-
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan almarhum Barry Haryanto Bin Sudarmo telah meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2021 karena sakit dan almarhumah Mujiati binti Nanu B Kasman telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2021;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Barry Haryanto Bin Sudarmo dan almarhumah Mujiati binti Nanu B Kasman, adalah sebagai berikut:
- Media Apriyanti Binti Barry Haryanto, anak kandung perempuan;
- Deni Apriyanto Bin Barry Haryanto, anak kandung laki-laki;
- Desi Ariyanti Binti Barry Haryanto, anak kandung perempuan;
-
4. Menetapkan harta-harta berikut sebagai harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Barry Haryanto bin Sudarmo dan almarhumah Mujiati binti Nanu B Kasman yaitu:
A. Harta Tidak Bergerak:
1. Tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Selaeurih RT. 16 Rw. 005 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas tanah 134,345 (seratus tiga puluh empat koma tiga ratus empat puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Bp. Nanu;
- Sebelah Selatan : Gang lingkungan;
- Sebelah Timur : Gang lingkungan;
- Sebelah Barat : Gang lingkungan;
2. Sebidang tanah darat seluas 540 (lima ratus empat puluh) meter persegi atas nama Nanu B Kasman (yang status tanah tersebut belum dipecah dari data NOP induk) yang terletak di Kp. Sampih RT. 001 RW. 001 Desa Cibinong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Bp. Nanu;
- Sebelah Selatan: Tanah Bp. Didi Nuryadi;
- Sebelah Timur: Tanah Bp. Nanu;
- Sebelah Barat : Tanah Bp. Parno Sasongko;
B. Harta Bergerak:
1. 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas dengan total berat keduanya lebih kurang 20 (dua puluh) gram;
2. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, model Escudo MT tahun 2002, warna merah metalik, dengan Nomor Polisi D 1556 SGQ;
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan peninggalan Alm. Barry Haryanto bin Sudarmo adalah sebagai berikut:
A. HARTA TIDAK BERGERAK:
5.1. Media Apriyanti Binti Barry Haryanto, mendapat bagian dari harta warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Selaeurih RT. 16 Rw. 005 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas tanah 134,345 (seratus tiga puluh empat koma tiga ratus empat puluh lima) meter persegi yaitu 33,587 (tiga puluh tiga koma lima delapan tujuh) meter persegi;
5.2. Deni Apriyanto bin Barry Haryanto mendapat 2/4 bagian dari harta warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Selaeurih RT. 16 RW. 005 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas tanah 134,345 (seratus tiga puluh empat koma tiga ratus empat puluh lima) meter persegi yaitu 66,716 (enam puluh enam koma tujuh satu enam) meter persegi;
5.3. Desi Ariyanti Binti Barry Haryanto, mendapat 1/4 bagian dari harta warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Selaeurih RT. 16 RW. 005 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas tanah 134,345 (seratus tiga puluh empat koma tiga ratus empat puluh lima) meter persegi yaitu 33,587 (tiga puluh tiga koma lima delapan tujuh) meter persegi;
5.4. Media Apriyanti Binti Barry Haryanto, mendapat bagian dari harta warisan berupa tanah yang terletak di yang terletak di Kp. Sampih RT. 001 RW. 001 Desa Cibinong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas 540 (lima ratus empat puluh) meter persegi yaitu 135 (seratus tiga puluh lima) meter persegi;
5.5. Deni Apriyanto Bin Barry Haryanto, mendapat 2/4 bagian dari harta warisan berupa tanah yang terletak di yang terletak di Kp. Sampih RT. 001 RW. 001 Desa Cibinong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas 540 (lima ratus empat puluh) meter persegi yaitu 270 (dua ratus tujuh puluh) meter persegi;
5.6. Desi Ariyanti Binti Barry Haryanto, mendapat bagian dari harta warisan berupa tanah yang terletak di yang terletak di Kp. Sampih RT. 001 RW. 001 Desa Cibinong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas 540 (lima ratus empat puluh) meter persegi yaitu 135 (seratus tiga puluh lima) meter persegi;
B. HARTA BERGERAK
5.7. Media Apriyanti Binti Barry Haryanto, mendapat bagian dari harta warisan berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas dengan total berat keduanya lebih kurang 20 (dua puluh) gram, yaitu 5 gram emas;
5.8. Deni Apriyanto Bin Barry Haryanto, mendapat 2/4 bagian dari harta warisan berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas dengan total berat keduanya lebih kurang 20 (dua puluh) gram, yaitu 10 gram emas;
5.9. Desi Ariyanti Binti Barry Haryanto, mendapat bagian dari harta warisan berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas dengan total berat keduanya lebih kurang 20 (dua puluh) gram, yaitu 5 gram emas;
5.10. Media Apriyanti Binti Barry Haryanto, mendapat bagian dari nilai jual harta warisan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, model Escudo MT tahun 2002, warna merah metalik, dengan NomorPolisi D 1556 SGQ;
5.11. Deni Apriyanto Bin Barry Haryanto, mendapat 2/4 bagian dari nilai jual harta warisan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, model Escudo MT tahun 2002, warna merah metalik, dengan NomorPolisi D 1556 SGQ;
5.12. Desi Ariyanto Bin Barry Haryanto, mendapat 1/4 bagian dari nilai jual harta warisan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, model Escudo MT tahun 2002, warna merah metalik, dengan Nomor Polisi D 1556 SGQ;
6. Menghukum para Tergugat untuk mengeluarkan biaya penyelenggaraan jenazah dan tahlilan/waragad sejumlah Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Penggugat;
7. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa sebagaimana diktum poin 4.1 dan poin 4.2 tersebut (benda tidak bergerak) dan menghukum para Tergugat agar menyerahkan bagian Penggugat dari harta warisan dari almarhum Barry Haryanto bin Sudarmo dan almarhumah Mujiati binti Nanu B Kasman kepada Penggugat secara sukarela. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing;
8. Menolak tuntutan Penggugat tentang sebidang tanah darat dan bangunan dengan luas 133 (serratus tiga puluh tiga) meter persegi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.010.015.001.0001.0 atas nama Nanu B. Kasman (yang status tanah tersebut belum dipecah dari data NOP induk) yang terletak di Kp. Sampih RT. 001 RW. 01 Desa Cibinong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta;
9. Menyatakan objek sengketa berupa 1 (satu) bidang usaha air (berupa usaha penyaluran air ke rumah-rumah warga), tidak dapat diterima;
10. Menyatakan objek sengketa 1 (satu) unit bangunan kios kontrakan seluas 6 x 8 M2, terletak di Kp. Cikuya, Desa Kembang Kuning RT. 03 RW. 08 Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, tidak dapat diterima;
11. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Honda, model Mobilio DD4 1.5 RS MT CKD tahun 2015 warna putih Orchid Mutiara,dengan NomorPolisi : D 1648 ACV, tidak dapat diterima;
12. Menolak permohonan Penggugat tentang sita jaminan (conservatoir beslaag);
13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
14. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.606.000,00 (dua juta enam ratus enam ribu rupiah
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 1384/Pdt.G/2023/PA.Pwk |
|
Nomor | 1384/Pdt.G/2023/PA.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PURWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amril Mawardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suyuti, Br Hakim Anggota Lia Yuliasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. N. Kesih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1384/Pdt.G/2023/PA.Pwk.zip
- Download PDF
- 1384/Pdt.G/2023/PA.Pwk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada