- Dalam Konvensi
- Dalam Intervensi
- Eksepsi Dalam Intervensi
- Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi seluruhnya;
- Pokok Perkara Dalam Intervensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Intervensi XVIII/Tergugat XVI yaitu Mahpudin bin H. Marjuki secara bersama-sama dengan Hj. Junariyah (alm.) binti H. Marjuki dan Nasrudin (alm.) bin H. Marjuki, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penggugat Intervensi, bertransaksi dibawah tangan dengan maksud jual beli tanah waris objek sengketa dengan tanpa ijin ahli waris lainnya, sehingga menimbulkan kerugian materil kepada Penggugat Intervensi berupa uang yang totalnya sejumlah Rp1.400.000.000,00 (satu milliar empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan Hj. Junariyah (alm.) binti H. Marjuki dan Nasrudin (alm.) bin H. Marjuki telah meninggal dunia, dan maka tanggungjawab perdata kerugian materil Penggugat Intervensi tersebut menjadi kewajiban para ahli warisNya;
- Menghukum Tergugat Intervensi XVIII/Tergugat XVI yaitu Mahpudin bin H. Marjuki dan Para Ahli Waris dari Hj. Junariyah (alm.) binti H. Marjuki dan Nasrudin (alm.) bin H. Marjuki sebagaimana tersebut dibawah ini, agar mengembalikan dengan membayar kerugian materiil kepada Penggugat Intervensi berupa uang yang totalnya sejumlah Rp1.400.000.000,00 (satu milliar empat ratus juta rupiah) dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat Intervensi XVIII/Tergugat XVI yaitu Mahpudin bin H. Marjuki agar mengembalikan dengan membayar kerugian materiil kepada Penggugat Intervensi berupa uang sejumlah Rp39.500.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Ahli Waris dari Hj. Junariyah (alm.) binti H. Marjuki (Ibu dari Tergugat I s/d. VII) agar mengembalikan dengan membayar kerugian materiil kepada Penggugat Intervensi berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), mereka adalah sebagai berikut:
- Menghukum Para Ahli Waris dari Nasrudin (alm.) bin H. Marjuki (Ayah dari Tergugat XVII s/d. XIX) agar mengembalikan dengan membayar kerugian materiil kepada Penggugat Intervensi berupa uang sejumlah Rp1.346.000.000,00 (satu milyard tiga ratus empat puluh enam juta rupiah), mereka adalah sebagai berikut:
- Menolak selain dan selebihnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat I/Tergugat Intervensi I dan Penggugat II/Tergugat Intervensi II;
- Menyatakan bahwa H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir telah meninggal dunia pada 09 Juni 2011 karena sakit;
- Menyatakan Para Ahli Waris dari H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir adalah sebagai berikut:
- Anak Perkawinan Pertama, yaitu sebagai berikut:
- Hj. Junariyah (alm.) binti H. Marjuki;
- Saefudin (alm.) bin H. Marjuki;
- Hj. Siti mariyam binti H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir
- Mahpudin bin H. Marjuki sebagai Tergugat XVI;
- Nasrudin (alm.) bin H. Marjuki;
- Suhaeliyah binti H. Marjuki sebagai Tergugat XX;
- Istri dan Anak Perkawinan Kedua, yaitu sebagai berikut:
- Rubaiyah binti Muldi selaku istri H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir sebagai Turut Tergugat I;
- Saripudin bin H. Marjuki, sebagi Turut Tergugat II;
- Haerudin bin H. Marjuki sebagai Penggugat I;
- Tati Nurhayati binti H. Marjuki sebagai Turut Tergugat III;
- Sri Sulastri binti H. Marjuki sebagai Turut Tergugat IV;
- Rohimatul Aslamiah binti H. Marjuki sebagai Turut Tergugat V;
- Muhamad Astahuri bin H. Marjuki sebagai Penggugat II;
- Menyatakan sah pemberian pembagian harta tanah oleh H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir kepada Penggugat I dan Penggugat II yang dilakukan dengan diperkuat dan dibuatkan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 3 Nopember 1994, yaitu sebagai berikut:
- Pemberian pembagian harta tanah oleh H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir Kepada Penggugat I atas sebidang tanah sawah seluas 5.708m2 (lima ribu tujuh ratus delapan meter persegi) berdasarkan C.581 yang terletak di Blok Ranca Bende, Desa Gintung RT.015 RW.003 Blok 001 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas nama H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 597/176/Ds.Gt/II/2021 tertanggal 24 Desember 2021 yang dibuat serta ditandatangani oleh Kepala Desa Gintung Jo. Surat Keterangan yang dibuat serta ditanda tangani oleh Kepala Desa Gintung Nomor: 579/174/Ds.GT/XII/2021 dengan batas-batas:
- Pemberian pembagian harta tanah oleh H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir kepada Penggugat II atas sebidang tanah sawah seluas 5.708m2 (lima ribu tujuh ratus delapan meter persegi) berdasarkan C.581 yang terletak di Blok Ranca Bende, Desa Gintung RT.015 RW.003 Blok 001 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas nama H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 597/176/Ds.Gt/II/2021 tertanggal 24 Desember 2021 yang dibuat serta ditandatangani oleh Kepala Desa Gintung Jo. Surat Keterangan yang dibuat serta ditanda tangani oleh Kepala Desa Gintung Nomor: 579/177/Ds.GT/XII/2021 dengan batas-batas:
- Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan hibah sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Hibah tertanggal 3 Nopember 1994 yang dibuat oleh H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir untuk Penggugat I atas sebidang tanah sawah seluas 5.708m2 (lima ribu tujuh ratus delapan meter persegi) berdasarkan C.581 yang terletak di Blok Ranca Bende, Desa Gintung RT.015 RW.003 Blok 001 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang;
- Surat Pernyataan Hibah tertanggal 3 Nopember 1994 yang dibuat oleh H. Marjuki (alm.) bin H. Jahir untuk Penggugat II atas sebidang tanah sawah seluas 5.708m2 (lima ribu tujuh ratus delapan meter persegi) berdasarkan C.581 yang terletak di Blok Ranca Bende, Desa Gintung RT.015 RW.003 Blok 001 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang;
- Menghukum Para Tergugat tersebut dibawah ini untuk menyerahkan objek sengketa aquo kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong, mereka adalah sebagai berikut:
- Agus Supahmi bin H. Asda sebagai Tergugat I/Tergugat Intervensi III;
- Novianti binti H. Asda sebagai Tergugat II/Tergugat Intervensi IV;
- Hj. Komariah binti H. Asda sebagai Tergugat III/Tergugat Intervensi V;
- Hertono bin H. Asda sebagai Tergugat IV/Tergugat Intervensi V;
- Edi Sukandi bin H. Asda sebagai Tergugat V/Tergugat Intervensi VII;
- Hj. Yulyasih binti H. Asda sebagai Tergugat VI/Tergugat Intervensi VIII;
- Aan Rohayati bin H. Asda sebagai Tergugat VII/Tergugat Intervensi IX;
- Ny. Yoyo binti Fahrurozi sebagai Tergugat VIII/Tergugat Intervensi X;
- Hesti Sopiawati binti Saefudin (alm.) sebagai Tergugat IX/Tergugat Intervensi XI;
- Saeful Hamami binti Saefudin (alm.) sebagai Tergugat X/Tergugat Intervensi XII;
- Aep bin Saefudin (alm.) sebagai Tergugat XI/Tergugat Intervensi XIII;
- Nuraeni Rohmatin binti H. Lumbung Sanip sebagai Tergugat XII/Tergugat Intervensi XIV;
- Nurhayati binti Lumbung Sanip sebagai Tergugat XIII/Tergugat Intervensi XV;
- Sri Yuniawati binti Lumbung Sanip sebagai Tergugat XIV//Tergugat Intervensi XVI;
- Agus Mariandika bin Lumbung Sanip sebagai Tergugat XV/Tergugat Intervensi XVII;
- Mahpudin bin H. Marjuki sebagai Tergugat XVI/Tergugat Intervensi XVIII;
- Malin Kundang bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XVII/Tergugat Intervensi XIX;
- Saepul Bahri bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XVIII/Tergugat Intervensi XX;
- Nasriah bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XIX/Tergugat Intervensi XXI;
- Suhaeliyah binti H. Marjuki sebagai Tergugat XX/Tergugat Intervensi XXII;
- Menghukum Para Turut Tergugat tersebut dibawah ini untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini, mereka adalah sebagai berikut:
- Rubaiyah binti Muldi sebagai Turut Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I;
- Saripudin bin H. Marjuki sebagai Turut Tergugat II/Turut Tergugat Intervensi II;
- Tati Nurhayati binti H. Marjuki sebagai Turut Tergugat III/Turut Tergugat Intervensi III;
- Sri Sulastri binti H. Marjuki sebagai Turut Tergugat IV/Turut Tergugat Intervensi IV;
- Rohimatul Aslamiah binti H. Marjuki sebagai Turut Tergugat V/Turut Tergugat Intervensi V;
- Dalam Intervensi & Dalam Pokok Perkara
- Dalam Intervensi
- Menghukum Tergugat Intervensi XVIII/Tergugat XVI yaitu Mahpudin bin H. Marjuki secara bersama-sama dengan Para Ahli Waris dari Hj. Junariyah (alm.) binti H. Marjuki dan Para Ahli Waris dari Nasrudin (alm.) bin H. Marjuki, untuk membayar biaya perkara dalam Intervensi sejumlah Rp359.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), para ahli waris dimaksud adalah sebagai berikut:
- Para Para Ahli Waris dari Hj. Junariyah (alm.) binti H. Marjuki (Ibu dari Tergugat I s/d. VII) adalah sebagai berikut:
- Agus Supahmi bin H. Asda sebagai Tergugat Intervensi III/ Tergugat I;
- Novianti binti H. Asda sebagai Tergugat Intervensi IV/ Tergugat II;
- Hj. Komariah binti H. Asda sebagai Tergugat Intervensi V/ Tergugat III;
- Hertono bin H. Asda sebagai Tergugat Intervensi VI/ Tergugat IV;
- Edi Sukandi bin H. Asda sebagai Tergugat V/Tergugat Intervensi VII;
- Hj. Yulyasih binti H. Asda sebagai Tergugat Intervensi VIII/ Tergugat VI;
- Aan Rohayati bin H. Asda sebagai Tergugat Intervensi IX/ Tergugat VII;
- Para Para Ahli Waris dari Nasrudin (alm.) bin H. Marjuki (Ayah dari Tergugat XVII s/d. XIX) adalah sebagai berikut:
- Malin Kundang bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat Intervensi XIX/Tergugat XVII;
- Saepul Bahri bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat Intervensi XX/ Tergugat XVIII;
- Nasriah bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat Intervensi XXI/Tergugat XIX;
- Dalam Pokok Perkara
- Agus Supahmi bin H. Asda sebagai Tergugat I/Tergugat Intervensi III;
- Novianti binti H. Asda sebagai Tergugat II/Tergugat Intervensi IV;
- Hj. Komariah binti H. Asda sebagai Tergugat III/Tergugat Intervensi V;
- Hertono bin H. Asda sebagai Tergugat IV/Tergugat Intervensi V;
- Edi Sukandi bin H. Asda sebagai Tergugat V/Tergugat Intervensi VII;
- Hj. Yulyasih binti H. Asda sebagai Tergugat VI/Tergugat Intervensi VIII;
- Aan Rohayati bin H. Asda sebagai Tergugat VII/Tergugat Intervensi IX;
- Ny. Yoyo binti Fahrurozi sebagai Tergugat VIII/Tergugat Intervensi X;
- Hesti Sopiawati binti Saefudin (alm.) sebagai Tergugat IX/Tergugat Intervensi XI;
- Saeful Hamami binti Saefudin (alm.) sebagai Tergugat X/Tergugat Intervensi XII;
- Aep bin Saefudin (alm.) sebagai Tergugat XI/Tergugat Intervensi XIII;
- Nuraeni Rohmatin binti H. Lumbung Sanip sebagai Tergugat XII/Tergugat Intervensi XIV;
- Nurhayati binti Lumbung Sanip sebagai Tergugat XIII/Tergugat Intervensi XV;
- Sri Yuniawati binti Lumbung Sanip sebagai Tergugat XIV//Tergugat Intervensi XVI;
- Agus Mariandika bin Lumbung Sanip sebagai Tergugat XV/Tergugat Intervensi XVII;
- Mahpudin bin H. Marjuki sebagai Tergugat XVI/Tergugat Intervensi XVIII;
- Malin Kundang bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XVII/Tergugat Intervensi XIX;
- Saepul Bahri bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XVIII/Tergugat Intervensi XX;
- Nasriah bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XIX/Tergugat Intervensi XXI;
- Suhaeliyah binti H. Marjuki sebagai Tergugat XX/Tergugat Intervensi XXII;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 930/Pdt.G/2022/PA.Tgrs |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 930/Pdt.G/2022/PA.Tgrs | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Hibah | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 14 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sodikin | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Aprin Astuti, Hakim Anggota H. Musifin | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nurmalasari Josepha | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
4.2. 1.Agus Supahmi bin H. Asda sebagai Tergugat Intervensi III/ Tergugat I; 4.2. 2.Novianti binti H. Asda sebagai Tergugat Intervensi IV/ Tergugat II; 4.2. 3.Hj. Komariah binti H. Asda sebagai Tergugat Intervensi V/ Tergugat III; 4.2. 4.Hertono bin H. Asda sebagai Tergugat Intervensi VI/ Tergugat IV; 4.2. 5.Edi Sukandi bin H. Asda sebagai Tergugat Intervensi VII/ Tergugat V; 4.2. 6.Hj. Yulyasih binti H. Asda sebagai Tergugat Intervensi VIII/ Tergugat VI; 4.2. 7.Aan Rohayati bin H. Asda sebagai Tergugat Intervensi IX/ Tergugat VII; 4.3. 1.Malin Kundang bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat Intervensi XIX/Tergugat XVII; 4.3. 2.Saepul Bahri bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat Intervensi XX/Tergugat XVIII; 4.3. 3.Nasriah bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat Intervensi XXI/Tergugat XIX; Dengan 7 (tujuh) orang anak sebagai ahli waris, yaitu sebagai berikut: 3.1. 1.Agus Supahmi bin H. Asda sebagai Tergugat I; 3.1. 2.Novianti binti H. Asda sebagai Tergugat II; 3.1. 3.Hj. Komariah binti H. Asda sebagai Tergugat III; 3.1. 4.Hertono bin H. Asda sebagai Tergugat IV; 3.1. 5.Edi sukandi bin H. Asda sebagai Tergugat V; 3.1. 6.Hj. Yulyasih binti H. Asda sebagai Tergugat VI; 3.1. 7.Aan rohayati bin H. Asda sebagai Tergugat VII; Dengan 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak sebagai ahli waris, yaitu sebagai berikut: 3.2. 1.Ny. Yoyo binti Fahrurozi, selaku istri sebagai Tergugat VIII; 3.2. 2.Hesti Sopiawati binti Saefudin (alm.) sebagai Tergugat IX; 3.2. 3.Saeful Hamami binti Saefudin (alm.) sebagai Tergugat X; 3.2. 4.Aep bin Saefudin (alm.) sebagai Tergugat XI; Dengan 4 (empat) orang anak sebagai ahli waris, yaitu sebagai berikut: 3.3. 1.Nuraeni Rohmatin binti H. Lumbung Sanip sebagai Tergugat XII; 3.3. 2.Nurhayati binti Lumbung Sanip sebagai Tergugat XIII; 3.3. 3.Sri Yuniawati binti Lumbung Sanip sebagai Tergugat XIV; 3.3. 4.Agus Mariandika bin Lumbung Sanip sebagai Tergugat XV; Dengan 3 (tiga) orang anak sebagai ahli waris, yaitu sebagai berikut: 3.5. 1.Malin Kundang bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XVII; 3.5. 2.Saepul Bahri bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XVIII; 3.5. 3.Nasriah bin Nasrudin (alm.) sebagai Tergugat XIX;
Menghukum Para Tergugat tersebut dibawah ini secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara dalam pokok perkara sejumlah Rp11.465.000,00 (sebelas juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), mereka adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 930/Pdt.G/2022/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 930/Pdt.G/2022/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada