- Menyatakan Terdakwa AGNES SURTIKANTI PRASETYANI Alias UTIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Membebaskan Terdakwa AGNES SURTIKANTI PRASETYANI Alias UTIK oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran uang nomor 20 sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh DECKY ADI dari ROHMAD untuk pembayaran program NZ II yang dibuat di Semarang tanggal 28 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar hasil cetak screenshot layar handphone yang menampilkan bukti transfer melalu BCA mobile yang dilakukan pada tanggal 20 April 2023 pukul 09:33:55 WIB ke rekening OCBCNISP 693811904095 atas nama VERA ANDRIANI MIZZI dengan nominal transfer Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar yang berisi WhatsApp grup yang bernama Nad? Makeup? dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah VERA;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk pelunasan program kerja di New Zealand;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot foto bukti transfer uang sejumlah Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) melalui Bank BRI dari saudara ESTI WIJIASTUTI kepada saudara NANA ROBBIYANA;
- 1 (satu) lembar hasil cetak screenshoot foto kwitansi bukti pembayaran uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) guna biaya pemberangkatan tenaga kerja ke New Zealand;
- 3 (tiga) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880724, No: 001/880725, No: 001/880737, Nama Tamu: IWAN S., tanggal 05-06-2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880744, Nama Tamu: KAYLA NADIA, tanggal 06-06-2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880753, Nama Tamu: KAYLA NADIA, tanggal 07-06-23;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880752, Nama Tamu: IVAN SURYANTO, tanggal 07-06-23;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880765, Nama Tamu: TRISNAWATI H, tanggal 9-06-2023;
- 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880773, No: 001/880774 Nama Tamu: KAYLA NADIA, tanggal 10-06-23;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880779, Nama Tamu: HANDAYANI TRISNAWATI, tanggal 11-06-23;
- 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880783, No: 001/880784 Nama Tamu: IVAN SURYANTO, tanggal 12-06-23;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880793, Nama Tamu: IVAN SURYANTO, tanggal 13-06-23;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No: 001/880794, Nama Tamu: KAYLA NADIA, tanggal 13-06-23;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pemesanan Hotel OYO KP INN No:001/880904, No:880903 Nama Tamu: IVAN SURYANTO, Tanggal 14-06-23;
- 1 (satu) buah buku tamu hotel OYO KP INN Bandara YIA yang beralamat di Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo warna merah bertuliskan VISION PRINCESS;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian dan pernyataan dengan identitas dari kedua belah pihak masih kosong antara NICOLAUS ZORIA dengan calon pekerja.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas bernama MUSTOFA, NIK: 3526070601840001, Tempat tanggal lahir: Bangkalan, 19 April 1988. Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: DSN. Nimpapak RT.004 / RW. 004, Kel. Moarah, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, Prov. Jawa Timur.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 3526070801090012, Nama Kepala Keluarga MUSTOFA, alamat Alamat: DSN. Nimpapak RT.004 / RW. 004, Kel. Moarah, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, Prov. Jawa Timur.
- 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran nomor 3526-LT-04112022-0055, atas nama MUSTOFA lahir di Bangkalan, pada tanggal seribu sembilan ratus delapan puluh delapan, anak ke dua Laki-laki dari ayah Munilam dan ibu Halima .
- 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran nomor 41/1972 atas nama SUHARDI (KWIK KIEM SWAN) lahir di Kabupaten Kudus pada tanggal lima belas April, hari Sabtu Wage, anak Laki-laki dari suami istri sah bernama BAMBANG KUSDIANTO dan RINIWATI.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 3315121807071120, Nama Kepala Keluarga SUHARDI, alamat Perum Grobogan Asri JL. Harjuno No. 10, RT.003/ RW. 010, Kel. Grobogan, Kec. Grobogan, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas bernama SUHARDI, NIK 3315121504720002, Tempat tanggal lahir: Kudus, 15 April 1972, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Perum Grobogan Asri JL. Harjuno No. 10, RT.003/ RW. 010, Kel. Grobogan, Kec. Grobogan, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah.
- 2 (dua) lembar surat penunjukkan tugas dari PT. MAKMUR ARTO JAYA yang beralamat di Jl. Trunojoyo X No.21 (Paviliun) Banyumanik, Semarang 50267 dari Vera Andriani Mizzi yang beralamat di Jl Trunojoyo 10 No. 21 Semarang kepada Nana Robbiyana yang beralamat di Jl. Medoho Raya No. 24 Semarang
- 2 (dua) lembar surat dari PT. MAKMUR ARTO JAYA no. AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000. Yang berisikan MOU pihak pertama dengan identitas nama : PT MAKMUR ARTO JAYA. NPWP : AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000 dengan pihak kedua dengan identitas kosong beserta dibawahnya bertuliskan Tugas, Hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua
- 2 (dua) lembar surat perjanjian penempatan PMI ke NEW ZEALAND antara agen penempatan pekerja migran Indonesia dengan calon pekerja migran Indonesia, pada hari Jumat tanggal 30 bulan September tahun 2022 perjanjian penempatan antara pihak pertama bernama NANA ROBBIYANA, jabatan pengelola, alamat Jl. Medoho Raya No.24, Sambirejo, Gayamsari. Nomor telepon 085878680181, Nomor KTP 3374045212770004 dengan pihak kedua bernama IRFAN NUGRAHA, tanggal lahir 06 Juni 1989, nomor telepon 087816743655, Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) : 321700606890015, alamat Kp. Maroko, Ds. Mekarjaya, Kec. Cililin. Di saksikan oleh Saksi 1 yaitu NICOLAUS ZORIA dan Saksi 2 yaitu EUIS YUNINGSIH.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas bernama HOSIN, NIK 3526070107860406, Tempat tanggal lahir: Bangkalan, 1 Juli 1986, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: DSN. Lok Polok, Kel. Trogam, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, Prov. Jawa Timur.
- 1 (satu) buku kwitansi yang berisi penerimaan uang dari calon kandidat tenaga kerja migran Indonesia;
- 4 (empat) buah hasil rontgen dari Laboratorium Klinik PRAMITA atas nama DEDY GUSTIAN, umur 24 tahun 8 bulan 4 hari, Alamat: Jl. Budi Mulia No.32, RT. 016 RW, Jakarta Utara., Nama FRIDOLIN Nama SITOMPUL, umur 29 tahun 11 bulan 9 hari, Alamat : Jl. Serdang Baru RT.006/ 005, Jakarta Pusat., RICKY TURANGAN, umur 37 tahun 1 bulan 19 hari, Alamat: Jl. Bangun nusa III No. 11 RT.005, Jakarta Barat., dan Nama STEVEN SALIM, umur 25 tahun 4 bulan 26 hari, Alamat: Jl. Taman toram II RT.002, Jakarta Barat.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0001 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SYAHIDIN di Semarang pada tanggal 12 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0005 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SULASIH di Semarang pada tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 006 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama NUR CHAYATI di Semarang pada tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 006 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SYAHIDIN di Semarang pada tanggal 14 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0006 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama TRI BETA MARYANTO, ST di Semarang pada tanggal 14 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0007 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama HERIYANTO di Semarang pada tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0007 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SUWANDI di Semarang pada tanggal 24 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0008 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SYAFUL AMRI di Semarang pada tanggal 24 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0006 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama NURUL KIROM di Semarang pada tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0011 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SUNOTO di Semarang pada tanggal 14 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0011 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama HERY WANTARA NOVA di Semarang pada tanggal 09 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0012 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama EKO SANTONO di Semarang pada tanggal 28 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0012 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama KHOIRUL WALID di Semarang pada tanggal 19 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0013 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama MUJIONO di Semarang pada tanggal 28 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0013 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SLAMET di Semarang pada tanggal 19 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0013 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama WAHYU WIBOWO di Semarang pada tanggal 30 Desember 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0013 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SISWANTO di Semarang pada tanggal 12 September 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0013 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SOKIBUL MUTTAKIN di Semarang pada tanggal 14 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0014 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama AGUS WIDIANTO di Semarang pada tanggal 12 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0014 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama KAMAURI di Semarang pada tanggal 14 September 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0015 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama PURJANJI di Semarang pada tanggal 08 September 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0016 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama SUTRISNO di Semarang pada tanggal 12 September 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0016 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama EKO SUPRIYANTO di Semarang pada tanggal 19 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0016 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama DARSONO di Semarang pada tanggal 08 September 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0017 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama ANINDA FARIROH FITRIA di Semarang pada tanggal 08 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0017 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama AHMAD YUSUF SYAHRIZAL di Semarang pada tanggal 09 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0017 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama NONA NABILA NUR SABRINA S di Semarang pada tanggal 14 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0018 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama EKO NUGROHO di Semarang pada tanggal 12 Desember 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0018 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama IVAN REINALDO CAHYADI di Semarang pada tanggal 09 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0018 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama ARIYANTO di Semarang pada tanggal 08 September 2022
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0018 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama EKO RUDI PRIYANTO di Semarang pada tanggal 12 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0019 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama IIBNU WAHYU MAULANA di Semarang pada tanggal 08 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0020 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama RINA LISTIYANI di Semarang pada tanggal 08 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0023 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama IRKY VALLEN J di Semarang pada tanggal 08 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0024 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama TATIK ISMIYAH di Semarang pada tanggal 08 September 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0023 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama JUMADI di Semarang pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0024 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama MOH KHOLIL MUSTOFA di Semarang pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0025 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama ARIS SAPUTRA di Semarang pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0026 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama RASWANTO di Semarang pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0027 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama MUCHTAROM di Semarang pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0028 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama ALI BASRI di Semarang pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran laboratorium klinik IDEAL nomor 0023 sejumlah Rp.135.000,00 untuk pemeriksaan lab thorax dewasa atas nama JUMADI di Semarang pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1907 warna hijau dengan IMEI 1: 868725048040730, IMEI 2: 868725048040722 beserta, simcard XL dengan nomor 087779957977, Simcard 2 dengan nomor 085700476038, berikut softcase dan file yang ada di dalamnya;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A77s tipe CPH2473 warna hitam dengan IMEI 1: 864997060823673, IMEI 2: 864997060823665 beserta, simcard Telkomsel dengan nomor 082241154125, berikut file yang ada di dalamnya;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y12 seri 1904, warna burgundy red, IMEI 1 : 862645044542438, IMEI 2 : 862645044542420, beserta SIM CARD Indosat Ooredoo nomor 085786480378 dan SIM CARD XL nomor hp tidak diketahui berikut file yang ada di dalamnya;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo seri 1902 warna biru tua glossy, Imei 1: 864447047647134, Imei 2: 864447047647126, dan SIM Card dengan nomor telepon 08157621346.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO model V2130 warna gold dengan IMEI 1: 862450059778039, IMEI 2: 862450059778021 beserta simcard Telkomsel dengan nomor 081327070499, berikut softcase dan file yang ada di dalamnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN WATES Nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Wat |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2023/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyorini Wulandari, Br Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti Edhi Yoga Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir di dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada A. SURTIKANTI PRASETYANI Als UTIK. Dikembalikan kepada TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI Binti CAE SUTRISNO. Dikembalikan kepada DECKY WIDIYANTO ADI. Dikembalikan kepada NANA ROBBIYANA Binti Alm. M. SAIDAN. Dikembalikan kepada VERA ANDRIANI MIZZI. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2023/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2023/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
57