Putusan PTA PONTIANAK Nomor 7/Pdt.G/2024/PTA.Ptk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2024/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imaluddin |
Hakim Anggota | Dra.hj. Harmala Harahap, Brabun Bunyamin |
Panitera | Abang Muhammad Hasbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 2.2 PERABOT RUMAH TANGGA, TERDIRI DARI: 2.3 SEBIDANG TANAH SELUAS 497 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) METER PERSEGI, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK 3. MENYATAKAN HARTA BERSAMA YANG MENJADI BAGIAN PENGGUGAT SEBAGAI BERIKUT: 3.2 MOBIL DAIHATSU XENIA 1 (SATU) BUAH WARNA PUTIH ATAS NAMA SUHARTINI DENGAN NOMOR REGISTRASI KB 1820 QF, 4. MENYATAKAN HARTA BERSAMA YANG MENJADI BAGIAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT: 4.2 PERABOT RUMAH TANGGA, TERDIRI DARI: 4.3 SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA MERAH 1 (SATU) BUAH ATAS NAMA HARIYANI BORU HUTABARAT DENGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2.2 Perabot rumah tangga, terdiri dari: 2.3 Sebidang tanah seluas 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik 3. Menyatakan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat sebagai berikut: 3.2 Mobil Daihatsu Xenia 1 (satu) buah warna putih atas nama Suhartini dengan Nomor Registrasi KB 1820 QF, 4. Menyatakan harta bersama yang menjadi bagian Tergugat sebagai berikut: 4.2 Perabot rumah tangga, terdiri dari: 4.3 Sepeda motor Honda Vario warna merah 1 (satu) buah atas nama Hariyani Boru Hutabarat dengan |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada