor 42 milik H. Suyatno - (bekas Toko Henni); Sebelah Timur : Jalan kecil/Selasar; Sebelah Selatan : Toko Nomor 40 (lorong bekas Ramayana); Sebelah Barat : Toko Ananda; 8.10. Ruko/Tempat Usaha Nomor A L00 AKS 042 SHPTU No.Seri 074110 seluas 76.00 M2 atas nama H. Suyatno yang terletak di dalam Pasar Kramat Jati RT.009 RW.001, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Ruang laktasi; Sebelah Timur : Jalan kecil/Selasar; Sebelah Selatan : Toko Nomor 41 milik H. Suyatno Sebelah Barat : Toko Ananda; 8.11. Ruko/Tempat Usaha Nomor B L00 AKS 232 SHPTU No. 074108 seluas 4 M2 atas nama Wahyu Fitraningsih yang terletak di dalam Pasar Kramat Jati RT.009 RW.001, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Selasar/Jalan kecil Sebelah Timur : Selasar/Jalan kecil Sebelah Selatan : Toko Nomor B L00 AKS 231 Sebelah Barat : Toko B. L00 AKS 217 8.12. Ruko/Tempat Usaha Nomor B L00 AKS 252 SHPTU No. Seri 0002571 seluas 76.00 M2 atas nama H. Suyatno yang terletak di dalam Pasar Kramat Jati RT.009 RW.001, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tangga Sebelah Timur : AKS Nomor 15 dan 16 Sebelah Selatan : Selasar/Jalan Kecil Sebelah Barat : Selasar/Jalan Kecil 8.13. Ruko/Tempat Usaha Nomor C L01 AKS 116 SHPTU 074097 seluas 4 M2 atas nama Wahyu Fitraningsih yang terletak di dalam Pasar Kramat Jati RT.009 RW.001, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Toko Nomor C L01 AKS 117 Sebelah Timur : Selasar/Jalan kecil Sebelah Selatan : Selasar/Jalan kecil Sebelah Barat : Toko Nomor C L01 AKS 073 9. Menetapkan bagian hak waris dari harta warisan Pewaris/Almarhum H. Suyatno bin Martosentono sebagaimana diktum angka 8.1, 8.2, 8.3, 8.4, 8.5, 8.6, 8.7, 8.8, 8.9, 8.10, 8.11, 8.12 dan 8.13 adalah sebagai berikut : 9.1. Ny. Hajjah Tri Hatmini binti Tjokro Prabowo (isteri) mendapat 6/48 bagian ; 9.2. Mei Astuti Rinziani binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian ; 9.3. Wahyu Fitraningsih binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian ; 9.4. Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian ; 9.5. Bimo Soekrisno bin H. Suyatno (anak laki-laki) mendapat 14/48 bagian ; dan 9.6. Sinaryu Endah binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian. 10. Menghukum Penggugat dan atau Para Tergugat yang menguasai harta sebagaimana pada diktum angka 8.1, 8.2, 8.3, 8.4, 8.5, 8.6, 8.7, 8.8, 8.9, 8.10, 8.11, 8.12 dan 8.13 untuk membagi dan menyerahkan bagian dari harta warisan Pewaris/Almarhum H. Suyatno bin Martosentono yang menjadi hak para ahli waris sesuai bagian masing-masing secara natura sebagaimana tersebut pada diktum angka 9.1, 9.2, 9.3, 9.4, 9.5 dan 9.6, apabila tidak dapat, maka akan dilakukan pelelangan, dalam hal ini masing-masing untuk isteri Pewaris mendapat 6/48 bagian, untuk anak laki-laki mendapat 14/48 bagian dan untuk anak perempuan mendapat 7/48 bagian dari hasil pelelangan ; 11. Menetapkan bagian hak waris dari harta warisan isteri Pewaris/Almarhumah Ny. Hajjah Tri Hatmini binti Tjokro Prabowo sebagaimana diktum angka 9.1 adalah sebagai berikut : 11.1. Mei Astuti Rinziani binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian ; 11.2. Wahyu Fitraningsih binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian ; 11.3. Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian ; 11.4. Bimo Soekrisno bin H. Suyatno (anak laki-laki) mendapat 2/6 bagian ; dan 11.5. Sinaryu Endah binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian. 12. Menghukum Penggugat dan atau Para Tergugat terkait harta yang menjadi hak bagian isteri Pewaris/Ny.Hajjah Tri Hatmini binti Tjokro Prabowo dari harta peninggalan Pewaris sebagaimana pada diktum angka 9.1 yakni (6/48 bagian) untuk membagi dan menyerahkan bagian yang menjadi hak para ahli waris sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 11.1, 11.2, 11.3, 11.4 dan 11.5 ; 13. Menetapkan bagian hak waris dari harta warisan anak Pewaris/Almarhumah Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno sebagaimana diktum angka 9.4 dan diktum angka 11.3 adalah sebagai berikut : 13.1. Niza Abdillah Daud bin Zulkarnain Daud (anak laki-laki) mendapat 2/3 bagian ; 13.2. Deva Rahmadian binti Zulkarnain Daud (anak perempuan) mendapat 1/3 bagian ; 14. Menghukum Penggugat dan atau Para Tergugat terkait harta yang menjadi hak bagian anak Pewaris/Almarhumah Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno dari harta peninggalan/warisan Pewaris sebagaimana tertera pada diktum angka 9.4 dan diktum angka 11.3 untuk membagi dan menyerahkan bagian yang menjadi haknya cucu Pewaris sesuai bagian masing-masing tersebut pada diktum angka 13.1 dan 13.2 ; 15. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00771/Kramat Jati, Luas tanah 214 M2 atas nama Pemegang Hak Haji Suyatno yang terletak di Jl. Cililitan Besar No. 27C, RT.007 RW.01, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Cililitan Besar Sebelah Timur : Jalan Kelapa Gading II Sebelah Selatan : Mesjid Al Huda Sebelah Barat : Tanah SHGB No. 109 / Kramat Jati atas nama H. Suyatno adalah merupakan harta warisan Pewaris hal mana di atas tanah tersebut disewakan untuk Apotik Zaki dan hasil sewanya dipergunakan untuk kepentingan sosial yakni untuk operasional Masjid Raya Al-Huda sesuai amanat Pewaris/Almarhum Haji Suyatno bin Martosentono; 16. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya pada petitum angka 1.3, 1.4, 1.5, 1.12, 1.15, 8, 10 dan 11 tidak dapat diterima dan pada petitum angka 1.14, 1.17 (4), 4, 7 dan 9 ditolak ; 17. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp16.638.000,00 (enam belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
0