- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 22 DESEMBER 2023 NOMOR 84/PID.SUS-TPK/2023/PN SBY ATAS NAMA TERDAKWA I ENDANG KUMORO DAN TERDAKWA II AHMAD PURWANTO YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI PIDANA POKOK BERUPA LAMANYA PIDANA PENJARA, SERTA MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I ENDANG KUMORO DAN TERDAKWA II AHMAD PURWANTO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP300.000.000,00 ( TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA I ENDANG KUMORO UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP105.250.000,00 (SERATUS LIMA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DAN TERDAKWA II ACHMAD PURWANTO UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), JIKA PARA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- BARANG BUKTI A :
- NOMOR URUT (1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT (12) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- BARANG BUKTI A :
- NOMOR URUT (1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT (2) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 3523 SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- BARANG BUKTI B :
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 11) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 4) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 2) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 14) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 4) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 12) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 3) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- BARANG BUKTI C:
- SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 4) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 53) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 24) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 2) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 8) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- BARANG BUKTI D :
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 120) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 7) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 7) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 4) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 12) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 8) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 3) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- NOMOR URUT 1) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 44) SAMA DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa I;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Desember 2023 Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby atas nama Terdakwa I Endang Kumoro dan Terdakwa II Ahmad Purwanto yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Endang Kumoro dan Terdakwa II AHMAD PURWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Endang Kumoro untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp105.250.000,00 (seratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II Achmad Purwanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jika Para Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti A :
- Nomor urut (1) sampai dengan Nomor Urut (12) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Barang Bukti A :
- Nomor urut (1) sampai dengan Nomor Urut (2) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 3523 sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Barang Bukti B :
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 11) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 4) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 2) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 14) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 4) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 12) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 3) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Barang Bukti C:
- Sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 4) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 53) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 24) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 2) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 8) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Barang Bukti D :
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 120) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 7) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 7) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 4) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 12) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 8) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 3) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor Urut 44) sama dengan tuntutan Penuntut Umum;
Putusan PT SURABAYA Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY |
|
Nomor | 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Brh. Waluyo, Daniel Dalle Pairunan |
Panitera | John Morton Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MISDIANTO; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; Digunakan dalam perkara Terdakwa Misdianto; 7. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS-TPK/2024/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS-TPK/2024/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada