Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 129/PID.SUS/2023/PT TPG |
|
Nomor | 129/PID.SUS/2023/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Priyanto, Brhapsoro Restu Widodo |
Panitera | Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 287/PID.SUS/2023/PN BTM TANGGAL 8 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING. MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA KORPORASI PT WIRARAJA TANGGUH YANG DIWAKILI OLEH DIREKTUR UTAMANYA BERNAMA BUDI WANSAH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU ATAU DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA KORPORASI PT WIRARAJA TANGGUH YANG DIWAKILI OLEH DIREKTUR UTAMANYA BERNAMA BUDI WANSAH OLEH KARENA ITU DARI SEGALA DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 3. MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PENDIRIAN NOMOR 5 TANGGAL 02 NOVEMBER 2018, NOTARIS CAROLINA MULYATI, SH; 2) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMOTONGAN DAN PENIMBUNAN TANAH ANTARA PT. WIRARAJA TANGGUH DENGAN PT. SEMPURNA MITRA SARANA NOMOR : 001 / KONTRAK / XII / 2020 TANGGAL 10 DESEMBER 2020; 3) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR BUKTI CEK PEMBAYARAN BANK BNI NOMOR CR668201 DARI PT. WIRARAJA TANGGUH KE PT. SEMPURNA MITRA SARANA SENILAI RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 16 FEBRUARI 2023; 4) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR BUKTI CEK PEMBAYARAN BNI NOMOR CR668202 DARI PT. WIRARAJA TANGGUH KE PT. SEMPURNA MITRA SARANA SENILAI RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 28 FEBRUARI 2021; 5) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR BUKTI CEK PEMBAYARAN BANK BNI NOMOR CR668211 DARI PT. WIRARAJA TANGGUH KE PT. SEMPURNA MITRA SARANA SENILAI RP.368.000.000,- (TIGA RATUS JUTA ENAM PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) TANGGAL 24 MARET 2021; 6) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR BUKTI CEK PEMBAYARAN BANK BNI NOMOR CR668212 DARI PT. WIRARAJA TANGGUH KE PT. SEMPURNA MITRA SARANA SENILAI RP.368.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) TANGGAL 25 MARET 2021; 7) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT PERINTAH KERJA NOMOR : 0033 / WT-SMS / SPK / VII / 2021 TANGGAL 01 JULI 2021; 8) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR LAPORAN HASIL PENGUKURAN TOPOGRAFI LAHAN PT. WIRARAJA TANGGUH DI PUNGGUR, KABIL, BATAM PROV. KEPRI; 9) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR LAPORAN OPNAME VOLUME POTONG DAN TIMBUN TANGGAL 07 JULI 2021 DI LAHAN PT. WIRARAJA TANGGUH DI PUNGGUR, KABIL, BATAM, PROV. KEPRI; 10) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PENDIRIAN NOMOR 4 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012, NOTARIS DR. SJAIFURRACHMAN, SH, MH BESERTA KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-53628.AH.01.01 TAHUN 2012 TANGGAL 17 OKTOBER 2012 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN; 11) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA NOMOR 12 TANGGAL 27 AGUSTUS 2020, NOTARIS ARUNEE OLIVIA DEPARY, SH BESERTA KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-0063830.AH.01.02 TAHUN 2020 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT. WIRARAJA TANGGUH; 12) 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR NOMOR INDUK BERUSAHA 0245000902785 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2020; 13) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT DIREKTUR PT. WIRARAJA TANGGUH NOMOR : 021/WT-BP/XI/2020 TANGGAL 13 NOVEMBER 2020 PERIHAL PERMOHONAN PEMBUATAN SALURAN AIR; 14) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR GAMBAR PENETAPAN LOKASI PT. WIRARAJA TANGGUH YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM; 15) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR : 12444/A3/L/12/2020 TANGGAL 8 DESEMBER 2020 TENTANG PENGGUNAAN BAGIAN TANAH TERTENTU DARI HAK PENGELOLAAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM KEPADA PT. WIRARAJA TANGGUH; 16) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN NOMOR : 8736/A3/L/12/2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020; 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT DIREKTUR PT. WIRARAJA TANGGUH NOMOR : 001/WT-BP/I/2021 TANGGAL 12 JANUARI 2021 PERIHAL PERMOHONAN PEMBUATAN SALURAN AIR, BESERTA LAMPIRAN FOTO; 17) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR FATWA PLANOLOGI DARI BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR : 80/A2.1/02/2021 TANGGAL 24 FEBRUARI 2021; 18) 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR IZIN USAHA PT. WIRARAJA TANGGUH TANGGAL 25 FEBRUARI 2021; 19) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR IZIN LOKASI PT. WIRARAJA TANGGUH TANGGAL 1 MARET 2021; 20) 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR BERITA ACARA KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN AMDAL TANGGAL 26 MARET 2021; 21) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU NOMOR : 205/DPMPTSP.03/03/2021 TANGGAL 31 MARET 2021; 22) 4 (EMPAT) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROV. KEPULAUAN RIAU NOMOR : B/660/373/DLHK-03/2021 TANGGAL 5 MEI 2021 PERIHAL PEMBAHASAN KA-ANDAL PT. WIRARAJA TANGGUH; 23) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR IZIN LINGKUNGAN PT. WIRARAJA TANGGUH TANGGAL 6 MEI 2021; 24) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROV. KEPULAUAN RIAU NOMOR : B/660/378.1/DLHK-03/2021 TANGGAL 6 MEI 2021 PERIHAL PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN NOTULENSI; 25) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT DIREKTUR INFRASTRUKTUR KAWASAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR : B- 1998/A3.2/PS.01.00/5/2021 TANGGAL 28 MEI 2021 PERIHAL PEMBERHENTIAN KEGIATAN; 26) 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT DIREKTUR INFRAKSTRUKTUR KAWASAN, KAWASAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR : B- 2408/A3.2/PS.01.00/6/2021 TANGGAL 24 JUNI 2021 PERIHAL IZIN PEMATANGAN LAHAN; 27) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA NOMOR 8 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021, NOTARIS ARUNEE OLIVIA DEPARY, S.H. BESERTA KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-0050284.AH.01.02.TAHUN 2021 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT. WIRARAJA TANGGUH ; 28) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI NOTULEN RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN DRAINASE TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 DI RUANG RAPAT DIREKTORAT INFRASTRUKTUR KAWASAN BP. BATAM; 29) 3 (TIGA) LEMBAR FOTOKOPI NOTA DINAS BP. BATAM NOMOR : 114/A3.2/PS.01.02/03/2021, TANGGAL 30 MARET 2021 PERIHAL LAPORAN PEMATANGAN LAHAN PT. WIRARAJA TANGGUH; 30) 4 (EMPAT) LEMBAR FOTOKOPI NOTA DINAS BP. BATAM NOMOR : 177/A4.7/TI.01.02/4/2021, TANGGAL 5 APRIL 2021 PERIHAL PENYELESAIAN MASALAH BANJIR DI OUTLET SALURAN KPLI B3 KABIL; 31) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI BERITA ACARA RAPAT TANGGAL 6 APRIL 2021 DI RUANG RAPAT DIREKTUR DIREKTORAT INFRASTRUKTUR KAWASAN BP. BATAM; 32) 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI SURAT DIREKTUR INFRASTRUKTUR KAWASAN BP. BATAM NOMOR : B-2408/A3.2/PS.01.00/6/2021, TANGGAL 24 JUNI 2021 PERIHAL IZIN PEMATANGAN LAHAN; 33) 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI SURAT TUGAS DARI DIREKTUR INFRASTRUKTUR KAWASAN BP. BATAM NOMOR : 723/A3.2/6/2021, TANGGAL 24 JUNI 2021; 34) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI YANG DILEGALISIR LAMPIRAN PETA LOKASI RENCANA PENGEMBANGAN KPLI B3 BATAM SKALA 1:250.000 ANDAL KPLI B3 BATAM NOMOR 289 TAHUN 2007 TANGGAL 4 JUNI 2007; 35) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI YANG DILEGALISIR LAMPIRAN PETA BATAS WILAYAH STUDI SKALA 1:250.000 ANDAL KPLI B3 BATAM NOMOR 289 TAHUN 2007 TANGGAL 4 JUNI 2007; 36) 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI YANG DILEGALISIR LAMPIRAN PETA LOKASI PENGUMPULAN DATA PRIMER SKALA 1:250.000 ANDAL KPLI B3 BATAM NOMOR 289 TAHUN 2007 TANGGAL 4 JUNI 2007; 37) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR PERTIMBANGAN TEKNIS UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL-UPL) YANG DIKELUARKAN DARI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM NOMOR 48/PERTEK/DLH/UKL- UPL/III/2021, TANGGAL 29 MARET 2021; 38) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (ANDAL) KPLI B3 BATAM SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 289 TAHUN 2007, TANGGAL 4 JUNI 2007 TENTANG KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP PENGEMBANGAN KAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI B3 DI KABIL, KEC. NONGSA, KOTA BATAM, PROV. KEPULAUAN RIAU OLEH OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM; 39) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) PENGEMBANGAN KAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI B3 KABIL-BATAM; 40) 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILE GALISIR RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) PENGEMBANGAN KAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI B3 KABIL-BATAM; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 41) A. 1 KANTONG CONTOH TANAH KOMPOSIT, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 16,69E 104 08 00,35; B. 1 TABUNG CONTOH TANAH UTUH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 16,69E 104 08 00,35; C. 1 KANTONG BATU ALAM PECAH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 16,69E 104 08 00,35; 42) A. 1 KANTONG CONTOH TANAH KOMPOSIT, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 19,52 E 104 08 02,38; B. 1 TABUNG CONTOH TANAH UTUH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 19,52 E 104 08 02,38; C. 1 KANTONG BATU ALAM PECAH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 19,52 E 104 08 02,38; 43) A. 1 KANTONG CONTOH TANAH KOMPOSIT, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 10,66 E 104 08 14,61; B. 1 TABUNG CONTOH TANAH UTUH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 10,66 E 104 08 14,61; C. 1 KANTONG BATU ALAM PECAH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 10,66 E 104 08 14,61; 44) A. 1 KANTONG CONTOH TANAH KOMPOSIT, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 11,22 E 104 08 10,12; B. 1 TABUNG CONTOH TANAH UTUH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 11,22 E 104 08 10,12; C. 1 KANTONG BATU ALAM PECAH, WT 1 KOORDINAT : N 01 03 11,22 E 104 08 10,12; 46)X 17379.773 Y -11887.127 47)X 17526.911 Y -11874.461 48)X 17804.495 Y -12452.708 49)X 18122.462 Y -12299.613 50)X 18256.569 Y -12743.498 51)X 18205.474 Y -12758.737 52)X 17896.373 Y -12575.145 53)X 17823.773 Y -12539.618 54)X 17623.054 Y -12470.481 55)X 17402.648 Y -12361.687 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIKEMBALIKAN KETEMPAT SEMULA YAITU DI LOKASI KPL3 DISEKITAR KAWASAN PT. WIRARAJA TANGGUH; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM SEMUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR NIHIL; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 287/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 8 November 2023 yang dimintakan banding. MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan terdakwa korporasi PT WIRARAJA TANGGUH yang diwakili oleh Direktur Utamanya bernama BUDI WANSAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Atau Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Korporasi PT WIRARAJA TANGGUH yang diwakili oleh Direktur Utamanya bernama BUDI WANSAH oleh karena itu dari segala Dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta pendirian Nomor 5 tanggal 02 November 2018, Notaris Carolina Mulyati, SH; 2) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pemotongan dan Penimbunan Tanah antara PT. Wiraraja Tangguh dengan PT. Sempurna Mitra Sarana Nomor : 001 / KONTRAK / XII / 2020 tanggal 10 Desember 2020; 3) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti cek pembayaran Bank BNI Nomor CR668201 dari PT. WIRARAJA TANGGUH ke PT. Sempurna Mitra Sarana senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 16 Februari 2023; 4) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti cek pembayaran BNI Nomor CR668202 dari PT. WIRARAJA TANGGUH ke PT. Sempurna Mitra Sarana senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 28 Februari 2021; 5) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti cek pembayaran Bank BNI Nomor CR668211 dari PT. Wiraraja Tangguh ke PT. Sempurna Mitra Sarana senilai Rp.368.000.000,- (tiga ratus juta enam puluh delapan juta rupiah) tanggal 24 Maret 2021; 6) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti cek pembayaran Bank BNI Nomor CR668212 dari PT. WIRARAJA TANGGUH ke PT. Sempurna Mitra Sarana senilai Rp.368.000.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah) tanggal 25 Maret 2021; 7) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 0033 / WT-SMS / SPK / VII / 2021 tanggal 01 Juli 2021; 8) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir laporan hasil pengukuran Topografi lahan PT. Wiraraja Tangguh di Punggur, Kabil, Batam Prov. Kepri; 9) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir laporan opname volume potong dan timbun tanggal 07 Juli 2021 di lahan PT. WIRARAJA TANGGUH di Punggur, Kabil, Batam, prov. Kepri; 10) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 3 September 2012, Notaris DR. Sjaifurrachman, SH, MH beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-53628.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan; 11) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Nomor 12 tanggal 27 Agustus 2020, Notaris Arunee Olivia Depary, SH beserta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0063830.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terbatas PT. WIRARAJA TANGGUH; 12) 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Nomor Induk Berusaha 0245000902785 tanggal 28 September 2020; 13) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Direktur PT. WIRARAJA TANGGUH Nomor : 021/WT-BP/XI/2020 tanggal 13 November 2020 perihal permohonan pembuatan saluran air; 14) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Gambar Penetapan Lokasi PT. WIRARAJA TANGGUH yang dikeluarkan dari Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; 15) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 12444/A3/L/12/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu Dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada PT. WIRARAJA TANGGUH; 16) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Perjanjian Penggunaan Lahan Nomor : 8736/A3/L/12/2020 tanggal 30 Desember 2020; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Direktur PT. WIRARAJA TANGGUH Nomor : 001/WT-BP/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal permohonan pembuatan saluran air, beserta lampiran foto; 17) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Fatwa Planologi dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 80/A2.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021; 18) 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Izin Usaha PT. WIRARAJA TANGGUH tanggal 25 Februari 2021; 19) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Izin Lokasi PT. WIRARAJA TANGGUH tanggal 1 Maret 2021; 20) 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL tanggal 26 Maret 2021; 21) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 205/DPMPTSP.03/03/2021 tanggal 31 Maret 2021; 22) 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kepulauan Riau Nomor : B/660/373/DLHK-03/2021 tanggal 5 Mei 2021 perihal pembahasan KA-ANDAL PT. WIRARAJA TANGGUH; 23) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Izin Lingkungan PT. WIRARAJA TANGGUH tanggal 6 Mei 2021; 24) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kepulauan Riau Nomor : B/660/378.1/DLHK-03/2021 tanggal 6 Mei 2021 perihal penyampaian berita acara dan notulensi; 25) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Direktur Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : B- 1998/A3.2/PS.01.00/5/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal pemberhentian kegiatan; 26) 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Direktur Infrakstruktur Kawasan, Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : B- 2408/A3.2/PS.01.00/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Izin Pematangan Lahan; 27) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Nomor 8 tanggal 14 September 2021, Notaris Arunee Olivia Depary, S.H. beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0050284.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 16 September 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Wiraraja Tangguh ; 28) 1 (satu) bundel fotokopi notulen rapat koordinasi perencanaan drainase tanggal 18 Februari 2021 di ruang rapat Direktorat Infrastruktur Kawasan BP. Batam; 29) 3 (tiga) lembar fotokopi Nota Dinas BP. Batam Nomor : 114/A3.2/PS.01.02/03/2021, tanggal 30 Maret 2021 perihal laporan pematangan lahan PT. Wiraraja Tangguh; 30) 4 (empat) lembar fotokopi Nota Dinas BP. Batam Nomor : 177/A4.7/TI.01.02/4/2021, tanggal 5 April 2021 perihal penyelesaian masalah banjir di outlet saluran KPLI B3 Kabil; 31) 1 (satu) bundel fotokopi berita acara rapat tanggal 6 April 2021 di ruang rapat Direktur Direktorat Infrastruktur Kawasan BP. Batam; 32) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Direktur Infrastruktur Kawasan BP. Batam Nomor : B-2408/A3.2/PS.01.00/6/2021, tanggal 24 Juni 2021 perihal Izin Pematangan Lahan; 33) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Tugas dari Direktur Infrastruktur Kawasan BP. Batam Nomor : 723/A3.2/6/2021, tanggal 24 Juni 2021; 34) 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir lampiran Peta Lokasi Rencana Pengembangan KPLI B3 Batam skala 1:250.000 ANDAL KPLI B3 Batam Nomor 289 Tahun 2007 tanggal 4 Juni 2007; 35) 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir lampiran Peta Batas Wilayah Studi skala 1:250.000 ANDAL KPLI B3 Batam Nomor 289 Tahun 2007 tanggal 4 Juni 2007; 36) 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir lampiran Peta Lokasi Pengumpulan Data Primer skala 1:250.000 ANDAL KPLI B3 Batam Nomor 289 Tahun 2007 tanggal 4 Juni 2007; 37) 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Pertimbangan Teknis Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Nomor 48/Pertek/DLH/UKL- UPL/III/2021, tanggal 29 Maret 2021; 38) 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) KPLI B3 Batam sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 289 Tahun 2007, tanggal 4 Juni 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pengembangan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 di Kabil, Kec. Nongsa, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; 39) 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Pengembangan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 Kabil-Batam; 40) 1 (satu) bundel fotokopi yang dile galisir Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Pengembangan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 Kabil-Batam; Terlampir dalam berkas perkara; 41) a. 1 kantong contoh tanah komposit, WT 1 koordinat : N 01 03? 16,69?E 104 08? 00,35?; b. 1 tabung contoh tanah utuh, WT 1 koordinat : N 01 03? 16,69?E 104 08? 00,35?; c. 1 kantong batu alam pecah, WT 1 koordinat : N 01 03? 16,69?E 104 08? 00,35?; 42) a. 1 kantong contoh tanah komposit, WT 1 koordinat : N 01 03? 19,52? E 104 08? 02,38?; b. 1 tabung contoh tanah utuh, WT 1 koordinat : N 01 03? 19,52? E 104 08? 02,38?; c. 1 kantong batu alam pecah, WT 1 koordinat : N 01 03? 19,52? E 104 08? 02,38?; 43) a. 1 kantong contoh tanah komposit, WT 1 koordinat : N 01 03? 10,66? E 104 08? 14,61?; b. 1 tabung contoh tanah utuh, WT 1 koordinat : N 01 03? 10,66? E 104 08? 14,61?; c. 1 kantong batu alam pecah, WT 1 koordinat : N 01 03? 10,66? E 104 08? 14,61?; 44) a. 1 kantong contoh tanah komposit, WT 1 koordinat : N 01 03? 11,22? E 104 08? 10,12?; b. 1 tabung contoh tanah utuh, WT 1 koordinat : N 01 03? 11,22? E 104 08? 10,12?; c. 1 kantong batu alam pecah, WT 1 koordinat : N 01 03? 11,22? E 104 08? 10,12?; 46)X 17379.773 Y -11887.127 47)X 17526.911 Y -11874.461 48)X 17804.495 Y -12452.708 49)X 18122.462 Y -12299.613 50)X 18256.569 Y -12743.498 51)X 18205.474 Y -12758.737 52)X 17896.373 Y -12575.145 53)X 17823.773 Y -12539.618 54)X 17623.054 Y -12470.481 55)X 17402.648 Y -12361.687 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dikembalikan ketempat semula yaitu di lokasi KPL3 disekitar kawasan PT. WIRARAJA TANGGUH; 5. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan kepada negara yang dalam Tingkat Banding sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/PID.SUS/2023/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 129/PID.SUS/2023/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
55