- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 44/PID.SUS-TPK/2023/PN PBR TANGGAL 21 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDARLAMANYA PIDANA SUBSIDAIR UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD ADIL, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYISEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ADIL TELAH TERBUKTI SECARA SAHDAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KOMBINASI KESATU DAN DAKWAAN KOMBINASI KEDUA ALTERNATIF PERTAMA DAN DAKWAAN KOMBINASI KETIGA ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.600.000.000,00 (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAKDIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.17.821.923.078,00 (TUJUH BELAS MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYARKAN UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- NOMOR URUT 1 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 402 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 403 DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. TERDAKWA MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- NOMOR URUT 404 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 409 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 410 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 413 DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. TERDAKWA MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- NOMOR URUT 414 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 425 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 426 DAN 427 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 428 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 431 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 432 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 438 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 439 DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. TERDAKWA MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- NOMOR URUT 440 DAN 441 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 442 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 452 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 453 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPER-GUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 454 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 455 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPER-GUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 456 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 457 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPER-GUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 458 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 459 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPER-GUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 460 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 461 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPER-GUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 462 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 463 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPER-GUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- NOMOR URUT 464 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- NOMOR URUT 465 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 467 DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. TERDAKWA MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- NOMOR URUT 468 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 474 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 21 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedarlamanya Pidana Subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ADIL, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADIL telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu dan Dakwaan Kombinasi Kedua Alternatif Pertama dan Dakwaan Kombinasi Ketiga Alternatif Pertama Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.17.821.923.078,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 402 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 403 dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- Nomor urut 404 sampai dengan nomor urut 409 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 410 sampai dengan nomor urut 413 dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- Nomor urut 414 sampai dengan nomor urut 425 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 426 dan 427 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 428 sampai dengan nomor urut 431 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 432 sampai dengan nomor urut 438 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 439 dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- Nomor urut 440 dan 441 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 442 sampai dengan nomor urut 452 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 453 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 454 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 455 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 456 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 457 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 458 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 459 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 460 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 461 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 462 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 463 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
- Nomor urut 464 dirampas untuk negara.
- Nomor urut 465 sampai dengan nomor urut 467 dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
- Nomor urut 468 sampai dengan nomor urut 474 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR |
|
Nomor | 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | H Baktar Jubri Nasution, M.hbrhendri |
Panitera | Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I BARANG BUKTI SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM : 7..MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum : 7..Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS_TPK/2024/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS_TPK/2024/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
300
352