- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 37/PDT.G/2023/PN TJK TANGGAL 11 DESEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK WARIS TANGGAL 21 OKTOBER 2021 ATAS NAMA LENI MUSTAKIM (IC. TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT III);
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK WARIS TANGGAL 21 OKTOBER 2021 ATAS NAMA LILY YULIANA (IC. TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT IV);
- MENYATAKAN:
- L SUSANTO (TERBANDING SEMULA PENGGUGAT)
- L GUNAWAN (PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I)
- HENDRA LIM (PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II)
- MELVIN WILLIAM (TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT V)
- RAYMOD WILLIAM (TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT VI)
- TANAH BERIKUT RUMAH DIATASNYA DI KELURAHAN DURIAN PAYUNG, KECAMATAN TANJUNGKARANG PUSAT, KOTA BANDAR LAMPUNG, PROVINSI LAMPUNG. DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1720/D.P SELUAS 620 M2;
- TANAH DI KELURAHAN SUKADANAHAM, KECAMATAN TANJUNGKARANG BARAT, KOTA BANDAR LAMPUNG, PROVINSI LAMPUNG. DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1027/SU.H SELUAS 1,765M2;
- TANAH BERIKUT RUMAH DIATASNYA DI KELURAHAN PLUIT, KECAMATAN PENJARINGAN, JAKARTA UTARA PROVINSI DKI JAKARTA. DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1158 SELUAS 160M2;
- DEPOSITO UANG DENGAN REKENING BCA 1681485029 A/N S YANTI;
- DEPOSITO UANG DOLAR DENGAN REKENING BCA A/N S YANTI;
- SAFETY BOX YANG BERISI MATA UANG ASING DAN PERHIASAN.
- TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA DI KELURAHAN DURIAN PAYUNG, KECAMATAN TANJUNGKARANG PUSAT, KOTA BANDAR LAMPUNG, PROVINSI LAMPUNG. DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1720/D.P SELUAS 620 M2;
- DEPOSITO UANG DENGAN REKENING BCA 1681485029 A/N S YANTI;
- DEPOSITO UANG DOLAR DENGAN REKENING BCA A/N S YANTI;
- SAFETY BOX YANG BERISI MATA UANG ASING DAN PERHIASAN.
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 11 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Waris tanggal 21 Oktober 2021 atas nama Leni Mustakim (ic. Turut Terbanding semula Tergugat III);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Waris tanggal 21 Oktober 2021 atas nama Lily Yuliana (ic. Turut Terbanding semula Tergugat IV);
- Menyatakan:
- L Susanto (Terbanding semula Penggugat)
- L Gunawan (Pembanding I semula Tergugat I)
- Hendra Lim (Pembanding II semula Tergugat II)
- Melvin William (Turut Terbanding semula Tergugat V)
- Raymod William (Turut Terbanding semula Tergugat VI)
- Tanah berikut rumah diatasnya di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1720/D.P seluas 620 M2;
- Tanah di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1027/Su.H seluas 1,765M2;
- Tanah berikut rumah diatasnya di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1158 seluas 160M2;
- Deposito Uang dengan Rekening BCA 1681485029 a/n S Yanti;
- Deposito Uang Dolar dengan Rekening Bca a/n S Yanti;
- Safety box yang berisi mata uang asing dan perhiasan.
- Tanah berikut bangunan diatasnya di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1720/D.P seluas 620 M2;
- Deposito Uang dengan Rekening BCA 1681485029 a/n S Yanti;
- Deposito Uang Dolar dengan Rekening Bca a/n S Yanti;
- Safety box yang berisi mata uang asing dan perhiasan.
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 14/PDT/2024/PT TJK |
|
Nomor | 14/PDT/2024/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Aksir |
Hakim Anggota | H.anthony Syarief, Brantonius Simbolon |
Panitera | Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ADALAH PARA AHLI WARIS YANG SAH DARI PEWARIS EFFENDI HUSIN (SUAMI) DAN S YANTI (ISTRI); 5. MENYATAKAN: SEBAGAI HARTA WARISAN/ HARTA PENINGGALAN DARI PEWARIS EFFENDI HUSIN (SUAMI) DAN S YANTI (ISTRI); 6. MENGHUKUM HENDRA LIM (IC. PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II) UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN/HARTA PENINGGALAN DARI PEWARIS YANG DIKUASAI HENDRA LIM (IC. PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II) YAKNI: TANPA SYARAT DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS TUAN EFFENDI HUSIN (SUAMI) DAN NYONYA S YANTI (ISTRI) ; 7. MENGHUKUM L GUNAWAN (IC. PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I) UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN/ HARTA PENINGGALAN DARI PEWARIS YANG DIKUASI YAITU TANAH BERIKUT RUMAH DIATASNYA DI KELURAHAN PLUIT, KECAMATAN PENJARINGAN, JAKARTA UTARA PROVINSI DKI JAKARTA. DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1158 SELUAS 160M2 TANPA SYARAT KEPADA PARA AHLI WARIS TUAN EFFENDI HUSIN (SUAMI) DAN NYONYA S YANTI (ISTRI); 8. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT I DAN II DAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT III,IV,V DAN VI BERSAMA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAKU PARA AHLI WARIS DARI TUAN EFFENDI HUSIN (SUAMI) DAN NYONYA S YANTI (ISTRI) MEMBAGIKAN HARTA WARIS KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU ; 9. MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG LAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah Para Ahli Waris yang sah dari Pewaris Effendi Husin (Suami) dan S Yanti (Istri); 5. Menyatakan: Sebagai Harta Warisan/ Harta Peninggalan dari Pewaris Effendi Husin (Suami) dan S Yanti (Istri); 6. Menghukum Hendra Lim (ic. Pembanding II semula Tergugat II) untuk menyerahkan Harta Warisan/Harta Peninggalan dari Pewaris yang dikuasai Hendra Lim (ic. Pembanding II semula Tergugat II) yakni: Tanpa syarat diserahkan kepada Para Ahli Waris Tuan Effendi Husin (Suami) dan Nyonya S Yanti (Istri) ; 7. Menghukum L gunawan (ic. Pembanding I semula Tergugat I) untuk menyerahkan Harta Warisan/ Harta Peninggalan dari Pewaris yang dikuasi yaitu Tanah berikut rumah diatasnya di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1158 seluas 160M2 tanpa syarat kepada Para Ahli Waris Tuan Effendi Husin (Suami) dan Nyonya S Yanti (Istri); 8. Memerintahkan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat I dan II dan Para Turut Terbanding semula Para Tergugat III,IV,V dan VI bersama Terbanding semula Penggugat selaku Para Ahli waris dari Tuan Effendi Husin (Suami) dan Nyonya S Yanti (Istri) membagikan harta waris kepada Ahli Waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ; 9. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2024/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2024/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada