- Menyatakan Terdakwa MOH.RIBON alias RUMPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOH.RIBON alias RUMPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp12.716.000,00 (dua belas juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sejumlah Rp6.834.000,00 (enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Dokumen
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Aset Desa Tahun 2015-2019 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahun Anggaran 2020;
- 2 (Dua) Rangkap Fotocopy dan Asli Dokumen Laporan Realisasi Tahap I dan II Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Realisasi APBDesa Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi, Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya dan Desain Gambar Rabat Desa Masaingi Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor: 902/156.22/DPMD Tanggal 30 April 2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) APBDesa Tahun Anggaran 2020 Tujuan Kepada Kepala BPKAD Kab. Donggala beserta lampiran;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0599/KBUD-LS/PPKD/BTL-ADD/DAU/V/2020 Tanggal 8 Mei 2020 Keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020 yang di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Mohamad Sofyan, S.Kom. beserta lampiran;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor 902/274.37/DPMD Tanggal 29 Juli 2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) APBDesa Tahun Anggaran 2020 Tujuan Kepada Kepala BPKAD Kab. Donggala beserta lampiran;
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor 03/SPP/KD-MS/VII/2020 Bulan Juli 2020 Terbilang Rp102.227.700,00 (seratus dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 04/SPP/KD-MS/VII/2020 Bulan Juli 2020 Terbilang Rp314.325.600,00 (tiga ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp314.325.600,00 (tiga ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) bulan Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp102.227.700,00 (seratus dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bulan Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp157.162.800,00 (seratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) bulan Juli 2020;.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1146/KBUD-LS/PPKD/BTL-ADD/DAU/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020 Keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2020 yang di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Mohamad Sofyan, S.Kom. beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor /SPP/KD-MS/X/2020 Bulan Oktober 2020 Terbilang Rp157.162.800,00 (seratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor 902/452.60/DPMD Tanggal 7 Desember 2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) APBDesa Tahun Anggaran 2020 Tujuan Kepada Kepala BPKAD Kab. Donggala beserta lampiran;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2071/KBUD-LS/PPKD/BTL-ADD/DAU/X/2020 Tanggal 15 Desember 2020 Keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2020 yang di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Mohamad Sofyan, S.Kom. beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp318.648.400,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2021 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Thap III Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2021 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Asli Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2021 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 2 (dua) Rangkap Fotocopy Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2021 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala;
- 1 (satu) Lembar Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan Sindue dan di tandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada bulan Agustus 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp316.697.600,00 (tiga ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) bulan April 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor 902/113.18/DPMD Tanggal 26 April 2021 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) APBDesa Tahun Anggaran 2021 Tujuan Kepada Kepala BPKAD Kab. Donggala beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 02/SPP/KD-MS/IV/2021 Terbilang Rp316.697.600,00 (tiga ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) bulan April 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0425/KBUD-LS/ADD/BPKAD/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Keperluan untuk Belanja Bantuang Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap I (30%) Tahun Anggaran 2021 yang di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Mohamad Sofyan, S.Kom. beserta lampiran;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0425/KBUD-LS/ADD/BPKAD/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Keperluan untuk Belanja Bantuang Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap I (30%) Tahun Anggaran 2021 yang di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Mohamad Sofyan, S.Kom. beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp316.697.600,00 (tiga ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Tanggal 27 Agustus 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor 902/283.43/DPMD Tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) APBDesa Tahun Anggaran 2021 Tujuan Kepada Kepala BPKAD Kab. Donggala beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 02/SPP/KD-MS/VIII/2021 Terbilang Rp316.697.600,00 (tiga ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Tanggal 27 Agustus 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1187/KBUD-LS/ADD/BPKAD/IX/2021 Tanggal 3 September 2021 keperluan untuk Belanja Bantuang Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2021 yang di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Mohamad Sofyan, S.Kom. beserta lampiran;
- Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp158.348.800,00 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor /SPP/KD-MS/XI/2021 Terbilang Rp158.348.800,00 seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1749/KBUD-LS/ADD/BPKAD/XII/2021 Tanggal 21 Desember 2021 keperluan untuk Belanja Bantuang Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2021 yang di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Mohamad Sofyan, S.Kom. beserta lampiran;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya dan Desain Gambar Rabat Desa Masaingi Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya dan Desain Gambar MCK Desa Masaingi Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya Talud Desa Masaingi Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya Timbunan Desa Masaingi Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Desa Masaingi Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala Periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021;
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank Sulteng dengan Nomor Rekening 1010103000594 Periode Tanggal 01/01/2020 sampai dengan Tanggal 31/12/2020;
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank Sulteng dengan Nomor Rekening 1010103000594 Periode Tanggal 01/01/2021 sampai dengan Tanggal 31/12/2021;
- 1 (satu) Buah Cap CV. Izzul Pratama;
- 1 (satu) Buah Cap PKK;
- 1 (satu) Buah Cap Toko Omega.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Aris T. Kahohon |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara 1. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala. 14. 1 (satu) Lembar asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan sindue dan di tandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada September 2021; 15. 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 02/SPP/Pem-des/DS-MS/IV/2020, Unit Kerja Pemerintah Desa Masaingi Bulan April 2020; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
25