- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Dra. Masdaniar binti Mujioto telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2015 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Imranto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Adimantera;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Danau Laut Tawar ??????????????????? 13,5 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan PJKA ???????.. 13 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan bangunan Aisyah dan bangunan Verdi ???????????????????.. 92 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kasmono (anak Pak Rasman) ?????.. ?????????????????. 92 M
- 4.3. Sebidang tanah seluas 437 m2 yang terletak di Jalan Garu II sudut Gang Bunga, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang diatasnya berdiri bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2017 nama Drs. Ahmad Qorib, MA (i.c Ahmad Qorib bin Mukhtar Amin) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan pada tanggal 5 November 2004 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Garu II ????.. 19 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sugiono ??. 19 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Rumini?? 23 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Sari Bunga ??.. 23 M;
- 4.4. Sebidang tanah seluas 222 m2 yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diatasnya berdiri bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1135 atas nama Ahmad Qorib yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 10 Maret 2010 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Pak Bambang ? 15 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Rengas ??.. 15 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah ibu Hj. Halawani ??????????????????????? 12,2 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Meranti ?? 12,2 M;
- 5. Menetapkan 1/2 harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas menjadi milik almarhumah Dra. Masdaniar binti Mujioto sebagai harta peninggalannya dan 1/2 lainnya menjadi milik Prof. DR. Ahmad Qorib,MA;
- 6. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris darin almarhumah Dra. Masdaniar dari harta peninggalannya yaitu 1/2 harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 diatas adalah sebagai berikut:
- 6.1.Hj. Maimunah binti Sarbini sebagai ibu kandung memperoleh 8/48 bahagian;
- 6.2. Prof. DR. Ahmad Qorib,MA bin Mukhtar Amin sebagai suami memperoleh 12/48 bahagian;
- 6.3.Neila Soraya binti Prof. DR. Ahmad Qorib, MA. sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/48 bahagian;
- 6.4. Azhar Mufawwad bin Prof. DR. Ahmad Qorib, MA, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 14/48 bahagian;
- 6.5.Nabila Mahfuzah binti Prof. DR. Ahmad Qorib, MA, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/48 bahagian;
- 7. Menetapkan harta bersama antara Prof. Ahmad Qorib,MA dengan Lili Nurmayana binti H. Jamaliswar berupa:
Putusan PA MEDAN Nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|
Nomor | 1172/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nikmah M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Amin, M.hbr Hakim Anggota H. Sardauli Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Suryani, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. Hj. Maimunah binti Sarbini, sebagai ibu kandung; 2.2. Prof. DR. Ahmad Qorib,MA, sebagai suami; 2.3. Neila Soraya binti Prof. DR. Ahmad Qorib,MA, sebagai anak perempuan kandung; 2.4. Azhar Mufawwad bin Prof. DR. Ahmad Qorib,MA, sebagai anak laki-laki kandung; 2.5. Nabila Mahfuzah binti Prof. DR. Ahmad Qorib,MA, sebagai anak perempuan kandung; 3. Menetapkan Prof. DR. Ahmad Qorib,MA telah meninggal dunia pada tanggal 02 September 2021 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 3.1. Lili Nurmayana binti H. Jamaliswar, sebagai istri; 3.2. Neila Soraya binti Prof. DR. Ahmad Qorib,MA, sebagai anak perempuan kandung; 3.3. Azhar Mufawwad bin Prof. DR. Ahmad Qorib,MA, sebagai anak laki-laki kandung; 3.4. Nabila Mahfuzah binti Prof. DR. Ahmad Qorib,MA, sebagai anak perempuan kandung; 4.Menetapkan harta bersama antara almarhumah Dra. Masdaniar binti Mujioto dengan Prof. DR. Ahmad Qorib,MA adalah berupa: 4.1. Sebidang tanah seluas 97 m2 yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang di atasnya berdiri bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1411 atas nama Masdaniar, Dra, S.H., (i.c Masdaniar binti Mujioto) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat pada tanggal 14 Juli 2014 dengan batas-batas tanah sebagai berikut: 4.2. Sebidang tanah seluas 1.215 m2 yang terletak di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang di atasnya berdiri bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 403 atas nama Drs. Ahmad Qorib, M.A (i.c Ahmad Qorib bin Mukhtar Amin) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai pada tanggal 23 Maret 1999 dengan batas-batas tanah sebagai berikut: 7.1. Surat Saham Seri A atas nama Prof. DR. Ahmad Qorib,MA pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUDUARTA INSANI dengan Nomor Urut: 15524 s/d 15541 (Deviden Tahun 2017) sejumlah 18 (delapan belas) lembar saham; 7.2. Surat Saham Seri B atas nama Prof. DR. Ahmad Qorib,MA pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUDUARTA INSANI dengan Nomor Urut : 57084 s/d 57122 (Deviden Tahun 2017) sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) lembar saham; 7.3. Surat Saham Seri A atas nama Prof. DR. Ahmad Qorib,MA pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUDUARTA INSANI dengan Nomor Urut: 17560 s/d 17579 (Deviden Tahun 2018) sejumlah 20 (dua puluh) lembar saham; 7.4. Surat Saham Seri B atas nama Prof. DR. Ahmad Qorib,MA pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUDUARTA INSANI dengan Nomor Urut: 58566 s/d 58593 (Deviden Tahun 2018) sejumlah 28 (dua puluh delapan) lembar saham; 7.5. Uang Tabungan pada Bank BRI KCP Aksara No. Rekening 069301004280508 atas nama Ahmad Qorib yang telah ditransfer ke No. Rekening 158501005610506 atas nama Lili Nurmayana melalui ATM sebanyak 7 (tujuh) kali Transfer sejak tanggal 24-09-2021 s/d tanggal 30-09-2021 sejumlah Rp 266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah) setelah Ahmad Qorib meninggal dunia; 7.6. Uang Taspen yang masuk ke Bank BRI No. Rekening 158501005610506 atas nama Lili Nurmayana pada tanggal 25-10-2021 dengan kode nomor pengirim 1737451 0931 Cr Many to Many sejumlah Rp. 46.066.400,00 (empat puluh enam juta enam puluh enam ribu empat ratus rupiah); 8. Menetapkan 1/2 Harta Bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 diatas menjadi bahagian dari Lili Nurmayana bin H. Jamaliswar dan 1/2 lainnya menjadi bahagian alm. Prof. DR. Ahmad Qorib,MA; 9.Menetapkan harta peninggalan alm. Prof. DR. Ahmad Qorib,MA terdiri dari: 9.1. 1/2 harta bersama dengan almarhumah Dra. Masdaniar sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 diatas ditambah dengan 12/48 bahagian yang diperolehnya dari harta peninggalan almarhumah Dra. Masdaniar sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 diatas; 9.2. 1/2 harta bersama dengan Lili Nurmayana sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 diatas; 9.3. Harta bawaan berupa: a. Surat Saham Seri A atas nama Prof. DR. Ahmad Qorib,MApada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUDUARTA INSANI dengan Nomor Urut : 13237 s/d 13436 (setoran Tunai Tahun 2016) sejumlah 200 (dua ratus) lembar saham; b. Tabungan Deposito atas nama Prof. DR. Ahmad Qorib,MA pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUDUARTA INSANI sejumlah Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) jangka waktu 12 bulan, tanggal valuta 29/07/2020 dan tanggal jatuh tempo 29/07/2021; 10.1.Lili Nurmayana binti H. Jamaliswar sebagai istri memperoleh 4/32 bahagian; 10.2. Neila Soraya binti Prof. DR. Ahmad Qorib, MA. sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/32 bahagian; 10.3. Azhar Mufawwad bin Prof. DR. Ahmad Qorib, MA, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 14/32 bahagian; 10.4. Nabila Mahfuzah binti Prof. DR. Ahmad Qorib, MA, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/32 bahagian; 11. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang tabungan almarhum Ahmad Qorib yang telah ditransfer ke tabungan Tergugat melalui ATM sebagaimana tersebut pada diktum angka 7.5 dan Uang Taspen sebagaimana tersebut pada diktum angka 7.6 ke dalam boedel Harta Bersama antara Tergugat dengan almarhum Ahmad Qorib; 12. Menghukum Turut Tergugat II (PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUDUARTA INSANI) untuk menyerahkan hak Prof. DR. Ahmad Qorib,MA dari nilai Saham yang dimilikinya sebagaimana tersebut pada diktum angka 7.1 s/d 7.4 dan sejumlah nilai saham dan Tabungan Deposito sebagaimana tersebut pada diktum angka 9.3. huruf a dan b kepada ahli warisnya yang mustahak; 13. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta peninggalan almarhumah Dra. Masdaniar binti Mujioto sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 diatas dan harta peninggalan almarhum Prof. DR. Ahmad Qorib,MA sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 kepada ahli waris yang mustahak sesuai dengan porsi masing-masing, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual/dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris yang mustahak; 14. Menolak dan Menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 15. Menghukum para Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama untuk membayar semua biaya perkara ini sejumlah Rp 17.360.000,00 (Tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada