- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum hak milik penggugat sebidang tanah seluas 50.730 M2 yang terletak di Desa Kurup RT 003 RW 003 Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan yang di dapat berdasarkan :
Putusan PN BATURAJA Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Bta |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2023/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Gede Kariana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 593/299/1/99 antara Mulyadi Pihak Pertama dengan Drs. Arsal Ismail Pihak Kedua, Mengetahui Camat Pembantu Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Drs. Dwi Supriyanto NIP 010.235.121 pada tanggal 21 Mei 1999. Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara: Tanah harning Selatan: Drs. Syahrfudin Timur : Tanah Bayumi Barat : Tanah Syakroni b. Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 593/292/1/99 antara Harning Pihak Pertama dengan Warsini Pihak Kedua. Mengetahui Camat Pembantu Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Drs Dwi Supriyanto NIP 010.235.121 pada tanggal 21 Mei 1999 Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah M. Nasyer Selatan : Tanah Blukar Timur : Tanah Bayumi Barat : Tanah Blukar c. Surat Pernyataan Pelepasan Hak No. 593/295/1/99 antara M. Nasyer Pihak Pertama dengan Hj. Warsini Pihak Kedua mengetahui Camat Pembantu Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Drs Dwi Supriyanto NIP 010.235.121 pada tanggal 21 Mei 1999. Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Muharam Selatan : Tanah Harning Timur : Tanah M. Akip Barat : Tanah Blukar d. Bahwa sebidang tanah seluas 9 Ha tersebut diperoleh PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak No. 593/297/1/99 antara Hardin Pihak Pertama dengan H. Saiful Manan Pihak Kedua, Mengetahui Camat Pembantu Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Drs. Dwi Supriyanto NIP. 010.235.121 pada tanggal 21 Mei 1999. Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Air Trantang Besar Selatan : Tanah Muharam Timur : Tanah Hardin Barat : Tanah Blukar e. Bahwa sebidang tanah seluas 12 Ha yang terletak di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan hak milik PENGGUGAT yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 593/293/1/99 antara Muharam Pihak Pertama dengan Hj Siti Roembiah Pihak Kedua Mengetahui Camat Pembantu Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atas nama Drs. DWI Supriyanto NIP 010.235.121 pada tanggal 21 Mei 1999. Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Blukar Ali Nuh/ Ibrahim Selatan : Tanah M. Nasyer Timur : Tanah Rustam Barat : Tanah Blukar f. Bahwa sebidang tanah seluas 6 Ha yang terletak di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan hak milik penggugat yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak No. 593/298/1/1999 antara Bayumi Pihak Pertama dengan Drs. H. Arsal Ismail Pihak Kedua Mengetahui Camat Pembantu Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atas nama Drs. DWI Supriyanto Nip. 010.235.121 pada tanggal 21 Mei 1999. Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara: M Akip/Cik Adin Selatan : Tanah Drs. Liu Timur: Tanah KUD Minangan Ogan Barat : Tanah Harning/ Mulyadi Adalah sah hak milik penggugat berdasarkan setifikat hak milik (SHM atas nama penggugat yaitu Serifikat Hak milik Nomor 04.08.08.12.1.01460 An Ardiansyah Jombat Ismail, Serifikat Hak milik Nomor 04.08.08.12.1.01461 An Ardiansyah Jombat Ismail, Serifikat Hak milik Nomor 04.08.08.12.1.01462 An Ardiansyah Jombat Ismail Serifikat Hak milik Nomor 04.08.08.12.1.01463 An Ardiansyah Jombat Ismail dan Serifikat Hak milik Nomor 04.08.08.12.1.01464 An Ardiansyah Jombat Ismail seluas 50.730 M2 yang terletak di Desa Kurup RT 003 RW 003 Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap tanah hak milik penggugat; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat sebidang tanah seluas 50.730 M2 yang terletak di Desa Kurup RT 003 RW 003 Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; 5. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang diperhitungkan sampai saat ini sejumlah Rp1.534.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2023/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2023/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5619 K/PDT/2024
Pertama : 46/Pdt.G/2023/PN Bta
Statistik7341