- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon (Suherman Aung) adalah selaku ayah yang sah dari 2 (dua) orang anak yang bernama 1). TIRTA PUTRA HERNAWAN yang lahir di Kubu Raya pada tanggal17 Maret 2013dan 2). ALFANDI FIRDAUS HERMAWAN yang lahir di Kubu Raya pada tanggal18 Maret 2017;
- Memberikan Izin kepada pemohon untuk memasukkan nama AYAH dalam hal ini Suherman Aung ke dalam Akta Kelahiran anak kesatu pemohon bernama TIRTA PUTRA HERNAWAN yang lahir di Kubu Raya pada tanggal17 Maret 2013sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6112-LT-13012015-0113 tertanggal14 Januari 2015yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan memasukan nama Pemohon ke dalam Akta Kelahiran anak kedua pemohon bernama ALFANDI FIRDAUS HERMAWAN yang lahir di Kubu Raya pada tanggal18 Maret 2017sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6112-lt-13062017-0027 tertanggal 13 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Kubu Raya supaya setelah kepadanya diberikan salinan sah dari Penetapan ini untuk mencatat untuk mendaftarkan pengesahan anak Kesatu Pemohon (suherman aung) dan Istri (asoy) yang bernama 1). TIRTA PUTRA HERNAWAN, lahir di Kubu Raya pada tanggal17 Maret 2013sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6112-LT-13012015-0113 tertanggal14 Januari 2015yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan anak kedua Pemohon bernama 2). ALFANDI FIRDAUS HERMAWAN yang lahir di Kubu Raya pada tanggal18 Maret 2017sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6112-lt-13062017-0027 tertanggal 13 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 27/Pdt.P/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 27/Pdt.P/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M EN E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan